30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sumut Sangat Layak Dipecah, Pengamat Dukung Provinsi Nias, Tapanuli dan Sumteng

Ilustrasi

Wilayah Sumatera Utara yang luas dengan 33 kota/kabupaten dan jumlah penduduk mencapai 14,26 juta (data tahun 2017), membuat provinsi ini sudah sangat layak dipecah (dimekarkan, Red). Jauhnya jangkauan warga Kepulauan Nias, warga Tapanuli, dan Tapanuli Bagian Selatan ke pusat pemerintahan provinsi Sumatera Utara di Medan, serta lambannya pembangunan di ketiga daerah tersebut, semakin memperkuat alasan pemekaran.

“Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Tabagsel (Sumatera Tenggara) layak berdiri sendiri, karena sudah memenuhi syarat dilihat dari aspek sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA). Walaupun ada debat berkaitan dengan fiskal, itu karena daerah tersebut belum otonom menjadi provinsi baru,” ujar Pengamat Pemerintahan, Agus Supriadi, menjawab Sumut Pos, Kamis (11/7).

Jumlah penduduk Nias dengan lima kota/kabupaten, memiliki sebaran penduduk di Kota Gunung Sitoli sebanyak 139.281 jiwa (2017) dengan luas wilayah 284,78 km2. Kabupaten Nias dengan populasi 168.703 jiwa dan luas wilayah 980,32 km2. Kabupaten Nias Selatan memiliki jumlah penduduk sekitar 360.683 jiwa (2017) dengan luas wilayah mencapai 1.825,20 km². Kabupaten Nias Utara dengan populasi 131.346 jiwa (2015) dan luas wilayah 1.202,78 km2. Kabupaten Nias Barat memiliki populasi 127.120 jiwa (2015) dan luas wilayah 544,09 km2.

Provinsi Tapanuli dengan 6 kota/kabupaten memiliki sebaran penduduk di kabupaten Samosir 150.187 jiwa (2015) dan luas wilayah 1.419,5 km2. Di Kabupaten Tobasa dengan populasi 180,694 jiwa (2016) dan luas wilayah 2.021,80 km2. Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan jumlah penduduk 182.991 jiwa (2015) dan luas wilayah 2.335,33 km2.

Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan jumlah penduduk 293.399 jiwa (2015) dan luas wilayah 3.793,71 km2. Kota Sibolga dengan jumlah penduduk 95.471 jiwa (2015) dan luas wilayah 10,77 km². Serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan jumlah penduduk 350.071 (2015) dan luas wilayah 2194.98 km2.

Sedangkan Tabagsel (Provinsi Sumteng) dengan lima kota/kabupaten, memiliki sebaran penduduk di Tapsel 283.926 (data 2015) dengan luas wilayah 4.367,05 km2. Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan jumlah penduduk 403.894 (2010) dan luas wilayah 6.621 km².

Kota Padangsidimpuan memiliki jumlah penduduk 199.582 (2014) dengan luas wilayah 114,6 km². Kabupaten Padang Lawas memiliki jumlah penduduk 258.003 jiwa (2015), dengan luas wilayah 4.229,94 km². Dan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan populasi 262.895 jiwa (2017) dan luas wilayah 3.918,05 km2.

Dengan pemekaran, kata Agus, wilayah Tapanuli, Nias, dan Tabagsel dapat mandiri mengelola SDA yang dimiliki. Dan regulasi saat usulan pembentukan ketiga provinsi dimaksud —sebelum adanya kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah pusat— bisa ditinjau kembali.

SDA yang ada di ketiga wilayah saat ini, di Nias pertanian, perkebunan, perikanan laut, dan pariwisata. Di Tapanuli, selain pertanian, ada potensi pariwisata besar di Danau Toba (danau terbesar di Asia), wisata laut di Sibolga dan Tapteng, perikanan laut, perusahaan pabrik kertas PT TPL di Porsea, PLTG Sarulla di Taput, PLTA Sigura-gura di Tobasa, PLTU di Labuan Angin Tapteng, Aquafarm di Danau Toba, dan sebagainya.

Sedangkan di Tabagsel, selain pertanian dan perkebunan, saat ini ada sebuah Tambang Emas di Tapsel, persisnya di Kecamatan Batangtoru, yakni Tambang Emas Martabe. Sementara di Madina, ada sebuah tambang emas yang belum beroperasi, yakni PT Sorikmas Mining.

Selanjutnya PLTA Batang Toru berkapasitas total sebesar 510 Mega Watt (MW) yang dihasilkan dari empat turbin dengan tenaga 127,5 MW, sedang dalam tahap pembangunan di kecamatan Batangtoru, Tapsel. Juga ada proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit I berkapasitas 45 megawatt (MW) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diperkirakan akan siap memproduksi setrum pada tahun ini.

Menurut analisis Kaprodi Kesejahteraan Sosial FISIP USU ini, bila dicermati dari kemampuan APBD Sumut selama ini, tentu tidak akan dapat membiayai pembangunan di 33 kabupaten/kota secara maksimal. Alhasil persoalan disparitas (ketimpangan) pembangunan di Sumut akan terus terjadi.

“Kalau tidak dimekarkan, persoalan fiskal pada daerah yang memang selama ini rendah, kondisinya akan tetap seperti itu. Dan masih akan tetap berafiliasi ke induk,” katanya.

Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Memiliki luas 72.981 km dan jumlah penduduk: 14,26 juta (data 2017), provinsi ini beribu kota di Medan,

Populasi penduduk peringkat 4 di seluruh Indonesia, dengan tingkat kepadatan penduduk 191 jiwa per km2. Memiliki 26 kabupaten dan 8 kota, serta total 440 kecamatan.

Menurut Agus lagi, wacana pembentukan daerah otonom baru (DOB) pada hakekatnya untuk mengurangi disparitas di semua aspek pembangunan. Dengan adanya pemekaran, Pemprovsu sebagai provinsi induk, bisa lebih terbantu dari sisi beban dan tanggung.

“Nantinya DOB bisa mandiri dan mengurus daerahnya sendiri, tanpa harus tergantung ke induk (Pemprovsu). Dan yang paling penting adalah aksesibilitas. Di mana harus diakui beberapa daerah yang dimekarkan memiliki aksesibilitas lebih terbuka. Infrastruktur bisa terbenahi,” katanya.

Atas dasar itu, secara pribadi ia menyarankan kepada Pemprovsu supaya ikut mendorong usulan DOB, karena yang akan menilai ialah pemerintah pusat. “Nanti pusat yang menentukan, daerah itu laik jadi DOB apa tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu menyatakan tidak akan menampung anggaran di APBD Sumut 2020 atas rencana pembentukan Provinsi Sumteng yang digagas Tim VII DPRD Sumut. Pasalnya, belum ada pembicaraan resmi dengan Tim VII DPRD Sumut membahas alokasi anggaran atas rencana dimaksud.

“Belum ada. Surat resmi ke kami juga belum ada disampaikan,” kata Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, menjawab Sumut Pos, Rabu (10/7).

Kata dia, terlebih dahulu pihaknya akan melihat kebijakan terbaru tentang pembentukan DOB dari pemerintah pusat dimana sampai kini statusnya masih moratorium. “Anggaran yang dibutuhkan itu ketika sudah daerah persiapan. Ketika sudah ada keluar PP-nya, perpres atau regulasi terkait lainnya, lalu bisa dianggarkan,” katanya.

Ia mengakui perjalanan atas rencana ini masih panjang. Karenanya dibutuhkan sebuah regulasi sebagai pedoman untuk mendukung dari sisi anggaran. “Kalau ditanya dari sisi birokrat, tentu jawabannya akan normatif yakni menunggu aturan main. Kalau dari sisi politik tentu lain lagi,” katanya.

Sebelumnya, juru Bicara Tim VII DPRD Sumut (penggagas Sumteng), Sutrisno Pangaribuan mengakui pihaknya meminta gubernur agar mengalokasikan anggaran ke Biro Otda dan Kerja Sama untuk persiapan pembentukan Provinsi Sumteng di RAPBD TA 2020. Menurutnya, alokasi anggaran itu sebagai bagian dari langkah-langkah menyiapkan pemerintahan baru, sebelum Sumteng benar-benar lepas dari Provinsi Sumut. (prn)

Ilustrasi

Wilayah Sumatera Utara yang luas dengan 33 kota/kabupaten dan jumlah penduduk mencapai 14,26 juta (data tahun 2017), membuat provinsi ini sudah sangat layak dipecah (dimekarkan, Red). Jauhnya jangkauan warga Kepulauan Nias, warga Tapanuli, dan Tapanuli Bagian Selatan ke pusat pemerintahan provinsi Sumatera Utara di Medan, serta lambannya pembangunan di ketiga daerah tersebut, semakin memperkuat alasan pemekaran.

“Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Tabagsel (Sumatera Tenggara) layak berdiri sendiri, karena sudah memenuhi syarat dilihat dari aspek sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA). Walaupun ada debat berkaitan dengan fiskal, itu karena daerah tersebut belum otonom menjadi provinsi baru,” ujar Pengamat Pemerintahan, Agus Supriadi, menjawab Sumut Pos, Kamis (11/7).

Jumlah penduduk Nias dengan lima kota/kabupaten, memiliki sebaran penduduk di Kota Gunung Sitoli sebanyak 139.281 jiwa (2017) dengan luas wilayah 284,78 km2. Kabupaten Nias dengan populasi 168.703 jiwa dan luas wilayah 980,32 km2. Kabupaten Nias Selatan memiliki jumlah penduduk sekitar 360.683 jiwa (2017) dengan luas wilayah mencapai 1.825,20 km². Kabupaten Nias Utara dengan populasi 131.346 jiwa (2015) dan luas wilayah 1.202,78 km2. Kabupaten Nias Barat memiliki populasi 127.120 jiwa (2015) dan luas wilayah 544,09 km2.

Provinsi Tapanuli dengan 6 kota/kabupaten memiliki sebaran penduduk di kabupaten Samosir 150.187 jiwa (2015) dan luas wilayah 1.419,5 km2. Di Kabupaten Tobasa dengan populasi 180,694 jiwa (2016) dan luas wilayah 2.021,80 km2. Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan jumlah penduduk 182.991 jiwa (2015) dan luas wilayah 2.335,33 km2.

Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan jumlah penduduk 293.399 jiwa (2015) dan luas wilayah 3.793,71 km2. Kota Sibolga dengan jumlah penduduk 95.471 jiwa (2015) dan luas wilayah 10,77 km². Serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan jumlah penduduk 350.071 (2015) dan luas wilayah 2194.98 km2.

Sedangkan Tabagsel (Provinsi Sumteng) dengan lima kota/kabupaten, memiliki sebaran penduduk di Tapsel 283.926 (data 2015) dengan luas wilayah 4.367,05 km2. Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan jumlah penduduk 403.894 (2010) dan luas wilayah 6.621 km².

Kota Padangsidimpuan memiliki jumlah penduduk 199.582 (2014) dengan luas wilayah 114,6 km². Kabupaten Padang Lawas memiliki jumlah penduduk 258.003 jiwa (2015), dengan luas wilayah 4.229,94 km². Dan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan populasi 262.895 jiwa (2017) dan luas wilayah 3.918,05 km2.

Dengan pemekaran, kata Agus, wilayah Tapanuli, Nias, dan Tabagsel dapat mandiri mengelola SDA yang dimiliki. Dan regulasi saat usulan pembentukan ketiga provinsi dimaksud —sebelum adanya kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah pusat— bisa ditinjau kembali.

SDA yang ada di ketiga wilayah saat ini, di Nias pertanian, perkebunan, perikanan laut, dan pariwisata. Di Tapanuli, selain pertanian, ada potensi pariwisata besar di Danau Toba (danau terbesar di Asia), wisata laut di Sibolga dan Tapteng, perikanan laut, perusahaan pabrik kertas PT TPL di Porsea, PLTG Sarulla di Taput, PLTA Sigura-gura di Tobasa, PLTU di Labuan Angin Tapteng, Aquafarm di Danau Toba, dan sebagainya.

Sedangkan di Tabagsel, selain pertanian dan perkebunan, saat ini ada sebuah Tambang Emas di Tapsel, persisnya di Kecamatan Batangtoru, yakni Tambang Emas Martabe. Sementara di Madina, ada sebuah tambang emas yang belum beroperasi, yakni PT Sorikmas Mining.

Selanjutnya PLTA Batang Toru berkapasitas total sebesar 510 Mega Watt (MW) yang dihasilkan dari empat turbin dengan tenaga 127,5 MW, sedang dalam tahap pembangunan di kecamatan Batangtoru, Tapsel. Juga ada proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi Unit I berkapasitas 45 megawatt (MW) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diperkirakan akan siap memproduksi setrum pada tahun ini.

Menurut analisis Kaprodi Kesejahteraan Sosial FISIP USU ini, bila dicermati dari kemampuan APBD Sumut selama ini, tentu tidak akan dapat membiayai pembangunan di 33 kabupaten/kota secara maksimal. Alhasil persoalan disparitas (ketimpangan) pembangunan di Sumut akan terus terjadi.

“Kalau tidak dimekarkan, persoalan fiskal pada daerah yang memang selama ini rendah, kondisinya akan tetap seperti itu. Dan masih akan tetap berafiliasi ke induk,” katanya.

Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Memiliki luas 72.981 km dan jumlah penduduk: 14,26 juta (data 2017), provinsi ini beribu kota di Medan,

Populasi penduduk peringkat 4 di seluruh Indonesia, dengan tingkat kepadatan penduduk 191 jiwa per km2. Memiliki 26 kabupaten dan 8 kota, serta total 440 kecamatan.

Menurut Agus lagi, wacana pembentukan daerah otonom baru (DOB) pada hakekatnya untuk mengurangi disparitas di semua aspek pembangunan. Dengan adanya pemekaran, Pemprovsu sebagai provinsi induk, bisa lebih terbantu dari sisi beban dan tanggung.

“Nantinya DOB bisa mandiri dan mengurus daerahnya sendiri, tanpa harus tergantung ke induk (Pemprovsu). Dan yang paling penting adalah aksesibilitas. Di mana harus diakui beberapa daerah yang dimekarkan memiliki aksesibilitas lebih terbuka. Infrastruktur bisa terbenahi,” katanya.

Atas dasar itu, secara pribadi ia menyarankan kepada Pemprovsu supaya ikut mendorong usulan DOB, karena yang akan menilai ialah pemerintah pusat. “Nanti pusat yang menentukan, daerah itu laik jadi DOB apa tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu menyatakan tidak akan menampung anggaran di APBD Sumut 2020 atas rencana pembentukan Provinsi Sumteng yang digagas Tim VII DPRD Sumut. Pasalnya, belum ada pembicaraan resmi dengan Tim VII DPRD Sumut membahas alokasi anggaran atas rencana dimaksud.

“Belum ada. Surat resmi ke kami juga belum ada disampaikan,” kata Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, menjawab Sumut Pos, Rabu (10/7).

Kata dia, terlebih dahulu pihaknya akan melihat kebijakan terbaru tentang pembentukan DOB dari pemerintah pusat dimana sampai kini statusnya masih moratorium. “Anggaran yang dibutuhkan itu ketika sudah daerah persiapan. Ketika sudah ada keluar PP-nya, perpres atau regulasi terkait lainnya, lalu bisa dianggarkan,” katanya.

Ia mengakui perjalanan atas rencana ini masih panjang. Karenanya dibutuhkan sebuah regulasi sebagai pedoman untuk mendukung dari sisi anggaran. “Kalau ditanya dari sisi birokrat, tentu jawabannya akan normatif yakni menunggu aturan main. Kalau dari sisi politik tentu lain lagi,” katanya.

Sebelumnya, juru Bicara Tim VII DPRD Sumut (penggagas Sumteng), Sutrisno Pangaribuan mengakui pihaknya meminta gubernur agar mengalokasikan anggaran ke Biro Otda dan Kerja Sama untuk persiapan pembentukan Provinsi Sumteng di RAPBD TA 2020. Menurutnya, alokasi anggaran itu sebagai bagian dari langkah-langkah menyiapkan pemerintahan baru, sebelum Sumteng benar-benar lepas dari Provinsi Sumut. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/