25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sekdes Tantang Inspektorat Audit Dana Desa Gunung Sitember

BERI KETERANGAN: Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting (kiri) serta Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting (kiri) serta Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekreatris Desa (Sekdes) Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi tantang Inspektorat Dairi melakukan pemeriksaan (Audit) khusus penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018-2019.

Hal itu disampaikan Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting ditemui Sumut Pos di kantornya, Selasa (11/2). Diuraikan Umar, pelaksanaan pembangunan fisik dan pertanggungjawaban keuangan Desa Gunung Sitember tahun 2018 dinilai ada rekayasa oleh Kades lama yang menjabat selama 2 periode.

Sekdes yang sudah bertugas sejak tahun 2004, dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2007 silam itu mengaku, selama Kades lama menjabat tidak pernah terlibat dalam pengelolaan kegiatan termasuk menandatangani laporan pertanggungjawan sesuai tugas dan fingsi pokok (Tupoksi).

Disebutkan Umar, bulan Agustus 2018 dia diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kades karena Kades lama berakhir masa jabatan. Dan pada bulan Oktober 2018, Umar menerima SK Bupati menjadi pejabat sementara (Pjs) Kades Gunung Sitember menunggu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Umar menyebutkan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APDes tahun 2018. Hal itu dilakukanya karena tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang dilaksanakan Kades sebelumnya. “Mana mau saya mem pertanggungjawabkan yang tidak saya ketahui”, ungkapnya.

Umar mempertanyakan Inspektorat Dairi, bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Gu nung Sitember tahun 2018 karena tidak pernah ditandatangani dirinya, tapi kenapa anggaran tahun 2019 bisa cair. Umar bahkan mencurigai, ada pemalsuan tanda tangannya.

Umar menambahkan, setelah SK Pjs dirinya terbit, dan menjadi kuasa pengguna anggaran ( KPA ) Desa Gunung Sitember tahun anggaran 2019. Dana Desa Gunung Sitember tahun 2019 sebesar Rp 1.066 miliar dialokasikan untuk bidang pembangunan seperti pengaspalan jalan, rabat beton, tembok penahan tanah (TPT) serta pemberdayaan masyarakat.

Umar mengatakan, tidak akan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa dan ADD tahun 2019. “Saya mau lihat dulu bagaimana respon atau tindakan Inspektorat. Sampai sekarang tidak saya kerjakan SPj,” tandasnya. Menyikapi pernyataan Sekdes, Kepala Desa Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting, sangat setuju jika Inspektorat turun melakukan audit khusus ke desa itu.

Mimbar juga menyetujui tantangan itu agar semuanya terbuka dan transparan. “Kita ingin semuanya bersih dan transparan, sehingga pemerintahan desa ini menjadi lebih baik,” sebut Mimbar.

Sementara itu, salah satu Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Dairi, Maringan Sitorus dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (12/2) mengatakan, tahun 2018 Ispektorat turun melakukan audit ke Desa Gunung Sitember. Tetapi tidak bisa diperiksa karena tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Namun karena tidak bisa dilakukan audit, Inspektorat membuat nota ke Bupati Dairi supaya dibuat pemeriksaan khusus terkait penggunaan anggaran Dana Desa dan ADD Gunung Sitember tahun 2018. (rud/han)

BERI KETERANGAN: Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting (kiri) serta Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting (kiri) serta Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sekreatris Desa (Sekdes) Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi tantang Inspektorat Dairi melakukan pemeriksaan (Audit) khusus penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018-2019.

Hal itu disampaikan Sekdes Gunung Sitember, Umar Ginting ditemui Sumut Pos di kantornya, Selasa (11/2). Diuraikan Umar, pelaksanaan pembangunan fisik dan pertanggungjawaban keuangan Desa Gunung Sitember tahun 2018 dinilai ada rekayasa oleh Kades lama yang menjabat selama 2 periode.

Sekdes yang sudah bertugas sejak tahun 2004, dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2007 silam itu mengaku, selama Kades lama menjabat tidak pernah terlibat dalam pengelolaan kegiatan termasuk menandatangani laporan pertanggungjawan sesuai tugas dan fingsi pokok (Tupoksi).

Disebutkan Umar, bulan Agustus 2018 dia diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kades karena Kades lama berakhir masa jabatan. Dan pada bulan Oktober 2018, Umar menerima SK Bupati menjadi pejabat sementara (Pjs) Kades Gunung Sitember menunggu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Umar menyebutkan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APDes tahun 2018. Hal itu dilakukanya karena tidak mau mempertanggungjawabkan apa yang dilaksanakan Kades sebelumnya. “Mana mau saya mem pertanggungjawabkan yang tidak saya ketahui”, ungkapnya.

Umar mempertanyakan Inspektorat Dairi, bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Gu nung Sitember tahun 2018 karena tidak pernah ditandatangani dirinya, tapi kenapa anggaran tahun 2019 bisa cair. Umar bahkan mencurigai, ada pemalsuan tanda tangannya.

Umar menambahkan, setelah SK Pjs dirinya terbit, dan menjadi kuasa pengguna anggaran ( KPA ) Desa Gunung Sitember tahun anggaran 2019. Dana Desa Gunung Sitember tahun 2019 sebesar Rp 1.066 miliar dialokasikan untuk bidang pembangunan seperti pengaspalan jalan, rabat beton, tembok penahan tanah (TPT) serta pemberdayaan masyarakat.

Umar mengatakan, tidak akan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa dan ADD tahun 2019. “Saya mau lihat dulu bagaimana respon atau tindakan Inspektorat. Sampai sekarang tidak saya kerjakan SPj,” tandasnya. Menyikapi pernyataan Sekdes, Kepala Desa Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting, sangat setuju jika Inspektorat turun melakukan audit khusus ke desa itu.

Mimbar juga menyetujui tantangan itu agar semuanya terbuka dan transparan. “Kita ingin semuanya bersih dan transparan, sehingga pemerintahan desa ini menjadi lebih baik,” sebut Mimbar.

Sementara itu, salah satu Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Dairi, Maringan Sitorus dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (12/2) mengatakan, tahun 2018 Ispektorat turun melakukan audit ke Desa Gunung Sitember. Tetapi tidak bisa diperiksa karena tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Namun karena tidak bisa dilakukan audit, Inspektorat membuat nota ke Bupati Dairi supaya dibuat pemeriksaan khusus terkait penggunaan anggaran Dana Desa dan ADD Gunung Sitember tahun 2018. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/