31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Bupati Langkat Imbau Pimpinan OPD Segera Selesaikan Laporan Keuangan

Apel Gabungan ASN Pemkab Langkat

SAMBUTAN: Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, saat membacakan sambutan Bupati Langkat, pada Apel Gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat, Senin (10/2). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
SAMBUTAN: Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, saat membacakan sambutan Bupati Langkat, pada Apel Gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat, Senin (10/2). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin meminta keseriusan dan perhatian seluruh pimpinan OPD jajaran Pemkab Langkat, untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Hal itu disampaikan Bupati melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim, saat memimpin apel gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin, (10/2) lalu.

Tugas dan tanggung jawab tersebut, terkait laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab pimpinan OPD sebagai pengelola keuangan, yang harus segera dilaksanakan.

“Untuk itu, seluruh pimpinan OPD, diharapkan segera menyampaikan laporan dimaksud, sehingga laporan akhir tahunan Langkat dapat terealisasi tepat waktu,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul, berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 294, dinyatakan, laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda. Di samping itu, mempedomani PP No 71 Tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah, laporan keuangan masing-masing OPD terdiri dari laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Serta sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam pasal 12 ayat 3, dinyatakan, pimpinan OPD selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun, yang berada dalam pengusahaannya kepada pengelola barang.

Karena itu, lanjut Abdul, dalam rangka pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, yang telah menjadi komitmen bersama, para pimpinan OPD juga diperintahkan untuk melaksanakan 3 poin.

“Pertama, pimpinan OPD selaku pengguna barang, agar meningkatkan tanggung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat. Agar tata kelola barang milik daerah dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” tuturnya.

Kedua, lanjut Abdul, pengurus barang agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisir temuan dari para auditor yang melakukan pemeriksaan setiap tahun terhadap laporan barang milik daerah.

“Dan ketiga, tetap jalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang aset pada BPKAD, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Sehingga setiap permasalahan aset daerah dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (yas/saz)

Apel Gabungan ASN Pemkab Langkat

SAMBUTAN: Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, saat membacakan sambutan Bupati Langkat, pada Apel Gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat, Senin (10/2). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
SAMBUTAN: Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat, Abdul Karim, saat membacakan sambutan Bupati Langkat, pada Apel Gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat, Senin (10/2). ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin meminta keseriusan dan perhatian seluruh pimpinan OPD jajaran Pemkab Langkat, untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Hal itu disampaikan Bupati melalui Asisten I Pemerintahan Abdul Karim, saat memimpin apel gabungan ASN jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin, (10/2) lalu.

Tugas dan tanggung jawab tersebut, terkait laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab pimpinan OPD sebagai pengelola keuangan, yang harus segera dilaksanakan.

“Untuk itu, seluruh pimpinan OPD, diharapkan segera menyampaikan laporan dimaksud, sehingga laporan akhir tahunan Langkat dapat terealisasi tepat waktu,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul, berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 294, dinyatakan, laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda. Di samping itu, mempedomani PP No 71 Tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah, laporan keuangan masing-masing OPD terdiri dari laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Serta sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam pasal 12 ayat 3, dinyatakan, pimpinan OPD selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun, yang berada dalam pengusahaannya kepada pengelola barang.

Karena itu, lanjut Abdul, dalam rangka pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, yang telah menjadi komitmen bersama, para pimpinan OPD juga diperintahkan untuk melaksanakan 3 poin.

“Pertama, pimpinan OPD selaku pengguna barang, agar meningkatkan tanggung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat. Agar tata kelola barang milik daerah dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan,” tuturnya.

Kedua, lanjut Abdul, pengurus barang agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisir temuan dari para auditor yang melakukan pemeriksaan setiap tahun terhadap laporan barang milik daerah.

“Dan ketiga, tetap jalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang aset pada BPKAD, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Sehingga setiap permasalahan aset daerah dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (yas/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/