32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tersangka Spesialis Penipu via ATM Dibekuk

TARUTUNG- Satu dari dua orang tersangka sepsialis penipuan via automatic teller machine (ATM) berisinial E (28), ditangkap Polres Taput dalam sebuah penggerebekan. Tersangka E (28), warga Karya Setuju Medan ditangkap di salah satu kamar di Hotel Parrona Siborong-borong, Sabtu (7/4) tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. Sementara tersangka lain, Y (31), juga warga Medan, yang diduga sebagai otak penipuan lolos dari penggerebekan karena lebih dulu meninggalkan kamar hotel.

Tersangka E dan Y, merupakan DPO Polrestabes Surabaya. Para tersangka berhasil memperdaya korban Antonius Andy beralamat di Jalan Deltasari Indah Sidoarjo, Jatim. Pengusaha distributor rokok ini, menyetor uang sebesar Rp125 Juta kepada pelaku melalui bank. Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan berpura pura sebagai pejabat tinggi polisi di Polda Jatim.

Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Josua Tampubolon mengatakan, tertangkapnya tersangka E, atas pengakuan adik perempuan tersangka yang juga berinisial, E (23) yang lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reskrim di Bank BCA cabang Pulo Brayan Medan.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka sedang berada di Siborong borong. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat dari Polres Taput dan dibantu Polsek Siborong borong menggerebek salah satu kamar Hotel Parrona tempat mereka menginap. Dari kamar tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 lembar kartu ATM dari berbagai bank. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai, slip setoran dan tas dari pelaku.

“Tersangka E, kita tangkap saat berada dikamar sedangkan Y, tidak berada dikamar. Menurut keterangan tersangka, Y, sudah lebih dulu keluar sebelum penggerebekan dilakukan,” terang Kasat Reskrim Taput, Josua Tampubolon SH MH kepada Metro Tapanuli (grup Sumut Pos), Rabu (11/4) di Tarutung.(cr-01/smg)

TARUTUNG- Satu dari dua orang tersangka sepsialis penipuan via automatic teller machine (ATM) berisinial E (28), ditangkap Polres Taput dalam sebuah penggerebekan. Tersangka E (28), warga Karya Setuju Medan ditangkap di salah satu kamar di Hotel Parrona Siborong-borong, Sabtu (7/4) tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. Sementara tersangka lain, Y (31), juga warga Medan, yang diduga sebagai otak penipuan lolos dari penggerebekan karena lebih dulu meninggalkan kamar hotel.

Tersangka E dan Y, merupakan DPO Polrestabes Surabaya. Para tersangka berhasil memperdaya korban Antonius Andy beralamat di Jalan Deltasari Indah Sidoarjo, Jatim. Pengusaha distributor rokok ini, menyetor uang sebesar Rp125 Juta kepada pelaku melalui bank. Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan berpura pura sebagai pejabat tinggi polisi di Polda Jatim.

Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Josua Tampubolon mengatakan, tertangkapnya tersangka E, atas pengakuan adik perempuan tersangka yang juga berinisial, E (23) yang lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reskrim di Bank BCA cabang Pulo Brayan Medan.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka sedang berada di Siborong borong. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat dari Polres Taput dan dibantu Polsek Siborong borong menggerebek salah satu kamar Hotel Parrona tempat mereka menginap. Dari kamar tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 lembar kartu ATM dari berbagai bank. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai, slip setoran dan tas dari pelaku.

“Tersangka E, kita tangkap saat berada dikamar sedangkan Y, tidak berada dikamar. Menurut keterangan tersangka, Y, sudah lebih dulu keluar sebelum penggerebekan dilakukan,” terang Kasat Reskrim Taput, Josua Tampubolon SH MH kepada Metro Tapanuli (grup Sumut Pos), Rabu (11/4) di Tarutung.(cr-01/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/