32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

30 Anggota DPRD Karo Dikarantina

Kabanjahe-Jelang pelaksanaan tahapan sidang paripurna pemberhentian bupati yang santer terdengar bakal berlangsung Kamis (13/3) , sekitar 30-an orang anggota DPRD Karo ‘dikarantina’ di salah satu hotel berbintang yang ada di Berastagi sejak Rabu ( 12/3) sore. Selain membangun kesolidan, langkah menginapkan wakil rakyat ini dilakukan setelah menguak kecurigaan kalau ada 5 orang anggota dewan yang masih diragukan komitmennya.

Sebagaimana bocoran dari sumber terpercaya di DPRD Karo, terdapat antara 30 sampai 32 orang anggota DPRD Karo yang dikarantina sementara hingga tahap demi tahap gelar sidang paripurna untuk pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang rencananya akan digelar Kamis (13/3).

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

“Semua sudah terkondisikan, namun tidak tahu kalau kemudian muncul ada sejumlah anggota DPRD yang belum sepenuhnya bisa dipegang,” ujar sumber Metro Karo (grup Sumut Pos).

Seperti yang pernah dilalui masing-masing anggota DPRD Karo ketika melaksanakan pergantian ketua DPRD beberapa tahun lalu, wakil rakyat terhormat tadi diperkirakan akan berangkat dari hotel ke gedung DPRD Karo di Jalan Veteran Kabanjahe.

Tidak ada pengawalan resmi dari aparat keamanan kepada setiap anggota dewan biarpun perwira polisi asal Polres Karo dua hari lalu sempat mendatangi ruang ketua DPRD Karo untuk membahas pengamanan dalam paripurna yang nantinya akan menjadi sejarah pertama dunia politik di daerah ini karena DPRD Karo mengusulkan pemberhentian bupati.

Namun demikian, para anggota dewan tetap akan melangsungkan tahapan menuju sidang paripurna, seperti Rapim, Bamus yang berujung pada pelaksanaan sidang paripurna. Sementara pada hari yang sama, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem ( GPTKS) juga akan menggelar aksi unjuk rasa yang nantinya berlangsuung di tiga titik kota Kabanjahe.

“Aksi akan dilangsukan di kantor DPRD Karo, Polres Karo, Bupati Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe,” terang salah satu pentolan GPTKS, Ikuten Sitepu.

Keempat tempat ini dipiih untuk memaksimalkan tuntutan mereka terhadap Karo Jambi dan kebijakan yang selama ini ia lalaikan. Di DPRD terang Ikuten akan ada usaha guna mendorong lebih cepat pelaksanaa sidang paripurna pascaturunnya salinan putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo oleh DPRD Karo.

Sementara di Mapolres Tanah Karo pihak pendemo berencana menguji komitmen polisi dalam membuka kembali penyelidikan kasus surat keterangan pengganti ijazah ( SKPI) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Sementara di PN Kabanjahe, pengunjuk rasa ingin mengingatkan kepada PN Kabanjahe agar jangan lagi melakukan langkah yang tidak ada diperintahkan oleh UU, seperti banding atas keputusan pra peradilan penanganan SKPI Karo. Harusnya para hakim melihat kalau dalam pelaksanaan prapid, para pihak yang kalah tidak lagi dapat melakukan upaya hukum baru.

Sedangkan di Kantor Bupati Karo unjuk rasa ingin menunjukkan kepada semua kalangan kalau di sana kekuasaan Karo Jambi sudah tidak ada lagi.

Karo Jambi dan Angka 13

Di balik drama pemakzulan Karo Jambi, muncul angka 13 yang kerap dianggap keramat bagi sebahagian orang. Sebaliknya, bilangan ini terbilang sakti bagi DPRD Karo. Percaya atau tidak angka ini kemudian menjadi sejarah politik di Karo.

Fenomena pertama, usaha meruntuhkan kekuasaan Karo Jambi sebagai bupati Karo menguak pada dua bilangan terakhir tahun lalu, yakni 2013. Kemudian, angka 13 juga terang tertulis dalam 3 keputusan DPRD Karo tahun 2013 masing-masing keputusan nomor 11 ( interplasi), 12 ( angket ), dan 13 (menyatakan pendapat). Tidak berhenti disitu, angka keramat ini diketahui mengiringi saat DPRD Karo memberikan bukti tambahan ke Mahkamah Agung berupa dokumen audio visual yang diambil sewaktu perjalanan panitia angket yang disampaikan tanggal 13 Januari 2014 lewat surat pengantar no 172/09/I/2014 tentang penyampaian keputusan DPRD Kab Karo no 13 tahun 2013 tentang pendapat DPRD Karo.

Berselang sebulan kemudian Mahkamah Agung yang memberi putusan kabul permohonan pemakzulan Bupati Karo yang dimohonkan DPRD Karo mengeluarkannya di tanggal 13 Februari 2014.

Lantas yang terakhir, hari ini 13 Maret masyarakat yang berasal dari GPTKS akan melangsungkan unjuk rasa mendesak DPRD Karo menggelar rapat paripurna pemberhentian Karo Jambi sebagai bupati. Jika saja hari ini DPRD memuluskan langkah paripurna dan menerbitkan keputusannya, maka jelas angka 13 akan memiliki angka mendalam bagi perjalanan kab ini. (mmg/smg/rbb)

Kabanjahe-Jelang pelaksanaan tahapan sidang paripurna pemberhentian bupati yang santer terdengar bakal berlangsung Kamis (13/3) , sekitar 30-an orang anggota DPRD Karo ‘dikarantina’ di salah satu hotel berbintang yang ada di Berastagi sejak Rabu ( 12/3) sore. Selain membangun kesolidan, langkah menginapkan wakil rakyat ini dilakukan setelah menguak kecurigaan kalau ada 5 orang anggota dewan yang masih diragukan komitmennya.

Sebagaimana bocoran dari sumber terpercaya di DPRD Karo, terdapat antara 30 sampai 32 orang anggota DPRD Karo yang dikarantina sementara hingga tahap demi tahap gelar sidang paripurna untuk pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang rencananya akan digelar Kamis (13/3).

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

“Semua sudah terkondisikan, namun tidak tahu kalau kemudian muncul ada sejumlah anggota DPRD yang belum sepenuhnya bisa dipegang,” ujar sumber Metro Karo (grup Sumut Pos).

Seperti yang pernah dilalui masing-masing anggota DPRD Karo ketika melaksanakan pergantian ketua DPRD beberapa tahun lalu, wakil rakyat terhormat tadi diperkirakan akan berangkat dari hotel ke gedung DPRD Karo di Jalan Veteran Kabanjahe.

Tidak ada pengawalan resmi dari aparat keamanan kepada setiap anggota dewan biarpun perwira polisi asal Polres Karo dua hari lalu sempat mendatangi ruang ketua DPRD Karo untuk membahas pengamanan dalam paripurna yang nantinya akan menjadi sejarah pertama dunia politik di daerah ini karena DPRD Karo mengusulkan pemberhentian bupati.

Namun demikian, para anggota dewan tetap akan melangsungkan tahapan menuju sidang paripurna, seperti Rapim, Bamus yang berujung pada pelaksanaan sidang paripurna. Sementara pada hari yang sama, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem ( GPTKS) juga akan menggelar aksi unjuk rasa yang nantinya berlangsuung di tiga titik kota Kabanjahe.

“Aksi akan dilangsukan di kantor DPRD Karo, Polres Karo, Bupati Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe,” terang salah satu pentolan GPTKS, Ikuten Sitepu.

Keempat tempat ini dipiih untuk memaksimalkan tuntutan mereka terhadap Karo Jambi dan kebijakan yang selama ini ia lalaikan. Di DPRD terang Ikuten akan ada usaha guna mendorong lebih cepat pelaksanaa sidang paripurna pascaturunnya salinan putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo oleh DPRD Karo.

Sementara di Mapolres Tanah Karo pihak pendemo berencana menguji komitmen polisi dalam membuka kembali penyelidikan kasus surat keterangan pengganti ijazah ( SKPI) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Sementara di PN Kabanjahe, pengunjuk rasa ingin mengingatkan kepada PN Kabanjahe agar jangan lagi melakukan langkah yang tidak ada diperintahkan oleh UU, seperti banding atas keputusan pra peradilan penanganan SKPI Karo. Harusnya para hakim melihat kalau dalam pelaksanaan prapid, para pihak yang kalah tidak lagi dapat melakukan upaya hukum baru.

Sedangkan di Kantor Bupati Karo unjuk rasa ingin menunjukkan kepada semua kalangan kalau di sana kekuasaan Karo Jambi sudah tidak ada lagi.

Karo Jambi dan Angka 13

Di balik drama pemakzulan Karo Jambi, muncul angka 13 yang kerap dianggap keramat bagi sebahagian orang. Sebaliknya, bilangan ini terbilang sakti bagi DPRD Karo. Percaya atau tidak angka ini kemudian menjadi sejarah politik di Karo.

Fenomena pertama, usaha meruntuhkan kekuasaan Karo Jambi sebagai bupati Karo menguak pada dua bilangan terakhir tahun lalu, yakni 2013. Kemudian, angka 13 juga terang tertulis dalam 3 keputusan DPRD Karo tahun 2013 masing-masing keputusan nomor 11 ( interplasi), 12 ( angket ), dan 13 (menyatakan pendapat). Tidak berhenti disitu, angka keramat ini diketahui mengiringi saat DPRD Karo memberikan bukti tambahan ke Mahkamah Agung berupa dokumen audio visual yang diambil sewaktu perjalanan panitia angket yang disampaikan tanggal 13 Januari 2014 lewat surat pengantar no 172/09/I/2014 tentang penyampaian keputusan DPRD Kab Karo no 13 tahun 2013 tentang pendapat DPRD Karo.

Berselang sebulan kemudian Mahkamah Agung yang memberi putusan kabul permohonan pemakzulan Bupati Karo yang dimohonkan DPRD Karo mengeluarkannya di tanggal 13 Februari 2014.

Lantas yang terakhir, hari ini 13 Maret masyarakat yang berasal dari GPTKS akan melangsungkan unjuk rasa mendesak DPRD Karo menggelar rapat paripurna pemberhentian Karo Jambi sebagai bupati. Jika saja hari ini DPRD memuluskan langkah paripurna dan menerbitkan keputusannya, maka jelas angka 13 akan memiliki angka mendalam bagi perjalanan kab ini. (mmg/smg/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/