25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasihan… Perawat Itu Jadi Tersangka

Foto: Edwin Garingging/Metro Asahan/JPNN D boru S, perawat yang membantu persalinan Farida, namun kepala bayi putus saat lahir, jadi tersangka.
Foto: Edwin Garingging/Metro Asahan/JPNN
D boru S, perawat yang membantu persalinan Farida, namun kepala bayi putus saat lahir, jadi tersangka.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Satu hari pasca diketahuinya persalinan maut yang berujung putusnya kepala bayi, Polres Asahan menetapkan seorang perawat klinik di Aek Nagali, D br Siahaan sebagai tersangka. Perawat yang membantu persalinan Farida Hanum (30) warga Aek Nagali, Bandar Pulau, Asahan itu dijerat pasal 84 subs 86 UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Anderson Siringoringo, didampingi IPDA ER Ginting kepada wartawan, Selasa (12/1). Dia menegaskan, sesuai keterangan, dan didukung bukti-bukti yang ada, D br Siahaan patut ditetapkan sebagai tersangka.

Anderson menyebutkan, D br Siahaan adalah seorang tenaga perawat kesehatan, yang tidak memiliki kewenangan sebagai bidan. “Ada dua hal utama yang jadi masalah ya. Yang pertama, D br S bukan bidan, yang memang memiliki keahlian dalam membantu persalinan. D br S adalah seorang perawat kesehatan. Selain itu, D br S juga tidak memiliki izin praktik bidan. Padahal, itu wajib! Yang dimiliki oleh beliau, hanya izin balai pengobatan,” tegas Anderson, perwira polisi yang menyandang gelar magister hukum ini.

Alasan lainnya D br Siahaan ditetapkan tersangka, menurut Anderson, polisi terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan, sedikitnya enam orang saksi, baik dari kalangan keluarga Farida, maupun pihak Dinas Kesehatan, maupun tim medis. Mereka yang jadi saksi, antara lain; Boirin suami Farida, Rudi Saptoni adik kandung Farida, R br Silaban dukun beranak, dr Binsar P Sitanggang SP.Og sebagai ahli kandungan yang menangani persalinan lanjutan di RSUD HAMS, Plt Kadis Kesehatan Asahan dr Hidayat M.Kes, serta Edi Syahputra AMK, Ketua Persaturan Perawat Nasional Indonesia cabang Kabupaten Asahan.

“Untuk Farida Hanum, sampai sekarang belum bisa kita mintai keterangan, karena pertimbangan faktor kesehatannya. Tapi, nanti pasti akan diperiksa,” kata IPDA ER Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menyebutkan, meski ditetapkan sebagai tersangka, dengan pertimbangan sikapnya selama proses pemeriksaan yang sangat kooperatif, terhadap D br S belum dilakukan penahanan.

Foto: Edwin Garingging/Metro Asahan/JPNN D boru S, perawat yang membantu persalinan Farida, namun kepala bayi putus saat lahir, jadi tersangka.
Foto: Edwin Garingging/Metro Asahan/JPNN
D boru S, perawat yang membantu persalinan Farida, namun kepala bayi putus saat lahir, jadi tersangka.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Satu hari pasca diketahuinya persalinan maut yang berujung putusnya kepala bayi, Polres Asahan menetapkan seorang perawat klinik di Aek Nagali, D br Siahaan sebagai tersangka. Perawat yang membantu persalinan Farida Hanum (30) warga Aek Nagali, Bandar Pulau, Asahan itu dijerat pasal 84 subs 86 UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Anderson Siringoringo, didampingi IPDA ER Ginting kepada wartawan, Selasa (12/1). Dia menegaskan, sesuai keterangan, dan didukung bukti-bukti yang ada, D br Siahaan patut ditetapkan sebagai tersangka.

Anderson menyebutkan, D br Siahaan adalah seorang tenaga perawat kesehatan, yang tidak memiliki kewenangan sebagai bidan. “Ada dua hal utama yang jadi masalah ya. Yang pertama, D br S bukan bidan, yang memang memiliki keahlian dalam membantu persalinan. D br S adalah seorang perawat kesehatan. Selain itu, D br S juga tidak memiliki izin praktik bidan. Padahal, itu wajib! Yang dimiliki oleh beliau, hanya izin balai pengobatan,” tegas Anderson, perwira polisi yang menyandang gelar magister hukum ini.

Alasan lainnya D br Siahaan ditetapkan tersangka, menurut Anderson, polisi terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan, sedikitnya enam orang saksi, baik dari kalangan keluarga Farida, maupun pihak Dinas Kesehatan, maupun tim medis. Mereka yang jadi saksi, antara lain; Boirin suami Farida, Rudi Saptoni adik kandung Farida, R br Silaban dukun beranak, dr Binsar P Sitanggang SP.Og sebagai ahli kandungan yang menangani persalinan lanjutan di RSUD HAMS, Plt Kadis Kesehatan Asahan dr Hidayat M.Kes, serta Edi Syahputra AMK, Ketua Persaturan Perawat Nasional Indonesia cabang Kabupaten Asahan.

“Untuk Farida Hanum, sampai sekarang belum bisa kita mintai keterangan, karena pertimbangan faktor kesehatannya. Tapi, nanti pasti akan diperiksa,” kata IPDA ER Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menyebutkan, meski ditetapkan sebagai tersangka, dengan pertimbangan sikapnya selama proses pemeriksaan yang sangat kooperatif, terhadap D br S belum dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/