26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ketua KPU Penuhi Panggilan Polisi

Proses Lidik Keabsahan SKPI Bupati Karo

KETERANGAN: Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST (kanan) memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipiter Polres Karo.//istimewa/sumutpos
KETERANGAN: Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST (kanan) memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipiter Polres Karo.//istimewa/sumutpos

KARO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanahkaro, Benyamin Pinem, ST  penuhi pangilan Polres Tanahkaro, Rabu (11/7). Kedatangan Benyamin ke kantor polisi itu untuk memberi keterangan terkait kasus  kelengkapan berkas administrasi penjaringan calon Bupati Tanahkaro periode  2011-2016.

Sebelumnya Benyamin Pinem disurati polisi untuk kedua kalinya, sehubungan pengaduan Perdemuan Tarigan, tentang dugaan ketidakabsahan Surat Keterangan Pengganti Izajah (SKPI) Bupati Karo DR.(HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang digunakan pada saat pencalonan sebagai Bupati Karo.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang Unit Tipiter, akhirnya Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST, yang kemarin ditemani salah satu anggota KPU, Jesaya Pulungan, SH, meninggalkan Polres Tanahkaro.

Sesuai keterangan Kasi Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik,  kepada wartawan, Benyamin,  dipanggil untuk dimintai  keterangannnya seputar  administrasi penjaringan salah satu pasanagan calon Bupati Karo. Dalam pemeriksaan, Ketua KPU Karo dicecar  22 pertanyaan oleh juru periksa.

Sementara itu,  Benyamin Pinem ST, kepada Sumut Pos melalui telepon selularnya  menjelaskan, jika pemanggilan dirinya kemarin hanya sebatas  saksi, sesuai  jabatan yang disandangnya. Dihadapan penyidik sesuai keterangan Ketua KPU Karo, dirinya memberikan jawaban sesuai fungsi tugasnya sebagai lembaga pelaksana Pemilu Kada Karo.

“Secara transparan saya utarakan selurunya kepada penyidik. Tidak  ada yang disembunyikan. Melalui mekanisme yang berlaku seluruh aturan dan tahapan Pemilu Kada telah kami jalankan. Terkait SKPI yang bersangkutan, KPU Karo sebelumnya telah melayangkan surat ke sekolah dimaksud,” ungkap Benyamin.

Pria berkaca mata itu berujar, sesuai aturan KPU yang berlaku dimasa itu, pasangan calon yang  saat ini sebagai Pemenang Pemilu Kada Karo, dianggap berhak dapat mengikuti serta melaju ke tahap selanjutnya.
“Aturan administratif telah dilaksanakan KPU Karo,  jika  ada  hal hal yang lain itu bukan wewenang kami.,” katanya. (wan)

Proses Lidik Keabsahan SKPI Bupati Karo

KETERANGAN: Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST (kanan) memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipiter Polres Karo.//istimewa/sumutpos
KETERANGAN: Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST (kanan) memberi keterangan kepada penyidik Unit Tipiter Polres Karo.//istimewa/sumutpos

KARO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanahkaro, Benyamin Pinem, ST  penuhi pangilan Polres Tanahkaro, Rabu (11/7). Kedatangan Benyamin ke kantor polisi itu untuk memberi keterangan terkait kasus  kelengkapan berkas administrasi penjaringan calon Bupati Tanahkaro periode  2011-2016.

Sebelumnya Benyamin Pinem disurati polisi untuk kedua kalinya, sehubungan pengaduan Perdemuan Tarigan, tentang dugaan ketidakabsahan Surat Keterangan Pengganti Izajah (SKPI) Bupati Karo DR.(HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang digunakan pada saat pencalonan sebagai Bupati Karo.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di ruang Unit Tipiter, akhirnya Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST, yang kemarin ditemani salah satu anggota KPU, Jesaya Pulungan, SH, meninggalkan Polres Tanahkaro.

Sesuai keterangan Kasi Humas Polres Karo, AKP Sayuti Malik,  kepada wartawan, Benyamin,  dipanggil untuk dimintai  keterangannnya seputar  administrasi penjaringan salah satu pasanagan calon Bupati Karo. Dalam pemeriksaan, Ketua KPU Karo dicecar  22 pertanyaan oleh juru periksa.

Sementara itu,  Benyamin Pinem ST, kepada Sumut Pos melalui telepon selularnya  menjelaskan, jika pemanggilan dirinya kemarin hanya sebatas  saksi, sesuai  jabatan yang disandangnya. Dihadapan penyidik sesuai keterangan Ketua KPU Karo, dirinya memberikan jawaban sesuai fungsi tugasnya sebagai lembaga pelaksana Pemilu Kada Karo.

“Secara transparan saya utarakan selurunya kepada penyidik. Tidak  ada yang disembunyikan. Melalui mekanisme yang berlaku seluruh aturan dan tahapan Pemilu Kada telah kami jalankan. Terkait SKPI yang bersangkutan, KPU Karo sebelumnya telah melayangkan surat ke sekolah dimaksud,” ungkap Benyamin.

Pria berkaca mata itu berujar, sesuai aturan KPU yang berlaku dimasa itu, pasangan calon yang  saat ini sebagai Pemenang Pemilu Kada Karo, dianggap berhak dapat mengikuti serta melaju ke tahap selanjutnya.
“Aturan administratif telah dilaksanakan KPU Karo,  jika  ada  hal hal yang lain itu bukan wewenang kami.,” katanya. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/