DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Penetapan DPS untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Dairi dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di One’s Hotel Sidikalang, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan bahwa hasil rekapitulasi telah ditetapkan DPS untuk Pilkada Dairi, 27 November 2024 sebanyak 229.185 pemilih.
Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 112.421 orang, pemilih perempuan berjumlah 116.764 orang yang tersebar di 538 tempat pemungutan suara (TPS) di 169 Desa di 15 Kecamatan, katanya.
Disebutkan Ridwan, hasil DPS akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempelkan ditempat publik di Desa.
Pengumuman hasil DPS ini diharapkan mendapat tanggapan dari masyarakat untuk memberikan koreksi bilamana belum tercantum dalam DPS dimaksud, ucapnya.
“Ada waktu 10 hari diberikan kepada masyarakat untuk memberikan koreksi ke PPS, tambahnya. KPU memberikan kesempatan untuk semua pihak melakukan koreksi,”kata Ridwan lagi.
Rekapitulasi dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Jonny Hutasoit, Bawaslu Dairi, unsur Forkopimda serta Komisioner lainya, Asih Firmansyah Solin, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga. (rud/han).