26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sumur Minyak Dikhawatir Munculkan Konflik

LANGKAT- Pengelolaan sejumlah sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Langkat disahuti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ini tertuang dalam rapat dengar pendapata (RDP) anggota DPRD Langkat dengan BP Migas di Gedung Dewan Langkat kemarin (11/11).

“Munculnya sederet permasalahan dalam pengelolaan sumur minyak tua yang ada di wilayah Langkat harus disikapi secara arif dan sesegera mungkin. Pemerintahan setempat baik Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat melalui dinas terkaitnya harus sigap. Menyusul bermunculannya sumur-sumur baru yang dikelola warga secara ilegal,” kata Julius S dari BP Migas.

Melalui pembentukan tim ia berharap tim merumuskan penanganan terbaik pengeksploitasian dengan meminimalisir munculnya permasalahan. Karenanya, Pemkab Langkat maupun Pemprov Sumut diharap menyikapinya.

Julius dalam RDP didampingi staf Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan hal tersebut di hadapan anggota Komisi IV Bidang Lingkungan dan Pembangunan, Poldasu, Polres Langkat, PT Pertamina, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provsu serta Pemerintah Kabupaten Langkat, TNI (Marinir dan Kodim) sekaligus PT Heksindo selaku pihak ketiga pemegang sub kontrak pengelolaan sumur minyak tua di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Julius juga menganjurkan, seluruh pihak dapat bersinergi guna memperoleh solusi terbaik terkait eksploitasi minyak yang ada.

Ditekankan oleh Julius, BP Migas yang bertanggungjawab langsung ke Presiden RI menilai fasilitas alat serta sarana produksi di atas permukaan masih belum maksimal. Hal itu dikhawatirkan memancing masyarakat atau warga sekitar lokasi sumur minyak tua berani mengadu peruntungan membuat usaha sendiri dengan cara ilegal dan mengandung resiko.

Kondisi itu sambungnya, semestinya segera disikapi baik oleh PT Heksindo yang memiliki ikatan kontrak hingga 2022 dengan PT Pertamina ataupun pemerintahan khususnya Pemkab Langkat dibantu pihak keamanan melalui sosialisasi tentang penanganan yang legal.

“Dinas terkait yang ada di Pemprov Sumut maupun Pemkab Langkat idealnya memiliki formula, dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana cara legal usaha penambangan minyak. Bisa saja melalui berdirinya koperasi atau bahkan lebih baik BUMD,” tukas Julius.

Sri Wahna Kaban Ketua Komisi IV DPRD Kab Langkat bersama Hasan Basri saat memimpin RDP lebih menekankan tentang pengantisipasian bermunculannya sumur-sumur baru yang diperbuat masyarakat.

Selain dikhawatirkan membuka celah perselisihan sekaligus mengundang tindakan kriminal antar warga yang masing-masing ingin menguasai, juga tidak tertutup kemungkinan terjadinya bencana karena lemahnya pengetahuan warga secara teknis maupun ilmiah.
”Kami hanya ingin, agar semua pihak yang terkait dengan eksploitasi minyak ini bekerja secara profesional.

Sementara, warga-warga yang melakukan penyulingan di luar dari kontrak PT Pertamina dengan PT Heksindo harus diantisipasi sebelum permasalahan baru terjadi,” kata Hasan.
Sayangnya, ketersediaan waktu yang terbatas menjelang pelaksanaan ibadah Salat Jum’at menghentikan RDP dengan hasil kurang maksimal. Dijadwalkan, momen dengan agenda serupa bergulir lagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.(mag-4)

LANGKAT- Pengelolaan sejumlah sumur minyak tua di wilayah Kabupaten Langkat disahuti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ini tertuang dalam rapat dengar pendapata (RDP) anggota DPRD Langkat dengan BP Migas di Gedung Dewan Langkat kemarin (11/11).

“Munculnya sederet permasalahan dalam pengelolaan sumur minyak tua yang ada di wilayah Langkat harus disikapi secara arif dan sesegera mungkin. Pemerintahan setempat baik Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat melalui dinas terkaitnya harus sigap. Menyusul bermunculannya sumur-sumur baru yang dikelola warga secara ilegal,” kata Julius S dari BP Migas.

Melalui pembentukan tim ia berharap tim merumuskan penanganan terbaik pengeksploitasian dengan meminimalisir munculnya permasalahan. Karenanya, Pemkab Langkat maupun Pemprov Sumut diharap menyikapinya.

Julius dalam RDP didampingi staf Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan hal tersebut di hadapan anggota Komisi IV Bidang Lingkungan dan Pembangunan, Poldasu, Polres Langkat, PT Pertamina, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provsu serta Pemerintah Kabupaten Langkat, TNI (Marinir dan Kodim) sekaligus PT Heksindo selaku pihak ketiga pemegang sub kontrak pengelolaan sumur minyak tua di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Julius juga menganjurkan, seluruh pihak dapat bersinergi guna memperoleh solusi terbaik terkait eksploitasi minyak yang ada.

Ditekankan oleh Julius, BP Migas yang bertanggungjawab langsung ke Presiden RI menilai fasilitas alat serta sarana produksi di atas permukaan masih belum maksimal. Hal itu dikhawatirkan memancing masyarakat atau warga sekitar lokasi sumur minyak tua berani mengadu peruntungan membuat usaha sendiri dengan cara ilegal dan mengandung resiko.

Kondisi itu sambungnya, semestinya segera disikapi baik oleh PT Heksindo yang memiliki ikatan kontrak hingga 2022 dengan PT Pertamina ataupun pemerintahan khususnya Pemkab Langkat dibantu pihak keamanan melalui sosialisasi tentang penanganan yang legal.

“Dinas terkait yang ada di Pemprov Sumut maupun Pemkab Langkat idealnya memiliki formula, dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana cara legal usaha penambangan minyak. Bisa saja melalui berdirinya koperasi atau bahkan lebih baik BUMD,” tukas Julius.

Sri Wahna Kaban Ketua Komisi IV DPRD Kab Langkat bersama Hasan Basri saat memimpin RDP lebih menekankan tentang pengantisipasian bermunculannya sumur-sumur baru yang diperbuat masyarakat.

Selain dikhawatirkan membuka celah perselisihan sekaligus mengundang tindakan kriminal antar warga yang masing-masing ingin menguasai, juga tidak tertutup kemungkinan terjadinya bencana karena lemahnya pengetahuan warga secara teknis maupun ilmiah.
”Kami hanya ingin, agar semua pihak yang terkait dengan eksploitasi minyak ini bekerja secara profesional.

Sementara, warga-warga yang melakukan penyulingan di luar dari kontrak PT Pertamina dengan PT Heksindo harus diantisipasi sebelum permasalahan baru terjadi,” kata Hasan.
Sayangnya, ketersediaan waktu yang terbatas menjelang pelaksanaan ibadah Salat Jum’at menghentikan RDP dengan hasil kurang maksimal. Dijadwalkan, momen dengan agenda serupa bergulir lagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/