26 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Sebut Bom Pengalihan Isu, Dosen USUDicopot

Foto: TribrataNews Polda Sumut
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus Himma Dewiyana Lubis alias Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip.

“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitepu, Minggu (20/5/2018).

Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus. Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.

“Kalau kinerjanya dia menangani kepala arsip ini, bagus kerjanya. Bahkan dia juga ikut salah satu pengurus, ada istilahnya komunitas arsip tingkat nasional, dia ikut di dalam itu. Dan menyusun arsip kita juga tertib semua, maka saya terkejut dengan berita itu,” ucapnya.

Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.

“Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu,” ujarnya.

Pihak USU menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Runtung menegaskan tidak akan melindungi dosennya jika memang terbukti bersalah.

“Kita gini aja, artinya tentu kan polisi yang memahami unsur-unsur dari kasusnya ini, artinya kita mendukung sepenuhnya yang dilakukan kepolisian menangkap yang bersangkutan dan memeriksa dan tentu bukan hanya itu, untuk diajukan ke pengadilan kalau memang unsurnya terpenuhi dan berikan hukuman yang setimpal kepada yang bersangkutan. Tidak pernah melindungi orang yang seperti itu, sama sekali tidak,” tuturnya.

Himma ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan, pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Penangkapan ini karena ada laporan warga terkait status Facebook Himma soal bom di tiga gereja Surabaya.

“Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.  (idh/dtc)

Foto: TribrataNews Polda Sumut
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus Himma Dewiyana Lubis alias Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip.

“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitepu, Minggu (20/5/2018).

Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus. Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.

“Kalau kinerjanya dia menangani kepala arsip ini, bagus kerjanya. Bahkan dia juga ikut salah satu pengurus, ada istilahnya komunitas arsip tingkat nasional, dia ikut di dalam itu. Dan menyusun arsip kita juga tertib semua, maka saya terkejut dengan berita itu,” ucapnya.

Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.

“Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu,” ujarnya.

Pihak USU menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Runtung menegaskan tidak akan melindungi dosennya jika memang terbukti bersalah.

“Kita gini aja, artinya tentu kan polisi yang memahami unsur-unsur dari kasusnya ini, artinya kita mendukung sepenuhnya yang dilakukan kepolisian menangkap yang bersangkutan dan memeriksa dan tentu bukan hanya itu, untuk diajukan ke pengadilan kalau memang unsurnya terpenuhi dan berikan hukuman yang setimpal kepada yang bersangkutan. Tidak pernah melindungi orang yang seperti itu, sama sekali tidak,” tuturnya.

Himma ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan, pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Penangkapan ini karena ada laporan warga terkait status Facebook Himma soal bom di tiga gereja Surabaya.

“Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.  (idh/dtc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/