MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak M.Si, untuk mengusut tuntas dugaan pengunaan hutan lindung dan penggunaan lahan yang diduga tidak memilki dasar hukum (HGU) di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT ANJ AGRI Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas) di Devisi 4, 11,12 dan 13 diduga telah melanggar Undang Undang Penggunaan HGU Nomor 18/2004.
Koodinator Mapel Sumut Franstio Budiman Hutagalung, mengatakan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Kapolri Lystio Sigit Prabowo seluruh mafia tanah dan perusak lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat harus segera ditumpas. Tujuan mulia Bapak Presiden dan Kapolri ini harus didukung semua pihak.
“Kami sudah kirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda Sumut Rabu 12 Januari 2021 dan dengan Nomor : 012/O/Dumas/DPP-MAPEL/I/2022 lengkap lokasi titik kordinat dengan bukti-bukti lain yang dibutuhkan sudah di lampirkan. Ini merupakan Dumas yang sudah beberapa kali, bahkan masyarakat sudah beberapa kali aksi di Polda namun tak ada tanggapan dan titik terang. Kami sangat berharap Kepada Bapak Kapolda Sumut sebagai putra daerah Sumatera Utara untuk mengusut tuntas laporan kami ini,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (13/1).
Melalui statement ini, Mapel Sumut mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur Penanggung jawab PT ANJ AGRI, memeriksa Bupati Paluta Andar Amin Harahap, Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan yang terkesan mendiamkan.
“Kami curiga dan menduga pihak yang disebutkan menerima suap, karena terkesan diam. Selama puluhan tahun pihak perusahaan diduga mengelola lahan negara tanpa ada alas dasar hukum (HGU). Patut diduga ada penyelewangan pajak negara. Jelas ini sangat merugikan negara dan masyarakat selama puluhan tahun. Perusahaan telah mencuri sumber daya alam untuk keuntungan pribadi dan perusahaan tanpa membayar pajak ke negara,” ujarnya.
Tidak hanya kepada Poldasu, Mapel Sumut juga mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin PT ANJ AGRI Kebun Binanga Kabupaten Paluta dan Palas seperti yang dilakukan Bapak Presiden Jokowi mencabut izin PT ANJ AGRI di Papua.
“Kami akan terus kawal hal ini sampai selesai, kami tidak akan diam. Ini persoalan lingkungan, negara dan masyarakat yang dirugikan. Dumas ini juga sudah kami teruskan ke Bapak Kapolri, Ibu Mentri Lingkungan Hidup dan Bapak Presiden Ir H Joko Widodo,” pungkasnya.
(Map)