BINJAI,SUMUTPOS.CO- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, melakukan pemusnahan barang-barang terlarang yang disita dari warga binaan dengan cara dibakar, Selasa (11/8).
Pemusnahan itu langsung dipimpin Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, dan langsung disaksikan oleh warga binaan.
Adapun barang terlarang tersebut seperti handpone, carger, senjata rakitan, kartu=kartu dan mancis. “Pagi ini kita mengagendakan pemusnahan barang terlarang menurut aturan regulasi yang telah ditentukan,” kata Maju didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Rinaldo Tarigan.
Pemusnahan dilakukan demi keterbukaan, bahwa Lapas Binjai berkomitmen untuk meminimalisir peredaran barang terlarang.
“Lapas Binjai berkomitmen melakukan pendeteksian secara dini dalam gangguan kamtib di wargabinaan. Mari kita saling bekerjasama untuk kekondusifan Lapas Binjai,” seru mantan Kepala Rumah Tahanan I Tanjunggusta ini.
Maju menambahkan, barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN. “Barang terlarang ini hasil razia yang dilakukan selama 6 bulan atau per semester. Kami kumpulin dan dokumentasikan hingga dimusnahkan dengan cara dibakar,” sambung Maju.
 Pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Binjai dalam rangka persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Karenanya, dia mengimbau agar wargabinaan tidak lagi melakukan penyelundupan.  Sebab, Lapas Binjai sudah merapatkan barisan sebagai langkah antisipasi.
“Ke depan, tidak ada lagi melakukan penyimpanan atau penyelundupan. Kami tetap berkomitmen karena barang-barang ini dilarang Undang-Undang. Kami mengimbau agar semua wargabinaan patuh dan senantiasa untuk taat terhadap aturan. Karena Lapas Binjai terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah dalam gangguan kamtib, dalam pembangunan zona integritas menuju WBK,” pungkasnya. (ted/han)