32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

JR Saragih: Pelaku Sindikat Penjualan Anak Bukan Orang Simalungun

Foto: Tonggo Sibarani/Metro Siantar/SMG
Bupati Simalungun JR Saragih saat berada di Panti Asuham Zarfat untuk melihat kondisi anak yang dititipkan.

JORLANG HATARAN, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Simalungun kembali diterpa isu tak sedap, kali ini datang dengan kehadiran kasus sindikat penjualan anak-anak. Kasus ini sedang ditangani Polres Simalungun. Di sini, Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan bila pelaku sindikat penjualan anak bukan berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Perlu saya sampaikan kepada siapapun yang membaca sosial media, berita maupun yang menonton televisi bahwa pelaku sindikat penjualan anak bukan warga Simalungun melainkan warga Kabupaten Asahan,” tegas Bupati Simalungun JR Saragih saat melihat kondisi anak-anak di Panti Asuhan HKI Zarfat, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (7/8/2017).

Menurutnya, para pelaku sindikat harus mendapatkan ganjaran hukuman yang sepantasnya akibat tindakan yang dilakukannya. Apalagi, ini menyangkut nyawa manusia bahkan tindakan ini pun juga sangat dilarang oleh Indonesia khususnya yang berkaitan dengan human trafficking.

“Biarlah hukum yang bertindak, serta berikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya karena ini menyangkut human trafficking. Anak-anak harus mendapatkan kasih sayang bukan untuk diperjualbelikan,” tambahnya.

Keberadaan anak-anak di Panti Asuhan HKI Zarfat, karena pihak Kapolres Simalungun telah memberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui dinas sosial.

Dengan diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Simalungun, maka otomatis sebagai pemerintah berfungsi untuk melindungi serta menjaga anak-anak.

“Tupoksi kami ada perlindungan anak serta dinas sosial sehingga kami akan memberikan pendampingan kepada anak-anak sehingga tidak ada rasa kehilangan kasih sayang. Karena bila dibiarkan maka bisa berdampak pada psikologis anak tersebut,” paparnya lagi.

Selain itu, dirinya menambahkan bila pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melihat bagaimana para pengasuh dalam mendidik anak-anak khususnya dari sisi cara mendidiknya.

“Anak-anak di Kabupaten Simalungun harus aman, nyaman dan merasa dilindungi karena kami menginginkan agar orangtua harus memiliki kasih sayang,” tukasnya

Seperti diketahui, pelaku yang merupakan sindikat penjualan bayi di Huta VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dalam sindikat itu Hotmariana boru Manurung, Ernani Nofrida boru Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat berperan sebagai bidan yang membantu ibu hamil untuk melakukan persalinan. Untuk mendapatkan keuntungan, ia menjual bayi para pelayan cafe Aek Liman yang datang kepadanya untuk bersalin.

Hotmariana boru Manurung, dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 79 UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dan terhadap Ernani Nofrida boru Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (osi)

Foto: Tonggo Sibarani/Metro Siantar/SMG
Bupati Simalungun JR Saragih saat berada di Panti Asuham Zarfat untuk melihat kondisi anak yang dititipkan.

JORLANG HATARAN, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Simalungun kembali diterpa isu tak sedap, kali ini datang dengan kehadiran kasus sindikat penjualan anak-anak. Kasus ini sedang ditangani Polres Simalungun. Di sini, Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan bila pelaku sindikat penjualan anak bukan berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Perlu saya sampaikan kepada siapapun yang membaca sosial media, berita maupun yang menonton televisi bahwa pelaku sindikat penjualan anak bukan warga Simalungun melainkan warga Kabupaten Asahan,” tegas Bupati Simalungun JR Saragih saat melihat kondisi anak-anak di Panti Asuhan HKI Zarfat, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (7/8/2017).

Menurutnya, para pelaku sindikat harus mendapatkan ganjaran hukuman yang sepantasnya akibat tindakan yang dilakukannya. Apalagi, ini menyangkut nyawa manusia bahkan tindakan ini pun juga sangat dilarang oleh Indonesia khususnya yang berkaitan dengan human trafficking.

“Biarlah hukum yang bertindak, serta berikan hukuman kepada pelaku seberat-beratnya karena ini menyangkut human trafficking. Anak-anak harus mendapatkan kasih sayang bukan untuk diperjualbelikan,” tambahnya.

Keberadaan anak-anak di Panti Asuhan HKI Zarfat, karena pihak Kapolres Simalungun telah memberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui dinas sosial.

Dengan diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Simalungun, maka otomatis sebagai pemerintah berfungsi untuk melindungi serta menjaga anak-anak.

“Tupoksi kami ada perlindungan anak serta dinas sosial sehingga kami akan memberikan pendampingan kepada anak-anak sehingga tidak ada rasa kehilangan kasih sayang. Karena bila dibiarkan maka bisa berdampak pada psikologis anak tersebut,” paparnya lagi.

Selain itu, dirinya menambahkan bila pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melihat bagaimana para pengasuh dalam mendidik anak-anak khususnya dari sisi cara mendidiknya.

“Anak-anak di Kabupaten Simalungun harus aman, nyaman dan merasa dilindungi karena kami menginginkan agar orangtua harus memiliki kasih sayang,” tukasnya

Seperti diketahui, pelaku yang merupakan sindikat penjualan bayi di Huta VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Dalam sindikat itu Hotmariana boru Manurung, Ernani Nofrida boru Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat berperan sebagai bidan yang membantu ibu hamil untuk melakukan persalinan. Untuk mendapatkan keuntungan, ia menjual bayi para pelayan cafe Aek Liman yang datang kepadanya untuk bersalin.

Hotmariana boru Manurung, dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 79 UU RI No. 23 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dan terhadap Ernani Nofrida boru Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (osi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/