KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti menerangkan, Inbup tersebut diterbitkan untuk pengendalian Covid-19. “Instruksi Bupati Karo ada delapan poin,” katanya.
Berikut delapan Inbup yang diterbitkan pada 5 April 2021. Pertama mengatur PPKM, kedua; menginsentifkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan sistem 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Ketiga, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Karo memperkuat kemampuan tracking, fasilitas kesehatan, keempat melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, kelima; optimalisasi posko Satgas Covid-19 di setiap wilayah. Desa dapat mengunakan dana APBDes secara akutanbel, transfaransi dan tanggungjawab. Keenam, Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan.
Ketujuh, memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan, dan ke delapan; dalam pelaksanaan Instruksi Bupati, camat, lurah dan perangkat desa agar tetap berkoordinasi dengan TNI-Polri dan perangkat daerah lainnya jika diperlukan. (deo)
KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti menerangkan, Inbup tersebut diterbitkan untuk pengendalian Covid-19. “Instruksi Bupati Karo ada delapan poin,” katanya.
Berikut delapan Inbup yang diterbitkan pada 5 April 2021. Pertama mengatur PPKM, kedua; menginsentifkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan sistem 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Ketiga, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Karo memperkuat kemampuan tracking, fasilitas kesehatan, keempat melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, kelima; optimalisasi posko Satgas Covid-19 di setiap wilayah. Desa dapat mengunakan dana APBDes secara akutanbel, transfaransi dan tanggungjawab. Keenam, Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan.
Ketujuh, memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan, dan ke delapan; dalam pelaksanaan Instruksi Bupati, camat, lurah dan perangkat desa agar tetap berkoordinasi dengan TNI-Polri dan perangkat daerah lainnya jika diperlukan. (deo)