27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Siswa Parmalim, Siapa Guru Pengajarnya?

Penganut Parmalim di tanah Batak. Parmalim disahkan MK sebagai agama yang diakui di Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penghayat kepercayaan, seperti parmalim (agama kuni suku Batak), Sunda Wiwitan, dll, dapat menuliskan identitasnya itu di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh secara pribadi menilai, akan lebih baik jika nantinya kolom identitas dalam e-KTP ditambah. Tujuannya, untuk mengakomodir putusan MK itu.

“Jadi pada kolom agama tinggal ditambah garis miring kepercayaan. Tampilannya sama, Ini hanya menambah putusan MK,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Zudan, penulisan aliran kepercayaan secara lengkap akan lebih baik. Karena menyangkut perencanaan pembangunan.

Misalnya, jika pada kolom hanya tertulis “penganut kepercayaan”, maka tidak akan diketahui kebutuhan mendasar bagi pemeluk aliran kepercayaan yang ada di sebuah daerah. Juga bagaimana menyediakan guru untuk siswa penghayat kepercayaan.

“Kalau hanya ditulis penganut kepercayaan, bagaimana menyediakan pemuka agama atau guru di sebuah sekolah, ketika penganutnya ternyata ada di situ. Karena itu saya pribadi ingin ditulisnya detail, sehingga perencanaan pembangunan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Meski demikian, Kemendagri masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait teknis kebijakan yang diambil nantinya.

“Jadi ada plus minusnya, apakah perlu ditulis detail atau hanya secara garis besar ditulis penganut kepercayaan. Sekarang kami sedang membahasnya,” pungkas Zudan. (gir/jpnn)

Penganut Parmalim di tanah Batak. Parmalim disahkan MK sebagai agama yang diakui di Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penghayat kepercayaan, seperti parmalim (agama kuni suku Batak), Sunda Wiwitan, dll, dapat menuliskan identitasnya itu di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh secara pribadi menilai, akan lebih baik jika nantinya kolom identitas dalam e-KTP ditambah. Tujuannya, untuk mengakomodir putusan MK itu.

“Jadi pada kolom agama tinggal ditambah garis miring kepercayaan. Tampilannya sama, Ini hanya menambah putusan MK,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Zudan, penulisan aliran kepercayaan secara lengkap akan lebih baik. Karena menyangkut perencanaan pembangunan.

Misalnya, jika pada kolom hanya tertulis “penganut kepercayaan”, maka tidak akan diketahui kebutuhan mendasar bagi pemeluk aliran kepercayaan yang ada di sebuah daerah. Juga bagaimana menyediakan guru untuk siswa penghayat kepercayaan.

“Kalau hanya ditulis penganut kepercayaan, bagaimana menyediakan pemuka agama atau guru di sebuah sekolah, ketika penganutnya ternyata ada di situ. Karena itu saya pribadi ingin ditulisnya detail, sehingga perencanaan pembangunan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Meski demikian, Kemendagri masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait teknis kebijakan yang diambil nantinya.

“Jadi ada plus minusnya, apakah perlu ditulis detail atau hanya secara garis besar ditulis penganut kepercayaan. Sekarang kami sedang membahasnya,” pungkas Zudan. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/