30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Oknum Jaksa Pemeras Lolos Pemecatan

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Batubara, EKT yang viral karena memeras guru sekolah dasar, lolos dari sanksi pemecatan. EKT hanya dihukum pemecatan dari jabatan jaksa dan kini telah berubah status menjadi pegawai biasa.

“Yang besangkutan (Jaksa EKT), seperti pemberitaan yang ada kemarin yang telah kita sampaikan, oknum Jaksa EKT saat itu telah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada Sumut Pos, Minggu (20/8).

Penurunan status itu setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka, dalam hal ini seorang guru.

“Statusnya, dicopot Jaksanya. Saat ini hanya pegawai biasa, dipecat dari jabatan Jaksanya,” tegasnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan sikap Kejati Sumut yang tak memecat EKT. Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra perbuatan EKT tergolong pelanggaran berat dan mencorong lembaga adhyaksa tersebut. “Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena tiadanya sanksi tegas terhadap jaksa nakal,” tegasnya.

Diketahui, EKT telah dicopot dari jaksa fungsional dan ditarik ke Kejatisu dalam rangka pemeriksaan dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah tindakan. Pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Kedua, dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga, Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Keempat, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait. (man/azw)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Batubara, EKT yang viral karena memeras guru sekolah dasar, lolos dari sanksi pemecatan. EKT hanya dihukum pemecatan dari jabatan jaksa dan kini telah berubah status menjadi pegawai biasa.

“Yang besangkutan (Jaksa EKT), seperti pemberitaan yang ada kemarin yang telah kita sampaikan, oknum Jaksa EKT saat itu telah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada Sumut Pos, Minggu (20/8).

Penurunan status itu setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka, dalam hal ini seorang guru.

“Statusnya, dicopot Jaksanya. Saat ini hanya pegawai biasa, dipecat dari jabatan Jaksanya,” tegasnya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan sikap Kejati Sumut yang tak memecat EKT. Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra perbuatan EKT tergolong pelanggaran berat dan mencorong lembaga adhyaksa tersebut. “Kita menilai Kejaksaan Tinggi Sumut setengah hati dan tidak sungguh-sungguh memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Kita khawatir akan muncul EKT lainnya, karena tiadanya sanksi tegas terhadap jaksa nakal,” tegasnya.

Diketahui, EKT telah dicopot dari jaksa fungsional dan ditarik ke Kejatisu dalam rangka pemeriksaan dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah tindakan. Pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Kedua, dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga, Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Keempat, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/