29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bupati Sergai, Ir H Soekirman Ajukan 3 Ranperda

ISTimewa/sumut pos
RANPERDA: Bupati Sergai, Ir H Soekirman menyerahkan 3 Ranperda kepada Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, digedung DPRD Sergai, Selasa (11/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai, Ir H Soekirman sampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda)dalam sidang rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Selasa (11/6).

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sergai TA 2018, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, kemudian Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten tahi. 2013-2033.

Dalam sambutannya, Soekirman menyampaikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan tujuan Ranperda, untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Dijelaskannya, dari pandangan umum Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 adalah realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp216.973.431.550,00. Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp38.000.000.000,00.

Disamping itu, Soekirman menambahkan, realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp 1.673.713.231.217,32.

Sedangkan Untuk belanja modal, sambung Soekirman sebesar Rp349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp8.838.606.000,00.

Ditambahkan Soekirman, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Bupati Soekirman, Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. “Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,”tuturnya. (sur/han)

ISTimewa/sumut pos
RANPERDA: Bupati Sergai, Ir H Soekirman menyerahkan 3 Ranperda kepada Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, digedung DPRD Sergai, Selasa (11/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai, Ir H Soekirman sampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda)dalam sidang rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Selasa (11/6).

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sergai TA 2018, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, kemudian Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten tahi. 2013-2033.

Dalam sambutannya, Soekirman menyampaikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan tujuan Ranperda, untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Dijelaskannya, dari pandangan umum Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 adalah realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp216.973.431.550,00. Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp38.000.000.000,00.

Disamping itu, Soekirman menambahkan, realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp 1.673.713.231.217,32.

Sedangkan Untuk belanja modal, sambung Soekirman sebesar Rp349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp8.838.606.000,00.

Ditambahkan Soekirman, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Bupati Soekirman, Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. “Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,”tuturnya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/