26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Deliserdang Lantik 52 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Patumbak 2020-2026

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan melalui camat patumbak Danang Purnama Yuda S STP.MAP yang di wakili di bacakan oleh Sekwilcam Dhani Mulyawan S,Sos.MIP secara resmi melantik dan mengambil sumpah 52 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020– 2026 untuk 6 Desa dalam Wilayah Kecamatan patumbak yang dilaksanakan di jln Patumbak lantasan lama lapangan sepak bola persisnya di belakang kantor kepala desa patumbak 2 selasa (12/5),berlangsung aman dan lancar.

Ke 6 Desa tersebut, masing-masing adalah, Desa Marindal II, Desa Marindal I, desa Patumbak 1,Desa Patumbak 2 ,Desa Patumbak kampung dan Desa Lantasan Baru, diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Deliserdang, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.

Acara ini, turut dihadiri dan disaksikan Camat Patumbak,sekcawil Patumbak,Kasi PMD,Kasi Pemerintahan,kades 6 Desa se- Kec.Patumbak,FKDM Kec.Patumbak,Seluruh Anggota BPD Kec.Patumbak terpilih yang dilantik, Rohaniawan Kec. Patumbak serta para Undangan dan hadirin.

Usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD tersebut, Camat patumbak Danang purnama Yuda Sambutannya mengatakan bahwa,Pelantikan Anggota BPD berasal dari 6 desa sedangkan dua desa lagi tidak mengikuti dikarenakan masa jabatan nya belum habis dan akan berakhir tanggal 30/5/2020.

“Anggota BPD yg dilantik bisa menjadi pelopor untuk masyarakat di dalam pencengahan virus corona Covid -19, juga jagan lupa selalu pakai masker ,pulang kerumah ganti baju,” Ungkapnya.

“BadanPermusyawaratan Desa Kec.Patumbak untuk mengetahui Tugas Tupoksinya Sebagai BPD jangan BPD itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, jalinlah hubungan yang baik antara Kepala Desa dan BPD karena mereka berdua adalah mitra dalam pelaksanaan pembangunan didesa,”terangnya.

“Apabila ada suatu permasalah didalam desa kewajiban kepada pemerintahan desa dan BPD untuk melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.(IR)

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan melalui camat patumbak Danang Purnama Yuda S STP.MAP yang di wakili di bacakan oleh Sekwilcam Dhani Mulyawan S,Sos.MIP secara resmi melantik dan mengambil sumpah 52 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020– 2026 untuk 6 Desa dalam Wilayah Kecamatan patumbak yang dilaksanakan di jln Patumbak lantasan lama lapangan sepak bola persisnya di belakang kantor kepala desa patumbak 2 selasa (12/5),berlangsung aman dan lancar.

Ke 6 Desa tersebut, masing-masing adalah, Desa Marindal II, Desa Marindal I, desa Patumbak 1,Desa Patumbak 2 ,Desa Patumbak kampung dan Desa Lantasan Baru, diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Deliserdang, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.

Acara ini, turut dihadiri dan disaksikan Camat Patumbak,sekcawil Patumbak,Kasi PMD,Kasi Pemerintahan,kades 6 Desa se- Kec.Patumbak,FKDM Kec.Patumbak,Seluruh Anggota BPD Kec.Patumbak terpilih yang dilantik, Rohaniawan Kec. Patumbak serta para Undangan dan hadirin.

Usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD tersebut, Camat patumbak Danang purnama Yuda Sambutannya mengatakan bahwa,Pelantikan Anggota BPD berasal dari 6 desa sedangkan dua desa lagi tidak mengikuti dikarenakan masa jabatan nya belum habis dan akan berakhir tanggal 30/5/2020.

“Anggota BPD yg dilantik bisa menjadi pelopor untuk masyarakat di dalam pencengahan virus corona Covid -19, juga jagan lupa selalu pakai masker ,pulang kerumah ganti baju,” Ungkapnya.

“BadanPermusyawaratan Desa Kec.Patumbak untuk mengetahui Tugas Tupoksinya Sebagai BPD jangan BPD itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, jalinlah hubungan yang baik antara Kepala Desa dan BPD karena mereka berdua adalah mitra dalam pelaksanaan pembangunan didesa,”terangnya.

“Apabila ada suatu permasalah didalam desa kewajiban kepada pemerintahan desa dan BPD untuk melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.(IR)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/