TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bapedda) melaksanakan gelar kosultasi publik Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan Rencana Penarikan Dana (RPD) tahun 2023-2026 yang dilaksanakan di Gedung Hi Sawiyah Nasution Jalan Sutumo Kota Tebingtinggi, Selasa (11/1). Kegiatan ini, mengambil tema ‘Akselerasi Pencapaian Target Pembangunan Kota Tebingtinggi Melalui SDM yang Berkualitas, Peningkatan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi.’
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebingtinggi sudah berakhir. Artinya, tidak ada RPJMD Kota Tebingtinggi lagi. “Oleh karena itu, RPJMD Kota Tebingtinggi telah habis, dan RPJP kita pun akan berakhir sementara pemerintah pusat menghendaki rencana kerja menengah sampai Tahun 2026,” papar Umar.
Terkait itu, kata Umar, Pemko Tebingtinggi harus melakukan sinergitas untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Saya menyampaikan program ini adalah program masyarakat kota Tebingtinggi bukan hanya program Pemerintah Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Kata umar lagi, bahwa Kota Tebingtinggi sudah memiliki industri yang relatif di Kota Tebingtinggi. Kelemahannya, adalah luas kota terbatas. “Areal Kota Tebingtinggi ini terbatas, mudah mudahan wali kota yang selanjutnya bisa memperluaskan lagi.
“Tantangan ke depan kapan Covid-19 ini akan berakhir, Omicron saja kita sudah kalang kabut, apalagi ada muncul varian baru dan belum kita ketahui namanya,” bebernya.
Disampaikan Umar, Kota Tebingtinggi masuk dalam Kota Smart City dalam 50 Kota di Sumatera Utara dan diakui oleh Pemerintah Pusat. Umar akan segera menandatangani program pembangunan itu.
“Jadi kreativitas dan inovasi itu harus kita kembangkan ke depan, masalah pembiayaan bukanlah masalah, yang terpenting sekarang kita akan melakukan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu,” terangnya.
Umar juga menginginkan bisnis dan industri harus dikedepankan. Apalagi menurutnya, bisnis dan industri tidak membutuhkan kantor yang besar. “Menawarkan produk produk bisa dilakukan dari ponsel. Kami yakin dengan kebersamaan kita mudah mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dengan kontribusi yang kita lakukan Insya Allah Kota Tebingtinggi ini dapat memberikan kenyamanan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” tutur Umar.
Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi Erwin Damanik mengatakan bahwa peraturan baru tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ, Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyelerasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Substansinya , pemerintah daerah diharuskan melakukan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas daerah dengan RPJMN,” ujarnya.
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan substansinya adalah pemerintah daerah diharuskan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Ini juga yang kita kenal dengan istilah cocokologi. Turunan dari peraturan ini adalah terbitnya Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Inti dari Kepmendagri ini adalah penambahan Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah ke Aplikasi SIPD,” papar Erwin.(ian/azw)
Kaitan dengan perencanaan Tahun 2023, masih bersifat antisipatif dan bersifat dinamis sampai penanganan Pandemi Covid-19 berakhir dan juga sampai adanya kejelasan tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Untuk Kota Tebingtinggi, Perencanaan Tahun 2023 mengacu kepada RPJMD Tahun 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara dan RPJMN 2020-2024, namun tetap berpedoman pada RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi, sehingga prioritas pembangunan yang akan kita laksanakan haruslah sesuai dengan arah Kebijakan,” pungkasnya. (ian/azw)
Gelar Konsultasi Publik, Umar Ingin Wilayah Kota Tebingtinggi Diperluas
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bapedda) melaksanakan gelar kosultasi publik Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan Rencana Penarikan Dana (RPD) tahun 2023-2026 yang dilaksanakan di Gedung Hi Sawiyah Nasution Jalan Sutumo Kota Tebingtinggi, Selasa (11/1). Kegiatan ini, mengambil tema ‘Akselerasi Pencapaian Target Pembangunan Kota Tebingtinggi Melalui SDM yang Berkualitas, Peningkatan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi.’
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebingtinggi sudah berakhir. Artinya, tidak ada RPJMD Kota Tebingtinggi lagi. “Oleh karena itu, RPJMD Kota Tebingtinggi telah habis, dan RPJP kita pun akan berakhir sementara pemerintah pusat menghendaki rencana kerja menengah sampai Tahun 2026,” papar Umar.
Terkait itu, kata Umar, Pemko Tebingtinggi harus melakukan sinergitas untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Saya menyampaikan program ini adalah program masyarakat kota Tebingtinggi bukan hanya program Pemerintah Kota Tebingtinggi,” paparnya.
Kata umar lagi, bahwa Kota Tebingtinggi sudah memiliki industri yang relatif di Kota Tebingtinggi. Kelemahannya, adalah luas kota terbatas. “Areal Kota Tebingtinggi ini terbatas, mudah mudahan wali kota yang selanjutnya bisa memperluaskan lagi.
“Tantangan ke depan kapan Covid-19 ini akan berakhir, Omicron saja kita sudah kalang kabut, apalagi ada muncul varian baru dan belum kita ketahui namanya,” bebernya.
Disampaikan Umar, Kota Tebingtinggi masuk dalam Kota Smart City dalam 50 Kota di Sumatera Utara dan diakui oleh Pemerintah Pusat. Umar akan segera menandatangani program pembangunan itu.
“Jadi kreativitas dan inovasi itu harus kita kembangkan ke depan, masalah pembiayaan bukanlah masalah, yang terpenting sekarang kita akan melakukan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu,” terangnya.
Umar juga menginginkan bisnis dan industri harus dikedepankan. Apalagi menurutnya, bisnis dan industri tidak membutuhkan kantor yang besar. “Menawarkan produk produk bisa dilakukan dari ponsel. Kami yakin dengan kebersamaan kita mudah mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dengan kontribusi yang kita lakukan Insya Allah Kota Tebingtinggi ini dapat memberikan kenyamanan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” tutur Umar.
Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi Erwin Damanik mengatakan bahwa peraturan baru tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ, Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyelerasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Substansinya , pemerintah daerah diharuskan melakukan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas daerah dengan RPJMN,” ujarnya.
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan substansinya adalah pemerintah daerah diharuskan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Ini juga yang kita kenal dengan istilah cocokologi. Turunan dari peraturan ini adalah terbitnya Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Inti dari Kepmendagri ini adalah penambahan Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah ke Aplikasi SIPD,” papar Erwin.(ian/azw)
Kaitan dengan perencanaan Tahun 2023, masih bersifat antisipatif dan bersifat dinamis sampai penanganan Pandemi Covid-19 berakhir dan juga sampai adanya kejelasan tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Untuk Kota Tebingtinggi, Perencanaan Tahun 2023 mengacu kepada RPJMD Tahun 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara dan RPJMN 2020-2024, namun tetap berpedoman pada RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi, sehingga prioritas pembangunan yang akan kita laksanakan haruslah sesuai dengan arah Kebijakan,” pungkasnya. (ian/azw)