26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Kematian Bayi, Ombudsman Sumut Sebut Pelayanan di RSUD Sidikalang Darurat

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, melakukan investigasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Investigasi dimaksud, terkait kasus meninggalnya bayi pasangan suami istri, Mayahtra Simanjorang (36), dan istrinya Rahmadayanti Ujung (32), warga Dusun III Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, sejak Senin (9/1).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar ditemui usai investigasi di RSUD Sidikalang, Kamis (12/1) mengatakan, pihaknya melakukan investigasi ke RSUD Sidikalang, setelah melihat adanya pemberitaan di media terkait kematian bayi, karena diduga terlambat mendapat penanganan medis. “Buat kami, itu kondisi kedaruratan pelayanan publik. Ada yang menimbulkan kematian sehingga kita ingin melihatnya. Dari situ kita mengawalinya,” kata Abyadi.

Lalu, untuk mendapatkan informasi yang lengkap atas kasus itu, mereka melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, karena ini adalah pelayanan publik. Dan untuk mendapatkan informasi detil, sejak pagi Abyadi mengaku sudah menemui keluarga pasien di rumahnya untuk mengetahui kronologi awal mulai mereka ke rumah sakit pada Sabtu (7/1) malam, hingga dilakukan operasi dan akhirnya bayinya meninggal dunia.

“Kita sudah mendapat kronologi secara jelas dari pihak keluarga. Menurut keluarga, kondisi dialami pasien seperti keluhan mules atau lainya tidak mendapat pelayanan maksimal. Begitu juga, sejak masuk atau menjalani perawatan, pasien bersalin itu tidak pernah mendapat pemeriksaan ultrasonografi (USG),” beber Abyadi.

Setelah dari rumah korban, Ombudsman mendatangi RSUD Sidikalang untuk mendapatkan penjelasan. “Menurut pihak rumah sakit, mereka sudah merespons kasus itu. Sebagai respon, management telah menyurati Komite Medik, dan sekarang proses sedang berjalan. Menurut Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu di internal,” jelas Abyadi.

Diakui Abyadi, dari investigasi yang mereka lakukan, ada perbedaan keterangan dari pihak keluarga pasien dengan keterangan yang disampaikan management RSUD Sidikalang. “Management menyampaikan, dari analisis beban kerja (ABK), rumah sakit itu butuh tiga dokter kandungan (Obgin). Tetapi faktanya, sekarang hanya memiliki satu dokter kandungan. Menurut mereka/management, sekarang sedang berusaha menambah dokter kandungan,” ungkapnya.

Abyadi juga mengatakan, menurut dr Pesalmen Saragih, lambatnya mendatangkan dokter spesialis Obgin, karena tidak mendapat rekomendasi dari dokter kandungan di rumah sakit itu. “Pas kita tanya, kenapa harus mendapat rekomendasi dari dokter kandungan yang ada di rumah sakit untuk mendatangkan dokter spesialis kandungan? Mana regulasi yang mengatur itu? Direktur tidak bisa menjawab,” sebutnya..

Dari kondisi ini, Abyadi mengaku melihat ada mis komunikasi mangement dengan dokter. “Tetapi, kita tidak menyoal hal itu. Ombudsman fokus pada pengawasan pelayanan publiknya,” terangnya.

Namun yang jelas, kata Abyadi, melihat dari kasus yang menyebabkan bayi meninggal, pelayanan publik di RSUD Sidikalang darurat. “Ombudsman mendorong Pemkab Dairi melalui management rumah sakit supaya segera melakukan pemenuhan dokter spesialis kandungan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Abyadi juga menegaskan, terkait kasus kematian bayi itu, management RSUD Sidikalang harus bertanggungjawab. “Tanggung jawab bukan hanya pada dokter kandungan yang menanginya,” pungkasnya.

Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih yang dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan keterangan. “Maaf ya bang, saya dipanggil Pak Sekda, ada yang harus saya laporkan penting,” ujar Pesalmen saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (12/1).

Terpisah, Dokter kandungan di RSUD Sidikalang, dr Erwynson Saut Simanjuntak mengatakan, tidak ada menghalangi dokter spesialis Obgin masuk ke rumah sakit itu. Menurutnya, dia tidak memiliki kewenangan melarang atau tidak memberikan rekomendasi. Kewenangan ada di pihak management. “Sepengetahuan saya, rekomendasi dibutuhkan dari organisasi profesi untuk surat izin praktek,” ungkapnya. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, melakukan investigasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Investigasi dimaksud, terkait kasus meninggalnya bayi pasangan suami istri, Mayahtra Simanjorang (36), dan istrinya Rahmadayanti Ujung (32), warga Dusun III Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, sejak Senin (9/1).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar ditemui usai investigasi di RSUD Sidikalang, Kamis (12/1) mengatakan, pihaknya melakukan investigasi ke RSUD Sidikalang, setelah melihat adanya pemberitaan di media terkait kematian bayi, karena diduga terlambat mendapat penanganan medis. “Buat kami, itu kondisi kedaruratan pelayanan publik. Ada yang menimbulkan kematian sehingga kita ingin melihatnya. Dari situ kita mengawalinya,” kata Abyadi.

Lalu, untuk mendapatkan informasi yang lengkap atas kasus itu, mereka melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, karena ini adalah pelayanan publik. Dan untuk mendapatkan informasi detil, sejak pagi Abyadi mengaku sudah menemui keluarga pasien di rumahnya untuk mengetahui kronologi awal mulai mereka ke rumah sakit pada Sabtu (7/1) malam, hingga dilakukan operasi dan akhirnya bayinya meninggal dunia.

“Kita sudah mendapat kronologi secara jelas dari pihak keluarga. Menurut keluarga, kondisi dialami pasien seperti keluhan mules atau lainya tidak mendapat pelayanan maksimal. Begitu juga, sejak masuk atau menjalani perawatan, pasien bersalin itu tidak pernah mendapat pemeriksaan ultrasonografi (USG),” beber Abyadi.

Setelah dari rumah korban, Ombudsman mendatangi RSUD Sidikalang untuk mendapatkan penjelasan. “Menurut pihak rumah sakit, mereka sudah merespons kasus itu. Sebagai respon, management telah menyurati Komite Medik, dan sekarang proses sedang berjalan. Menurut Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu di internal,” jelas Abyadi.

Diakui Abyadi, dari investigasi yang mereka lakukan, ada perbedaan keterangan dari pihak keluarga pasien dengan keterangan yang disampaikan management RSUD Sidikalang. “Management menyampaikan, dari analisis beban kerja (ABK), rumah sakit itu butuh tiga dokter kandungan (Obgin). Tetapi faktanya, sekarang hanya memiliki satu dokter kandungan. Menurut mereka/management, sekarang sedang berusaha menambah dokter kandungan,” ungkapnya.

Abyadi juga mengatakan, menurut dr Pesalmen Saragih, lambatnya mendatangkan dokter spesialis Obgin, karena tidak mendapat rekomendasi dari dokter kandungan di rumah sakit itu. “Pas kita tanya, kenapa harus mendapat rekomendasi dari dokter kandungan yang ada di rumah sakit untuk mendatangkan dokter spesialis kandungan? Mana regulasi yang mengatur itu? Direktur tidak bisa menjawab,” sebutnya..

Dari kondisi ini, Abyadi mengaku melihat ada mis komunikasi mangement dengan dokter. “Tetapi, kita tidak menyoal hal itu. Ombudsman fokus pada pengawasan pelayanan publiknya,” terangnya.

Namun yang jelas, kata Abyadi, melihat dari kasus yang menyebabkan bayi meninggal, pelayanan publik di RSUD Sidikalang darurat. “Ombudsman mendorong Pemkab Dairi melalui management rumah sakit supaya segera melakukan pemenuhan dokter spesialis kandungan untuk pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Abyadi juga menegaskan, terkait kasus kematian bayi itu, management RSUD Sidikalang harus bertanggungjawab. “Tanggung jawab bukan hanya pada dokter kandungan yang menanginya,” pungkasnya.

Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih yang dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan keterangan. “Maaf ya bang, saya dipanggil Pak Sekda, ada yang harus saya laporkan penting,” ujar Pesalmen saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (12/1).

Terpisah, Dokter kandungan di RSUD Sidikalang, dr Erwynson Saut Simanjuntak mengatakan, tidak ada menghalangi dokter spesialis Obgin masuk ke rumah sakit itu. Menurutnya, dia tidak memiliki kewenangan melarang atau tidak memberikan rekomendasi. Kewenangan ada di pihak management. “Sepengetahuan saya, rekomendasi dibutuhkan dari organisasi profesi untuk surat izin praktek,” ungkapnya. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/