Dugaan Penyimpangan Rp883 Miliar di Pemkab Deli Serdang
LUBUK PAKAM-Ratusan massa mengatasnamakan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/5).
Koordinator aksi MAKI, Eko Sopianto, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Dugaan korupsi itu dilakukan Bupati Amri Tambunan maupun sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Deli Serdang sejak 2006 hingga 2009, sesuai pemaparan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK–RI) pada 29 April 2011 lalu.
Demonstran datang mengendarai truk, anggkot dan sepeda motor lalu berorasi mengunakan alat pengeras suara yang diangkut mobil pik up, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Periksa Amri Tambunan dan antek-anteknya sekaranga juga,” teriak orator aksi, Eko Sopianto. Lebih lanjut, Eko mengungkapkan hasil audit BPK justru sampai dengan saat ini belum dijamah Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Ironisnya, Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman SH dan Bupati Amri Tambunan, kemarin (115) menadatangani nota Memorandum of Understanding (MoU) penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), disaksikan Kajatisu Abdul Karim Basuni Masyarif.
“Apa maksud kedatangan Kajatisu? Bukannya memeriksa Amri Tambunan, kok malah jalan-jalan ke Deliserdang. Ada apa ini,” teriak pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa juga turut mengusung boneka wajah Bupati Deliserdang yang diusung dengan kerenda mayat. Massa menggambarkan betapa kebalnya Amri Tambunan terhadap hukum dan kekuatan hukum yang diniai telah mati suri. Boneka Amri Tambunan lalu dibakar massa di akhir aksi.
Kemudian massa MAKI menyebarkan selebaran yang berisi seruan pengusutan dugaan korupsi Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan pejabat SKPD di kabupaten sebesar Rp883.273.668.529 yang merupakan hasil temuan LHP BPK TA 2008-2009 yang disampaikan oleh panitia akutanbilitas.
Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan Ir Marapinta Harahap ketika menjabat Kadis Kimbagwil Deli Serdang dugaan korupsi Rp10 miliar untuk dana Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM).
Bahkan para pengunjuk rasa menuding dugaan korupsi Rp10 miliar untuk dana GDSM yang pernah diperiksa Poldasu kemudian telah ‘dipetieskan’.
Pengunujuk rasa juga mempertanyakan status Dr Masdulhaq (Kadis Kesehatan) yang diduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar tahun 2006 senilai Rp3 miliar yang juga ditengarai telah dipetieskan di Kejatisu.
Selanjutnya, permintaan soal pengusutan dugaan korupsi proyek rehabiltasi berat gedung DPRD Deli Serdang dengan nilai proyek Rp1,042 yang sempat ditanggani Kejari Lubuk Pakam. Menurut pendemo, gedung yang baru direhab itu malah bocor bila hujan dating. Seperti di ruangan Wakil Ketua DPRD Wagirin Arman. Malah ruang bagian keuangan tergenang bila hujan turun.
Karena tidak direspon oleh pejabat Pemkab Deli Serdang, massa mendatangi kantor DPRD Deli Serdang dan diterima ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga MM. Benhur lalu minta BPK RI bekerja sama dengan DPRD.
“BPK RI jangan ragu-ragu untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi ke aparat hukum, (polisi, kejaksaan dan KPK). Tapi bila sifatnya hanya kesalahan administratif, sebaiknya BPK membuat rekomendasi perbaikan kinerja,” tegas Benhur.
Bila hal itu tidak dilakukan, penyelesaan tindak pidana korupsi di negeri ini hanya sekadar selogan dan retorika semata. Dia juga meminta pemerintah pusat memberi penguatan kepada BPK agar lebih beradaya dan independen.
Kajatisu Ogah Periksa
Beredarnya berita tentang dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Deliserdang sejak tahun 2006-2009, berdasarkan hasil audit BPK ditanggapi lembek Kejatisu.
“Sejauh ini Kejatisu belum menerima perintah dari Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan itu. Kalau memang ada perintah, kita usut dugaan itu,” tegas Kajati kepada wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Aula Cendana Pemkab Deliserdang, kemarin.
Menurut Basuni, hasil audit BPK bukan patokan bagi jaksa untuk menetapkan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Namun, jika terdapat unsur pidana dalam temuan BPK, otomastis lembaga negara itu akan langsung menggandeng kejasaan untuk bekerja sama melakukan pemeriksaan pejabat terkait.
“Berita yang berkembang di media cetak dan internet selama ini, soal audit BPK sudah ditindaklanjuti Bupati Deli Serdang kok,” ucapnya sembari mengkhiri wawancara wartawan.
Terpisah Bupati Deliserdang Amri Tambunan yang semula mendampingi Kajatisu dalam temu pers tersebut, langsung berlalu tanpa bersedia dikonfirmasi. “Nanti ya, nanti ya,” katanya sambil masuk ke ruang kerjanya bersama Kajatisu.
Bahkan awak koran ini, sempat dirangkul Amri Tambunan sebari mengatakan bahwa semua tidungan para demontrasi soal korupsi telah dijawab Kajatisu. “Kan sudah dijawab Kajatisu tadi,” bilangnya.
Saat rombongan Kejatisu masuk ke ruangan, seorang staf terlihat membawa tas ke ruangan. Ketika rombongan keluar, tas tersebut terlihat me nggelembung. Tidak jelas apa isi tas tersebut apakah berkas-berkas atau yang lainnya.
Ketika dikonfirmasi, staf yang membawa tas itu mengatakan, “Ini kan ada barang-barang bapak,” ujar staf yang namanya tidak mau disebutkan itu.
Selanjutnya, rombongan meninggalkan Kantor Pemkab Deliserdang, menuju rumah dinas bupati untuk makan siang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan yang ditemui wartawan di gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, kemarin memastikan, kasus dugaan korupsi Amri Tambunan, mulai dikerjai Kejatisu.
“Laporan masyarakat yang telah disampaikan pada kita segera ditindak lanjuti. Tim penyidik yang sudah dibentuk mulai bekerja mengumpulkan sejumlah keterangan,” tegas Edi Irsan.
Sebelum penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, penyidik harus mengumpulkan sejumlah keterangan saksi (pulbaket). “Apabila dalam pulbaket ini kita mendapatkan bukti dan keterangan yang kongkrit, tidak tertutup kemungkinan kasus itu akan berlanjut. Kasus ini terindikasi melibatkan pejabat negera, maka kita harus mempersiapkan beberapa materi,” ucapnya.
Kasus di Disdikpora Dihentikan
Terkait pemberitaan sejumlah media adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang, Kadisdikpora Sa’adah Lubis SPd langsung angkat bicara.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang Kadis Infokom, Sa’adah membacakan sepucuk surat dari Kejari Lubuk Pakam prihal Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada Disdikpora. Surat tersebut tertanggal 24 Nopember 2010, bernomor surat B-6678/N.222/Dek.3/11/2010. Ditanda tanggani PLT Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH.
Dalam surat yang dibacakan Sa’adah itu disebutkan, hasil pemeriksaan puldata/pulbaketyang dilakukan pihak Kejari terhadap pengelola dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007, tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Serta hasil pemeriksaan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan propinsi Sumatera Utara No: LHM-786/PW02/3/2008 tanggal 25 Pebuari 208 yang intinya sebagai berikut:
1. Tidak terdapatnya dana diblokir per 31 Desember 2007 diperkirakan Rp 20 milir
2. Tidak terdapat kegiatan keperkerjaan fiktif
3. Tidak terdapat kegiatan pekerjan yang pencairannya pembayaran terminya dilakukan sekaligus.
Atas dasar tersebut, Kejari menghentikan penyelidikan. “Tetapi itu bukan alasan. Memang masih ada LHP BPK-RI yang menurut staf saya telah ditindaklanjuti pertanggungjawabanya,”bilang Sa’adah tanpa merinci bentuk tindak lanjut yang dimaksud.
Pada pemberitan, sejumlah media terbitan Medan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjan DAK TA 2007-2010 di Disdikpora sekitar Rp93 miliar.
Selanjutnya, Sa’adah membacakan isi surat yang tidak berkop itu. Berikut petikan surat tersebut, (btr)