31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Ribuan SPT PBB Salah Cetak

TEBING TINGGI- Terungkapnya ribuan lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tebing Tinggi, diduga salah cetak, membuat sejumlah warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, komplen karena pembayaran Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) tidak sesuai dengan tagihan yang tertera di SPT.

Hal ini dialami seorang Br Sinaga (48) warga Jalan Bahkhuliat, Kelurahan Pelita, Kota Tebing Tinggi. menurutnya, jumlah yang tertera di SPT PBB-nya sebesar Rp540 ribu, menjadi Rp720 ribu, saat melakukan pembayaran. “Saat kita lapor di Kantor Perpajakan Pratama, mereka seakan mebola-bolakan kasus ini, kata mereka (Pihak Perpajakan) yang salah adalah pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kalau pihak perpajakan bilang, SPT itu salah atau salah cetak, jadi kita diminta maklum,” kata Br Sinaga, Selasa (11/10).

Camat Bajenis Sadama, ketika dihubungi mengatakan, kesalahan itu bukan hanya dialami warga Kelurahan Pelita saja, namun ada ribuan SPT yang salah akibat salah cetak oleh Kantor Perpajakan Pratama, Kota Tebing Tinggi.
“Mungkin di Kecamatan lain di Kota Tebing Tinggi mengalami nasib yang sama dengan kesalahan SPT untuk pembayar wajib pajak PBB,” jelas Sadama.

Terpisah, Kasi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Kota Tebing Tinggi Jakfar Siregar, ketika dikonfirmasi, mengatakan, terjadi kesalahan cetak SPT oleh mesin cetak dan kesalahan cetak ini bukan di Kota Tebing Tinggi saja, melainkan sebahagian di Kabupaten Serdang Bedagai. (mag-3)

TEBING TINGGI- Terungkapnya ribuan lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tebing Tinggi, diduga salah cetak, membuat sejumlah warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, komplen karena pembayaran Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) tidak sesuai dengan tagihan yang tertera di SPT.

Hal ini dialami seorang Br Sinaga (48) warga Jalan Bahkhuliat, Kelurahan Pelita, Kota Tebing Tinggi. menurutnya, jumlah yang tertera di SPT PBB-nya sebesar Rp540 ribu, menjadi Rp720 ribu, saat melakukan pembayaran. “Saat kita lapor di Kantor Perpajakan Pratama, mereka seakan mebola-bolakan kasus ini, kata mereka (Pihak Perpajakan) yang salah adalah pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kalau pihak perpajakan bilang, SPT itu salah atau salah cetak, jadi kita diminta maklum,” kata Br Sinaga, Selasa (11/10).

Camat Bajenis Sadama, ketika dihubungi mengatakan, kesalahan itu bukan hanya dialami warga Kelurahan Pelita saja, namun ada ribuan SPT yang salah akibat salah cetak oleh Kantor Perpajakan Pratama, Kota Tebing Tinggi.
“Mungkin di Kecamatan lain di Kota Tebing Tinggi mengalami nasib yang sama dengan kesalahan SPT untuk pembayar wajib pajak PBB,” jelas Sadama.

Terpisah, Kasi Pelayanan Kantor Pajak Pratama Kota Tebing Tinggi Jakfar Siregar, ketika dikonfirmasi, mengatakan, terjadi kesalahan cetak SPT oleh mesin cetak dan kesalahan cetak ini bukan di Kota Tebing Tinggi saja, melainkan sebahagian di Kabupaten Serdang Bedagai. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/