29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

75 Kayu Ilegal Diamankan

LANGKAT- Sebuah truk Colt Diesel BK 9376 CB yang mengangkut kayu olahan jenis merbau diamankan Polres Langkat. Selain tidak memiliki izin serta dokumen yang resmi, kayu sebanyak 75 batang itu berasal dari areal hutan TNGL di Kecamatan Bahorok, Langkat.

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan Anton (33), pria asal Jalan Pasar VII, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, yang masih berstatus sebagai saksi.

Informasi berhasil diperoleh, truk muatan kayu bermasalah itu, berhasil diamankan petugas, Selasa (10/5) sekira pukul 04.00 WIB di Simpang II Penampaian, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang sudah lama curiga dengan maraknya aktifitas pembalakan liar dilokasi tersebut. Berangkat dari informasi itu, sejumlah personil aparat petugas Polres Langkat langsung turun dan cek ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebuah mobil Colt Diesel BK 9376 CB warna kuning yang terparkir dipinggir badan jalan dan terlihat sedang mengangkut sebanyak 75 batang kayu olahan jenis merbau.(mag-1)
Setelah dicek, kayu olahan tersebut, diduga tidak memiliki izin serta dokumen yang resmi dari Departemen Kehutanan RI. Selain itu, kayu olahan juga diyakini berasal dari areal hutan TNGL.

Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu J Aruan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penangkapan tersebut. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal 50 ayat satu yang diatur dalam UU NO.41 TH 1999. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegas Aruan.(mag-1 )

LANGKAT- Sebuah truk Colt Diesel BK 9376 CB yang mengangkut kayu olahan jenis merbau diamankan Polres Langkat. Selain tidak memiliki izin serta dokumen yang resmi, kayu sebanyak 75 batang itu berasal dari areal hutan TNGL di Kecamatan Bahorok, Langkat.

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan Anton (33), pria asal Jalan Pasar VII, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, yang masih berstatus sebagai saksi.

Informasi berhasil diperoleh, truk muatan kayu bermasalah itu, berhasil diamankan petugas, Selasa (10/5) sekira pukul 04.00 WIB di Simpang II Penampaian, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang sudah lama curiga dengan maraknya aktifitas pembalakan liar dilokasi tersebut. Berangkat dari informasi itu, sejumlah personil aparat petugas Polres Langkat langsung turun dan cek ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebuah mobil Colt Diesel BK 9376 CB warna kuning yang terparkir dipinggir badan jalan dan terlihat sedang mengangkut sebanyak 75 batang kayu olahan jenis merbau.(mag-1)
Setelah dicek, kayu olahan tersebut, diduga tidak memiliki izin serta dokumen yang resmi dari Departemen Kehutanan RI. Selain itu, kayu olahan juga diyakini berasal dari areal hutan TNGL.

Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu J Aruan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penangkapan tersebut. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal 50 ayat satu yang diatur dalam UU NO.41 TH 1999. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegas Aruan.(mag-1 )

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/