30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tangani Korupsi USU

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah menetapkan tujuh tersangka, penyidik diketahui telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap salah seorang tersangka, yang sebelumnya ditahan sejak Kamis (14/8) lalu, Abdul Hadi.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di USU, berkas atas nama tersangka Abbdul Hadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (10/11), kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Tony, pelimpahan dimaksudkan agar Kejatisu dapat secepatnya melimpahkan berkas atas nama tersangka ke pengadilan setempat.

“Selain berkas, tersangka juga ikut kita serahkan. Jadi penahanannya kini tidak lagi di Kejagung, tapi sudah ditangani Kejatisu,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan berkas enam tersangka lainnya, Tony mengaku hingga saat ini masih terus didalami. Jika telah lengkap, kemungkinan langkah yang sama juga akan dilakukan.

“Berkasnya kan terpisah. Untuk tersangka Abdul Hadi telah lengkap. Untuk yang lain itu kan baru ditetapkan sebagai tersangka 17 Oktober lalu. Nanti kalau lengkap juga, tentu segera kita limpahkan,” katanya.

Menanggapi pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Kejatisu, pengamat hukum dan transparansi anggaran, Elfenda Ananda menganggap akan ada bias hukum. Karena tidak bisa dipungkiri banyaknya alumni USU di Kejatisu sehingga dalam konteks penanganan juga terjadi bias.

“Kita berharap tidak seperti itu. Kalau penanganan sudah ditingkat pusat sebaiknya tidak usah ditampung didaerah lagi,” kata Elfenda tadi malam.

Mantan Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, kondisi tersebut juga akan membuat banyak perspektif di luar konteks hukum.

“Karena kita tahu bagaimanapun alumni agak susah dalam konteks hukum, termasuk pertimbangan dan lain sebagainya. Jadi kita khawatir akan bias dalam penanganan hukumnya,” sebutnya.

Meski diakuinya dalam konteks kasus dugaan korupsi di USU tidak begitu mengikuti, akan tetapi dari sisi prosedur hukum yang ia ketahui, selalu ada tarik menarik kepentingan.

“Kemana arahnya saya gak tahu persis ya, namun kelihatannya hanya pelimpahan perkara saja dari Kejagung ke Kejatisu. Pun begitu kekhawatiran kita adalah penanganan kasus ini nantinya akan bias,” pungkasnya. (gir/gus/prn)

 

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Pusat Administrasi USU di Jalan Dr. Mansyur Medan. Foto diambil Minggu (6/7). Kejagung melimpahkan berkas korupsi USU ke Kejatisu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah menetapkan tujuh tersangka, penyidik diketahui telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap salah seorang tersangka, yang sebelumnya ditahan sejak Kamis (14/8) lalu, Abdul Hadi.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di USU, berkas atas nama tersangka Abbdul Hadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (10/11), kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Tony, pelimpahan dimaksudkan agar Kejatisu dapat secepatnya melimpahkan berkas atas nama tersangka ke pengadilan setempat.

“Selain berkas, tersangka juga ikut kita serahkan. Jadi penahanannya kini tidak lagi di Kejagung, tapi sudah ditangani Kejatisu,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan berkas enam tersangka lainnya, Tony mengaku hingga saat ini masih terus didalami. Jika telah lengkap, kemungkinan langkah yang sama juga akan dilakukan.

“Berkasnya kan terpisah. Untuk tersangka Abdul Hadi telah lengkap. Untuk yang lain itu kan baru ditetapkan sebagai tersangka 17 Oktober lalu. Nanti kalau lengkap juga, tentu segera kita limpahkan,” katanya.

Menanggapi pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Kejatisu, pengamat hukum dan transparansi anggaran, Elfenda Ananda menganggap akan ada bias hukum. Karena tidak bisa dipungkiri banyaknya alumni USU di Kejatisu sehingga dalam konteks penanganan juga terjadi bias.

“Kita berharap tidak seperti itu. Kalau penanganan sudah ditingkat pusat sebaiknya tidak usah ditampung didaerah lagi,” kata Elfenda tadi malam.

Mantan Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini menilai, kondisi tersebut juga akan membuat banyak perspektif di luar konteks hukum.

“Karena kita tahu bagaimanapun alumni agak susah dalam konteks hukum, termasuk pertimbangan dan lain sebagainya. Jadi kita khawatir akan bias dalam penanganan hukumnya,” sebutnya.

Meski diakuinya dalam konteks kasus dugaan korupsi di USU tidak begitu mengikuti, akan tetapi dari sisi prosedur hukum yang ia ketahui, selalu ada tarik menarik kepentingan.

“Kemana arahnya saya gak tahu persis ya, namun kelihatannya hanya pelimpahan perkara saja dari Kejagung ke Kejatisu. Pun begitu kekhawatiran kita adalah penanganan kasus ini nantinya akan bias,” pungkasnya. (gir/gus/prn)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/