TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Polsek Padang Bulu bersama Koramil 13 0204 DS menyasar sejumlah kafe dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan potokol kesehatan Covid-19, Sabtu (10/10).
Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya, mengatakan razia Ops Yutisi kali ini untuk memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar menyediakan tempat cuci tangan. Apabila nantinya masih membandel, akan diberikan sanksi penutupan sementara.
“Kita melakukan razia Ops Yustisi di sejumlah kafe, masih banyak kafe yang belum menerapkan prokes saat pandemi Covid-19, kita harapkan pemilik kafe bisa mematuhinya agar tidak mendapatkan sanksi,”ujar Iptu Baringin.
Dijelaskannya, salah satu kafe yang didatangi adalah Kafe TST di Jalan Sisingamangaraja Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi dan tempat keramian lainnya.
Saat dilakukan razia, pengujung kafe khususnya para anak remaja tidak memakai masker. Bagi mereka yang kedapatan masih diimbau agar memakai masker dan identitasnya dicatat.
“Bila nanti kedapatan lagi, akan dikenakan sanksi membayar denda Rp50 ribu dan sanksi sosial seperti penahanan kartu identitas hingga membersihkan sampah di jalan,”kata Baringin sembari berharap masyarakat untuk mematuhu 3 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Polsek Padang Bulu bersama Koramil 13 0204 DS menyasar sejumlah kafe dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan potokol kesehatan Covid-19, Sabtu (10/10).
Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin Jaya, mengatakan razia Ops Yutisi kali ini untuk memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar menyediakan tempat cuci tangan. Apabila nantinya masih membandel, akan diberikan sanksi penutupan sementara.
“Kita melakukan razia Ops Yustisi di sejumlah kafe, masih banyak kafe yang belum menerapkan prokes saat pandemi Covid-19, kita harapkan pemilik kafe bisa mematuhinya agar tidak mendapatkan sanksi,”ujar Iptu Baringin.
Dijelaskannya, salah satu kafe yang didatangi adalah Kafe TST di Jalan Sisingamangaraja Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi dan tempat keramian lainnya.
Saat dilakukan razia, pengujung kafe khususnya para anak remaja tidak memakai masker. Bagi mereka yang kedapatan masih diimbau agar memakai masker dan identitasnya dicatat.
“Bila nanti kedapatan lagi, akan dikenakan sanksi membayar denda Rp50 ribu dan sanksi sosial seperti penahanan kartu identitas hingga membersihkan sampah di jalan,”kata Baringin sembari berharap masyarakat untuk mematuhu 3 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. (ian/han)