25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

FKBSI Tuntut Kejelasan Buruh

LUBUK PAKAM-Sekitar ratusan massa Federasi KSBSI Deli Serdang mendatangi kantor DPRD Deli Serdang (DS) di Lubuk Pakam, Kamis, (10/11). Mereka merasa prihatin dengan nasib buruh kontrak (outsourcing) yang kerap menjadi korban penindasan oleh pengusaha, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan banyaknya perusahan yang tidak mendaftarkan buruhnya ke PT Jamsostek.

Ketua DPC FKUI Antonius P Tampubolon, menyampaikan agar Bupati DS dan DPRD DS memanggil Dinas Tenaga Kerja Transimgrasi (Disnakertrans) DS karena dianggap bermain main dengan kasus buruh.

“Kita juga meminta agar keputusan dewan tentang pengupahan periode 2010-2013 untuk ditinjau ulang karena melanggar ketentuan Surat Keputusan Presiden,” teriaknya.
Anggota Komisi B DPRD Apoan Simanunggkalit berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh.”Kita menanggapi serius tuntutan para buruh, karena tuntutannya bersifat normatif, para buru juga membawa kasus lainnya seperti yang dialami buruh,” katanya.

Contoh kasus seperti yang dialami Wahyu Saputra buruh PT Salix Bintang Prima yang mengalami kecelakan kerja, namun hingga kini belum menerima ganti rugi.  Kemudian kasus PHK secara sepihak terjadi di PT jaya Bersama Murni dan PT Indo Karya Tirutama. Para buruh yang di-PHK tidak diberikan pesangon. (btr)

LUBUK PAKAM-Sekitar ratusan massa Federasi KSBSI Deli Serdang mendatangi kantor DPRD Deli Serdang (DS) di Lubuk Pakam, Kamis, (10/11). Mereka merasa prihatin dengan nasib buruh kontrak (outsourcing) yang kerap menjadi korban penindasan oleh pengusaha, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan banyaknya perusahan yang tidak mendaftarkan buruhnya ke PT Jamsostek.

Ketua DPC FKUI Antonius P Tampubolon, menyampaikan agar Bupati DS dan DPRD DS memanggil Dinas Tenaga Kerja Transimgrasi (Disnakertrans) DS karena dianggap bermain main dengan kasus buruh.

“Kita juga meminta agar keputusan dewan tentang pengupahan periode 2010-2013 untuk ditinjau ulang karena melanggar ketentuan Surat Keputusan Presiden,” teriaknya.
Anggota Komisi B DPRD Apoan Simanunggkalit berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh.”Kita menanggapi serius tuntutan para buruh, karena tuntutannya bersifat normatif, para buru juga membawa kasus lainnya seperti yang dialami buruh,” katanya.

Contoh kasus seperti yang dialami Wahyu Saputra buruh PT Salix Bintang Prima yang mengalami kecelakan kerja, namun hingga kini belum menerima ganti rugi.  Kemudian kasus PHK secara sepihak terjadi di PT jaya Bersama Murni dan PT Indo Karya Tirutama. Para buruh yang di-PHK tidak diberikan pesangon. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/