25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Ratusan Massa Demo PN Medan, Minta Batalkan Eksekusi Lahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan didemo ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/5).

Dalam aksinya, Ketua DPD LSM Penjara, Adi Lubis meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahan terhadap 2 ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

“Menuntut Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surat eksekusi,” sebutnya.

Adi menceritakan, kasus ini bermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 hingga Februari 2019.

“Adapun jenis kredit, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No. 3066 atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi Jalan Marelan Raya Sudut, Gang Bengkel No 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Adi, debitur meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari 2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.

“Kemudian, terjadi pandemi Covid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya mengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 juta per bulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidak bergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya,” lanjutnya.

Kata dia, Bank Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan dan berlaku adil kepada para debitur atau nasabah.

“Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidak didampingi Notaris Bank Mandiri,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya pun mengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objek jaminan secara sepihak.

“Padahal debitur masih mampu melunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolak restrukturisasi kredit,” ujar Adi.

Lanjut Adi, dalam pelelangan tersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angka segitu sangat kecil.

“Bank Mandiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Dimana SHM tersebut berupa 2 yang di mana aset tersebut bernilai Rp3 miliar,” cetusnya.

Dalam demonstrasi tersebut, Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untuk menjumpai massa aksi. Namun, pihak PN Medan memanggil 3 orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam Gedung PN Medan dalam rangka beraudiensi.

Tidak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihak PN Medan meminta waktu untuk menanggapi aspirasi mereka. (man/han

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan didemo ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/5).

Dalam aksinya, Ketua DPD LSM Penjara, Adi Lubis meminta Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi lahan terhadap 2 ruko yang berada di Kecamatan Medan Marelan.

“Menuntut Ketua PN Medan untuk membatalkan eksekusi, karena persoalan ini masih berstatus N/O atau belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Namun, tiba-tiba dikeluarkan surat eksekusi,” sebutnya.

Adi menceritakan, kasus ini bermula saat adanya salah satu anggota LSM Penjara Sumut melakukan peminjaman uang ke Bank Mandiri sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 hingga Februari 2019.

“Adapun jenis kredit, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan agunan (jaminan) Surat Hak Milik (SHM) No. 3066 atas nama Sudarmin (milik orang tua Debitur) yang berlokasi Jalan Marelan Raya Sudut, Gang Bengkel No 103–104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Adi, debitur meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari 2024 dengan angsuran pokok utang dan bunga sebesar Rp22.881.255.

“Kemudian, terjadi pandemi Covid-19 Maret 2020. Itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajibannya mengajukan permohonan restrukturisasi dengan mengajukan pembayaran Rp10 juta per bulan dan berjanji akan melunasinya dengan melakukan penjualan aset tidak bergerak lainnya milik debitur, tapi Bank Mandiri menolaknya,” lanjutnya.

Kata dia, Bank Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan seharusnya transparan dan berlaku adil kepada para debitur atau nasabah.

“Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi non-revolving di rumah debitur bukan di Bank Mandiri dan tidak didampingi Notaris Bank Mandiri,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya pun mengaku kecewa dengan Bank Mandiri yang melakukan pelelangan terhadap objek jaminan secara sepihak.

“Padahal debitur masih mampu melunasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah dengan menolak restrukturisasi kredit,” ujar Adi.

Lanjut Adi, dalam pelelangan tersebut, Bank Mandiri menetapkan harga sebesar Rp804 juta. Menurutnya, angka segitu sangat kecil.

“Bank Mandiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Dimana SHM tersebut berupa 2 yang di mana aset tersebut bernilai Rp3 miliar,” cetusnya.

Dalam demonstrasi tersebut, Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo, maupun perwakilan PN Medan tidak keluar untuk menjumpai massa aksi. Namun, pihak PN Medan memanggil 3 orang sebagai perwakilan massa aksi untuk masuk ke dalam Gedung PN Medan dalam rangka beraudiensi.

Tidak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan dan apa hasil dari audiensi tersebut. Akan tetapi, Adi saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa pihak PN Medan meminta waktu untuk menanggapi aspirasi mereka. (man/han

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/