SUMUTPOS.CO – Puluhan nelayan tradisional Pantai Cermin kembali menggeruduk Kantor Unit Pelabuhan (Syahbandar) Pantai Cermin. Mereka menuntut ganti rugi alat tangkap jaring yang rusak akibat ditabrak kapal penyedot pasir.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi pihak Kantor Pelabuhan (Syahbandar) Pantai Cermin, salah satu perusahaan bersedia mengganti alat tangkap yang telah diserahkan datanya tadi,” tutur Yamin (43) salah satu perwakilan nelayan kepada Sumut Pos, Senin (11/8).
Disebutkan nelayan, PT Pandu dengan kapal HAM mengeruk pasir sekitar 4 mil dari pinggir pantai. Sehingga, banyak alat tangkap nelayang yang ditabrak dan rusak.
“Kami menunggu realisasi ganti rugi dari pihak perusahaan yang kami sepakati di kantor Pelabuhan (Syahbandar),” ujar Yamin.
Sebelumnya, Kepala Pelabuhan Pantai Cermin Ali Syahbana berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab.(sur/ala)
SUMUTPOS.CO – Puluhan nelayan tradisional Pantai Cermin kembali menggeruduk Kantor Unit Pelabuhan (Syahbandar) Pantai Cermin. Mereka menuntut ganti rugi alat tangkap jaring yang rusak akibat ditabrak kapal penyedot pasir.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi pihak Kantor Pelabuhan (Syahbandar) Pantai Cermin, salah satu perusahaan bersedia mengganti alat tangkap yang telah diserahkan datanya tadi,” tutur Yamin (43) salah satu perwakilan nelayan kepada Sumut Pos, Senin (11/8).
Disebutkan nelayan, PT Pandu dengan kapal HAM mengeruk pasir sekitar 4 mil dari pinggir pantai. Sehingga, banyak alat tangkap nelayang yang ditabrak dan rusak.
“Kami menunggu realisasi ganti rugi dari pihak perusahaan yang kami sepakati di kantor Pelabuhan (Syahbandar),” ujar Yamin.