GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kepala SMA Negeri di Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, terkait dugaan korupsi. Hal ini dilakukan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (DPD LSM Bakkin) Kepulauan Nias, Selasa (9/8) lalu.
Ketua DPD LSM Bakkin Kepulauan Nias, Paskalis Hendrikus Zebua mengatakan, Kepala SMA Negeri di Bawolato, SZ, dilaporkan atas dugaan pemalsuan data titik koordinat lokasi sekolah, penggelembungan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ya, secara resmi kami telah melaporkan SZ. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah dimiliki, kuat dugaan SZ telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data, serta dugaan penyelewengan Dana BOS,” ungkap Paskalis di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (9/8).
“Kami menduga pihak SMA Negeri di Bawolato dengan sengaja memalsukan data titik koordinat sekolah dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, dengan tujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan daerah terpencil (dacil), dan atau tunjangan daerah khusus (dasus), yang anggarannya dari Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.
Sementara Dana BOP sebesar Rp35 ribu per siswa setiap bulan, yang sumber anggarannya dari Dinas Pendidikan Sumut Tahun Anggaran 2021, Paskalis menyebutkan, seharusnya digunakan untuk menanggulangi honor guru tidak tetap (GTT) yang tidak tertampung di Dana BOS.
“Di lain sisi, pihak sekolah juga memungut uang komite atau yang mereka sebut SPP sebesar Rp60 ribu per siswa setiap bulannya, alasan untuk membayar honor 2 GTT. Harusnya Dana BOP tersebut dikembalikan kepada orang tua siswa. Namun dari hasil investigasi kami sampai saat ini, belum ada pengembalian kepada siswa atau orang tua siswa. Maka Dana BOP di SMA Negeri di Bawolato Tahun Anggaran 2021 yang nilainya kurang lebih Rp90 juta, patut diduga telah digelapkan,” sebutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Dana BOS Tahun Anggaran 2020, pada item kegiatan belanja akomodasi transportasi sebesar Rp44 juta lebih, pelapor menduga Kepala SMA Negeri di Bawolato telah mempergunakan dana dimaksud untuk keperluan pribadi. Sebab menurut Paskalis, proses belajar mengajar di 2020 dilaksanakan secara daring, karena sedang pandemi Covid-19, dan juga adanya larangan bagi PNS keluar daerah, sebagaimana Surat Edaran Men PANRB Nomor 55 Tahun 2021.
Menurut Paskalis, akibat pemalsuan data titik koordinat lokasi SMA Negeri di Bawolato, negara telah dirugikan kurang lebih Rp330 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan, dugaan korupsi di SMA Negeri di Bawolato diperkirakan kurang lebih mencapai Rp430 juta. “Bukti-bukti sudah kami serahkan. Maka kami berharap kepada Kajari Gunungsitoli, agar memberi atensi terhadap laporan ini, dengan segera melakukan pemeriksaan serta menindak para pelaku,” harapnya. (mag-8/saz)