31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Kapolres Diduga Terlibat

Dugaan Penggarapan Lahan Eks PTPN2 Tandam

BINJAI- Terkait dugaan penggarapan lahan eks HGU PTPN2 di Jalan Baru (ringroad) Tandam, Kecamatan Hamparan Perak, tak hanya melibatkan Kapolresta Binjai  tetapi juga menyeret nama Kapolres Langkat.

Menurut penulusaran wartawan Sumut Pos di areal eks PTPN2 Tandam, Selasa (11/10) menyebutkan, kalau Kapolres Binjai memang memiliki lahan di Desa Tandam Hulu I. Selain Kapolresta Binjai, lahan tersebut juga dikuasai dua orang lain yaitu, Kapolres Langkat  dan seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

“Lahan yang ditanami ubi itu bukan 70 Ha, tapi ada 240 Ha.  Dari 240 Ha itu, dikuasi tiga orang, Kapolres Binjai, Kapolres Langkat dan seorang warga Tionghoa,” sebut warga Dusun IX, Tanjung Makmur, Desa Tandam Hulu II, yang minta namanya dirahasiakan.

Ditambahkannya, saat awal penanaman ubi, kedua petinggi kepolisian ini, sering datang ke kebun tersebut. Namun, setelah pohon ubi tinggi dan sudah ada yang menjaga, kedua oknum petinggi kepolisian daerah Binjai-Langkat ini, mulai jarang datang, tapi tetap mengutus anggotanya  memantau perkebunan tersebut.

“Waktu pertama kali menanam, kami sering lihat Kapolres Binjai datang untuk meninjau. Namun, Kapolres Binjai tidak memakai seragam dinas. Kalau tidak salah, delapan bulan lalu saat ubi pertama kali ditanam. Kala itu, Kapolres Binjai sering datang sekitar pukul 16.00 WIB,” terangnya, seraya menambahkan, Kapolres Binjai juga sempat memerintahkan anggotanya untuk membubarkan para pembalap liar di Jalan Baru.

“Setahu saya, petugas dari Polsek Tandam yang sering memantau kebun Kapolres Binjai ini. Kalau Kapolres Langkat, yang sering melihat kebunnya berinisial SO. Tapi saya nggak tahu persis pangkatnya,” tegasnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiono, ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan, sebaiknya dicek dan dikoordinasikan ke perkebunan, terkait siapa yang menyewa atau menguasai tanah di perkebunan itu.
“Terus, diberitakan nama-namanya yang ada di dalam surat tersebut, biar tidak timbul fitnah,” ujar Kapolres melalui pesan singkatnya kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10)

Menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam menggarap lahan eks PTPN2 Tandam, penasehat hukum Kelompok Tani Tunggurono Natogor Holomoan SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1956, setiap orang yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN2, harus memilik izin dari Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pertanian.
“Kalau izin itu tidak ada, jelas sudah melanggar UU dan itu tindakan yang salah,” kata Natigor Halomoan.

“Hak pinjam pakai ini sudah diatur dalam undang-undang 28 tahun 1956. Kalau tidak mengikuti aturan ini, orang yang menyewakan dan yang menyewa, dapat dikenakan  sangsi hukum,” tegasnya. (dan/mag-4)

Kapolres Binjai Bantah Garap Lahan Eks PTPN2

Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, membantah dugaan keterlibatannya dalam menggarap lahan eks HGU PTPN2 Tandam, seluas 70 hektar.

Berdasarkan surat yang dilayangkan pihak Polres Binjai ke meja redaksi Sumut Pos, Selasa (11/10), bernomor B/750/X/2011, Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting menyebutkan, dia tidak pernah menggarap atau mengusahai lahan seluas 70 hektar milik PTPN2 wilayah Tandam Hilir. Dia juga menyebutkan, pihaknya memang telah dikonfirmasi oleh wartawan Sumut Pos Jumat 7 Oktober 2011.

Namun saat itu, Kapolresta Binjai sedang melaksanakan tugas belajar di Semarang, sehingga belum memberikan penjelasan. (ndi)

Dugaan Penggarapan Lahan Eks PTPN2 Tandam

BINJAI- Terkait dugaan penggarapan lahan eks HGU PTPN2 di Jalan Baru (ringroad) Tandam, Kecamatan Hamparan Perak, tak hanya melibatkan Kapolresta Binjai  tetapi juga menyeret nama Kapolres Langkat.

Menurut penulusaran wartawan Sumut Pos di areal eks PTPN2 Tandam, Selasa (11/10) menyebutkan, kalau Kapolres Binjai memang memiliki lahan di Desa Tandam Hulu I. Selain Kapolresta Binjai, lahan tersebut juga dikuasai dua orang lain yaitu, Kapolres Langkat  dan seorang pengusaha keturunan Tionghoa.

“Lahan yang ditanami ubi itu bukan 70 Ha, tapi ada 240 Ha.  Dari 240 Ha itu, dikuasi tiga orang, Kapolres Binjai, Kapolres Langkat dan seorang warga Tionghoa,” sebut warga Dusun IX, Tanjung Makmur, Desa Tandam Hulu II, yang minta namanya dirahasiakan.

Ditambahkannya, saat awal penanaman ubi, kedua petinggi kepolisian ini, sering datang ke kebun tersebut. Namun, setelah pohon ubi tinggi dan sudah ada yang menjaga, kedua oknum petinggi kepolisian daerah Binjai-Langkat ini, mulai jarang datang, tapi tetap mengutus anggotanya  memantau perkebunan tersebut.

“Waktu pertama kali menanam, kami sering lihat Kapolres Binjai datang untuk meninjau. Namun, Kapolres Binjai tidak memakai seragam dinas. Kalau tidak salah, delapan bulan lalu saat ubi pertama kali ditanam. Kala itu, Kapolres Binjai sering datang sekitar pukul 16.00 WIB,” terangnya, seraya menambahkan, Kapolres Binjai juga sempat memerintahkan anggotanya untuk membubarkan para pembalap liar di Jalan Baru.

“Setahu saya, petugas dari Polsek Tandam yang sering memantau kebun Kapolres Binjai ini. Kalau Kapolres Langkat, yang sering melihat kebunnya berinisial SO. Tapi saya nggak tahu persis pangkatnya,” tegasnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiono, ketika dikonfirmasi via selulernya mengatakan, sebaiknya dicek dan dikoordinasikan ke perkebunan, terkait siapa yang menyewa atau menguasai tanah di perkebunan itu.
“Terus, diberitakan nama-namanya yang ada di dalam surat tersebut, biar tidak timbul fitnah,” ujar Kapolres melalui pesan singkatnya kepada wartawan Sumut Pos, Selasa (11/10)

Menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam menggarap lahan eks PTPN2 Tandam, penasehat hukum Kelompok Tani Tunggurono Natogor Holomoan SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1956, setiap orang yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN2, harus memilik izin dari Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pertanian.
“Kalau izin itu tidak ada, jelas sudah melanggar UU dan itu tindakan yang salah,” kata Natigor Halomoan.

“Hak pinjam pakai ini sudah diatur dalam undang-undang 28 tahun 1956. Kalau tidak mengikuti aturan ini, orang yang menyewakan dan yang menyewa, dapat dikenakan  sangsi hukum,” tegasnya. (dan/mag-4)

Kapolres Binjai Bantah Garap Lahan Eks PTPN2

Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, membantah dugaan keterlibatannya dalam menggarap lahan eks HGU PTPN2 Tandam, seluas 70 hektar.

Berdasarkan surat yang dilayangkan pihak Polres Binjai ke meja redaksi Sumut Pos, Selasa (11/10), bernomor B/750/X/2011, Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting menyebutkan, dia tidak pernah menggarap atau mengusahai lahan seluas 70 hektar milik PTPN2 wilayah Tandam Hilir. Dia juga menyebutkan, pihaknya memang telah dikonfirmasi oleh wartawan Sumut Pos Jumat 7 Oktober 2011.

Namun saat itu, Kapolresta Binjai sedang melaksanakan tugas belajar di Semarang, sehingga belum memberikan penjelasan. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/