26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Bupati DS Diminta Tertibkan Galian C di Namorambe

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede meminta Bupati Deliserdang agar menertibkan usaha penambangan sirtu (Galian C) ilegal yang memisahkan antara Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring, Selasa (12/2) di gedung dewan, Lubukpakam, setelah menerima surat BWSS II yang ditujukan ke Bupati Deliserdang dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta, Komisi D DPRD Deliserdang, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Landur.

Disebut Darwin, permintaan Kepala BWSS II kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/2) lalu.

Dalam RDP dibahas bahwa tim DPRD Komisi D telah melaksanakan peninjauan lokasi Galian C tanpa izin di sekitar jembatan di Bagian Hilir Jembatan Desa Kuta Tengah.

Hasil kunjungan lapangan Tim BWSS II pada 7 Februari 2019 lalu, kata Darwin dengan mengutib surat itu disimpulkan lokasi yang dimaksud adalah Desa Namo Lundur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Dengan titik kordinat N:03n27’14,15088″ E:98n38’53,5164″ yang mana pondasi jembatan tersebut telah bergeser.

“Adanya Galian C di sekitar jembatan mengakibatkan degradasi dasar sungai dan menggerus abutment serta pilar jembatan, dampak dari hal ini bisa merusak jembatan atau rubuhnya jembatan tersebut,” kata Darwin membacakan isi surat resmi yang ditandatangani dan stempel oleh Kepala BWSS II.

Menyikapi surat itu, pihak Darwin Sembiring akan menggelar RDP lanjutan dengan Dinas PUPR Deliserdang, dinas terkait, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Lundur serta Kepala Desa Kuta Tengah.(btr/han)

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede meminta Bupati Deliserdang agar menertibkan usaha penambangan sirtu (Galian C) ilegal yang memisahkan antara Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring, Selasa (12/2) di gedung dewan, Lubukpakam, setelah menerima surat BWSS II yang ditujukan ke Bupati Deliserdang dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta, Komisi D DPRD Deliserdang, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Landur.

Disebut Darwin, permintaan Kepala BWSS II kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/2) lalu.

Dalam RDP dibahas bahwa tim DPRD Komisi D telah melaksanakan peninjauan lokasi Galian C tanpa izin di sekitar jembatan di Bagian Hilir Jembatan Desa Kuta Tengah.

Hasil kunjungan lapangan Tim BWSS II pada 7 Februari 2019 lalu, kata Darwin dengan mengutib surat itu disimpulkan lokasi yang dimaksud adalah Desa Namo Lundur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Dengan titik kordinat N:03n27’14,15088″ E:98n38’53,5164″ yang mana pondasi jembatan tersebut telah bergeser.

“Adanya Galian C di sekitar jembatan mengakibatkan degradasi dasar sungai dan menggerus abutment serta pilar jembatan, dampak dari hal ini bisa merusak jembatan atau rubuhnya jembatan tersebut,” kata Darwin membacakan isi surat resmi yang ditandatangani dan stempel oleh Kepala BWSS II.

Menyikapi surat itu, pihak Darwin Sembiring akan menggelar RDP lanjutan dengan Dinas PUPR Deliserdang, dinas terkait, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Lundur serta Kepala Desa Kuta Tengah.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/