27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Diskotek Penyedia Narkoba Ditarget

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Diskotek dan tempat hiburan malam di Kota Medan sepertinya harus benar-benar bersih, jika tak ingin bernasib seperti Diskotek dan Karaoke Lee Garden (LG). Pihak manajeman harus bebas dari peredaran narkoba.

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut Kombes Rudi Tranggono mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami informasi n
terkait lokasi hiburan malam mana saja yang terindikasi.

“Kita tidak tebang pilih dalam memberantas tempat atau lokasi peredaran narkoba. Namun demikian, bukan berarti diskotek atau tempat hiburan malam lainnya tidak kita sentuh. Akan tetapi, kita kuatkan dulu informasi yang kita punya,” kata Rudi kepada Sumut Pos, Kamis (12/2).

Ia menyebutkan, dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tidak sembarangan. Metode yang digunakan misalnya dengan pemetaan jaringan, sejauh mana peredaran narkoba di tempat tersebut. Untuk itu, nantinya bakal mengambil sampling lagi, misalkan di tempat karaoke umum, keluarga, bahkan warung-warung tuak.

“Kita tidak bisa langsung main hajar saja sebelum memperkuat informasi yang kita miliki. Informasi ini merupakan hasil dari masyarakat yang kita peroleh dan intelejen kita. Kalau informasi yang kita punya sudah mencapai tingkat 50 persen tentunya dilakukan tindakan,” jelasnya.

Menurut Rudi, kategori tempat hiburan malam yang bakal ditindak nantinya memiliki skala prioritas yang cukup tinggi. Artinya, tingkat penggunaan paling banyak dalam mengkonsumsi atau menjual narkotika dan terutama pegawainya terlibat. Jika begitu, nantinya tempat tersebut akan ditindak lanjuti.

“Kita itu dalam melakukan operasi membutuhkan anggaran dan itu bersumber dari negara. Jadi, anggaran kita terbatas dan kebetulan Diskotek LG yang menjadi sasaran utama kita. Kalau anggaran negara banyak, tentunya semua kita hajar. Sebab, kalau kita tidak memilih nantinya menghambur-hamburkan anggaran negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menuturkan, untuk diskotek dan tempat hiburan malam juga menjadi target polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tempat-tempat hiburan malam juga terus kita target untuk diberantas peredarannya. Bahkan, kita sering dikomplin oleh pemilik diskotek maupun tempat hiburan malam,” kata Eko usai pemusnahan barang bukti narkoba dan mesin jackpot di Taman Bumi Perkemahan Cadika, Karya Wisata, Medan Johor, Kamis (12/2).

Menurutnya, jikalau di wilayah Sumut dikatakan sebagai darurat narkoba, itu terserah saja. Tetapi yang jelas narkoba itu sudah menjadi ancaman serius. Khusus Kota Medan, tidak lagi merupakan tempat transit bagi para bandit narkoba, tetapi sudah menjadi sasaran. “Kita menyatakan perang terhadap narkoba dan judi, yang merupakan penyakit masyarakat,” ucapnya.

Eko menyebut, pengedar maupun pemakai narkoba tidak ada terkecuali, anggota polisi yang terlibat bakal ditindak tegas bahkan dipecat. “Ada 57 anggota yang kita tahan dalam kasus ini,” bebernya.

Disinggung semakin gencarnya dalam memberantas narkoba namun peredaran semakin meningkat, Eko menyatakan, terserah pandangan orang seperti apa. Tapi yang jelas, jika tindak saja sudah banyak apalagi dibiarkan.

“Kendala dalam memberantas narkoba adalah pembelinya. Kalau pembelinya tidak ada, peredaran narkoba tidak akan merajalela,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

LG Tak Diberi Ampun
Sementara, Pemko Medan akan bersikap tegas jika pengelola tempat hiburan malam Lee Garden (LG) berani beroperasi kembali. Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos, Kamis (12/2).

Menurut Eldin, pengelola LG sudah melakukan pelanggaran terus menerus dan tak mematuhi peraturan dan peringatan yang diberikan Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Meski sudah diberikan sanksi administrasi, namun pengelola LG tetap membandel. Untuk itu, Pemko tak memberi ampun kepada tempat hiburan malam tersebut dan akan melakukan tindakan tegas jika kembali beroperasi.

“Sudah kita tutup. Untuk proses hukumnya ada di Polisi. Kita akan tindak tegas jika berani beroperasi lagi. Karena mereka (LG) sudah melanggar peraturan dan menunggak pajak. Untuk itu, LG harus berkomitmen untuk tidak melenggar lagi, bila mau beroperasi kembali,” ungkap Eldin.

Sebelumnya, Disbudpar Kota Medan tetap dengan pendiriannya menutup tempat hiburan malam tersebut. “Kalau tetap beroperasi tetap kita tindak tegas lah sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Disbudpar Kota Medan, Bursal Manan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mendukung upaya tegas yang diambil Pemko Medan terhadap tepat hiburan LG. “Memang harus ada ketegasan,” ungkap Salman, kemarin.

Politisi PKS itu, meminta Pemko Medan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provensi Sumatera Utara untuk memberantas Narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan. Begitu juga, DPRD Kota Medan mendukung dan menyatakan dengan tegas atas pemberantas Narkoba di kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

“Bila terbukti, LG ada praktek transaksi narkoba, menindaklanjuti dengan menututup secara permanen. Itu sudah terbukti melanggar hukum. Sebagai tempat transaksi narkoba, semestinya pemasokan dihukum, harus sebanding dengan pemberantas narkoba di kota Medan menutup tempat hiburan malam yang menjadi peredaran narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Disbudpar Kota Medan, petugas TNI/Polri, Sat Pol PP kota Medan dan Dendom I/5 Medan melakukan penutupan sementara Lee Garden (LG) untuk sementaranya.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Diskotek dan tempat hiburan malam di Kota Medan sepertinya harus benar-benar bersih, jika tak ingin bernasib seperti Diskotek dan Karaoke Lee Garden (LG). Pihak manajeman harus bebas dari peredaran narkoba.

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut Kombes Rudi Tranggono mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami informasi n
terkait lokasi hiburan malam mana saja yang terindikasi.

“Kita tidak tebang pilih dalam memberantas tempat atau lokasi peredaran narkoba. Namun demikian, bukan berarti diskotek atau tempat hiburan malam lainnya tidak kita sentuh. Akan tetapi, kita kuatkan dulu informasi yang kita punya,” kata Rudi kepada Sumut Pos, Kamis (12/2).

Ia menyebutkan, dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tidak sembarangan. Metode yang digunakan misalnya dengan pemetaan jaringan, sejauh mana peredaran narkoba di tempat tersebut. Untuk itu, nantinya bakal mengambil sampling lagi, misalkan di tempat karaoke umum, keluarga, bahkan warung-warung tuak.

“Kita tidak bisa langsung main hajar saja sebelum memperkuat informasi yang kita miliki. Informasi ini merupakan hasil dari masyarakat yang kita peroleh dan intelejen kita. Kalau informasi yang kita punya sudah mencapai tingkat 50 persen tentunya dilakukan tindakan,” jelasnya.

Menurut Rudi, kategori tempat hiburan malam yang bakal ditindak nantinya memiliki skala prioritas yang cukup tinggi. Artinya, tingkat penggunaan paling banyak dalam mengkonsumsi atau menjual narkotika dan terutama pegawainya terlibat. Jika begitu, nantinya tempat tersebut akan ditindak lanjuti.

“Kita itu dalam melakukan operasi membutuhkan anggaran dan itu bersumber dari negara. Jadi, anggaran kita terbatas dan kebetulan Diskotek LG yang menjadi sasaran utama kita. Kalau anggaran negara banyak, tentunya semua kita hajar. Sebab, kalau kita tidak memilih nantinya menghambur-hamburkan anggaran negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menuturkan, untuk diskotek dan tempat hiburan malam juga menjadi target polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tempat-tempat hiburan malam juga terus kita target untuk diberantas peredarannya. Bahkan, kita sering dikomplin oleh pemilik diskotek maupun tempat hiburan malam,” kata Eko usai pemusnahan barang bukti narkoba dan mesin jackpot di Taman Bumi Perkemahan Cadika, Karya Wisata, Medan Johor, Kamis (12/2).

Menurutnya, jikalau di wilayah Sumut dikatakan sebagai darurat narkoba, itu terserah saja. Tetapi yang jelas narkoba itu sudah menjadi ancaman serius. Khusus Kota Medan, tidak lagi merupakan tempat transit bagi para bandit narkoba, tetapi sudah menjadi sasaran. “Kita menyatakan perang terhadap narkoba dan judi, yang merupakan penyakit masyarakat,” ucapnya.

Eko menyebut, pengedar maupun pemakai narkoba tidak ada terkecuali, anggota polisi yang terlibat bakal ditindak tegas bahkan dipecat. “Ada 57 anggota yang kita tahan dalam kasus ini,” bebernya.

Disinggung semakin gencarnya dalam memberantas narkoba namun peredaran semakin meningkat, Eko menyatakan, terserah pandangan orang seperti apa. Tapi yang jelas, jika tindak saja sudah banyak apalagi dibiarkan.

“Kendala dalam memberantas narkoba adalah pembelinya. Kalau pembelinya tidak ada, peredaran narkoba tidak akan merajalela,” ujar mantan Kapolda Banten ini.

LG Tak Diberi Ampun
Sementara, Pemko Medan akan bersikap tegas jika pengelola tempat hiburan malam Lee Garden (LG) berani beroperasi kembali. Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada Sumut Pos, Kamis (12/2).

Menurut Eldin, pengelola LG sudah melakukan pelanggaran terus menerus dan tak mematuhi peraturan dan peringatan yang diberikan Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Meski sudah diberikan sanksi administrasi, namun pengelola LG tetap membandel. Untuk itu, Pemko tak memberi ampun kepada tempat hiburan malam tersebut dan akan melakukan tindakan tegas jika kembali beroperasi.

“Sudah kita tutup. Untuk proses hukumnya ada di Polisi. Kita akan tindak tegas jika berani beroperasi lagi. Karena mereka (LG) sudah melanggar peraturan dan menunggak pajak. Untuk itu, LG harus berkomitmen untuk tidak melenggar lagi, bila mau beroperasi kembali,” ungkap Eldin.

Sebelumnya, Disbudpar Kota Medan tetap dengan pendiriannya menutup tempat hiburan malam tersebut. “Kalau tetap beroperasi tetap kita tindak tegas lah sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Disbudpar Kota Medan, Bursal Manan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mendukung upaya tegas yang diambil Pemko Medan terhadap tepat hiburan LG. “Memang harus ada ketegasan,” ungkap Salman, kemarin.

Politisi PKS itu, meminta Pemko Medan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provensi Sumatera Utara untuk memberantas Narkoba di tempat hiburan malam di Kota Medan. Begitu juga, DPRD Kota Medan mendukung dan menyatakan dengan tegas atas pemberantas Narkoba di kota terbesar ketiga di Indonesia ini.

“Bila terbukti, LG ada praktek transaksi narkoba, menindaklanjuti dengan menututup secara permanen. Itu sudah terbukti melanggar hukum. Sebagai tempat transaksi narkoba, semestinya pemasokan dihukum, harus sebanding dengan pemberantas narkoba di kota Medan menutup tempat hiburan malam yang menjadi peredaran narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Disbudpar Kota Medan, petugas TNI/Polri, Sat Pol PP kota Medan dan Dendom I/5 Medan melakukan penutupan sementara Lee Garden (LG) untuk sementaranya.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/