29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara

ANDRI GINTING/SUMUT POS SIDANG: Terdakwa kasus penembakan caleg Partai Nasional Aceh sidang di PN Medan, Kamis (12/2). menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan , Kamis (12/2). Sembilan terdakwa dijatuhi hukuman diantaranya 10 tahun dan 7 tahun penjara.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa kasus penembakan caleg Partai Nasional Aceh sidang di PN Medan, Kamis (12/2).
menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan , Kamis (12/2). Sembilan terdakwa dijatuhi hukuman diantaranya 10 tahun dan 7 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Faisal Caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Selatan, Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan Barmawi alias Tengku Bar divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/2).

Selain menghukum Barmawi, dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai oleh Aksir SH juga menjatuhkan hukuman terhadap 8 orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ke-8 orang itu di vonis bervariasi, di mana untuk terdakwa Husaini bin Ali Yusuf dihukum 11 tahun penjara sedangkan terdakwa Alhadi Juriawan, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dihukum masing-masing 10 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dihukum masing-masing tujuh tahun penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Faisal, yang pada 2 Maret 2014, ketika pria kritis itu terdaftar sebagai caleg untuk DPRK Aceh Selatan dari PNA.

Dalam amar putusan yang dibaca secara terpisah, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kesembilan terdakwa bertentangan dengan Pasal 340 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi sebagaimana dakwaaan primer JPU.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja” urai ketua majels hakim Aksir SH saat membacakan putusan terhadap Barmawi di ruang Cakra IV gedung PN Medan.

Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Tuntutan pidana terhadap Barmawi bersama empat muridnya yakni Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dengan hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dituntut sembilan tahun penjara.

Menanggapi vonis ini,  seluruh terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapak Tuan Eka Mulya Putra.(gus/azw)

ANDRI GINTING/SUMUT POS SIDANG: Terdakwa kasus penembakan caleg Partai Nasional Aceh sidang di PN Medan, Kamis (12/2). menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan , Kamis (12/2). Sembilan terdakwa dijatuhi hukuman diantaranya 10 tahun dan 7 tahun penjara.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa kasus penembakan caleg Partai Nasional Aceh sidang di PN Medan, Kamis (12/2).
menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan , Kamis (12/2). Sembilan terdakwa dijatuhi hukuman diantaranya 10 tahun dan 7 tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Faisal Caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Selatan, Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan Barmawi alias Tengku Bar divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/2).

Selain menghukum Barmawi, dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai oleh Aksir SH juga menjatuhkan hukuman terhadap 8 orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ke-8 orang itu di vonis bervariasi, di mana untuk terdakwa Husaini bin Ali Yusuf dihukum 11 tahun penjara sedangkan terdakwa Alhadi Juriawan, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dihukum masing-masing 10 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dihukum masing-masing tujuh tahun penjara. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Faisal, yang pada 2 Maret 2014, ketika pria kritis itu terdaftar sebagai caleg untuk DPRK Aceh Selatan dari PNA.

Dalam amar putusan yang dibaca secara terpisah, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kesembilan terdakwa bertentangan dengan Pasal 340 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi sebagaimana dakwaaan primer JPU.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja” urai ketua majels hakim Aksir SH saat membacakan putusan terhadap Barmawi di ruang Cakra IV gedung PN Medan.

Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Tuntutan pidana terhadap Barmawi bersama empat muridnya yakni Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dengan hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dituntut sembilan tahun penjara.

Menanggapi vonis ini,  seluruh terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapak Tuan Eka Mulya Putra.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/