Site icon SumutPos

Hasban Ritonga Pasrah Disebut Pemberi Suap

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Hakim kasus suap interpelasi DPRD Sumut dengan terdakwa mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, menyebut Hasban sebagai pemberi suap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga memilih bersikap pasrah karena namanya disebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan  selaku pengumpul dan pemberi suap kepada DPRD Sumut.

Dalam persidangan vonis dalam kasus suap interplasi pimpinan dan anggota DPRD Sumut atas terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Didik Setyo Handoko didampingi empat hakim lainnya yakni, Rosmina, Irwan Effendi, dan dua hakim ad hoc, Yusra dan Rodslowny L Tobing, dalam amar putusan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot Pujo Nugroho saja, melainkan pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum.

Didik meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjutkan proses penyidikan kasus penyuapan ini. Diantaranya yang melibatkan mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, Sekda Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, Mantan Kepal Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar .

“Nama-nama tersebut merupakan pengumpul dan pemberi uang suap ke DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” katanya. “Meskipun menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini sebagaimana disebutkan diatas, namun majelis hakim berdasarkan azas persamaan dimuka hukum dan Keadilan dapat saja memerintahkan agar baik yang memberi maupun yang menerima, baik yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan,” tambahnya.

Mengetahui itu, Hasban terkesan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan kepada penegak hukum lah,” ujar Hasban, Minggu (12/3).

Menurutnya lembaga yudikatif khususnya yang menangani kasus hukum tersebut telah mengantongi berbagai informasi terkait kasus yang sedang begulir ini. Termasuk siapa saja yang berperan hingga dana tersebut bisa sampai dan diberikan kepada oknum anggota dewan.

Saat dimintai tentang posisi dan perannya pada persoalan ini, Hasban tidak menjawab. Termasuk ketika ditanya apakah posisi sebagai Sekdaprov bukanlah pengambil keputusan, mengingat KPK pernah mengklasifikasikan kemungkinan hukuman tergantung peranan dalam perbuatan melanggar hukum itu.

“Mereka (penegak hukum , Red) sudah punya catatan peran setiap orang pada masa kapan,” sebutnya singkat.

Sayangnya, saat dihibungi terpisah, Pandapotan Siregar dan Randiman Tarigan tidak bisa dihubungi.  Bahkan, ketika dikirimkan SMS ke telpon seluler yang kerap digunakan tak kunjung ada balasan hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi adanya permintaan hakim tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qadri menyebut saat ini sejumlah pihak dari kalangan eksekutif belum tersentuh oleh KPK. Padahal, uang suap yang mengalir ke anggota dewan bukan berasal dari tangan Gubernur. Melainkan dari tangan jajarannya seperti Sekda, Biro Keuangan, Sekretaris Dewan, Kepala BKD yang selama ini disebut-sebut di dalam persidangan.

“Kalau asasnya keadilan, permintaan hakim agar KPK memproses pihak pengumpul uang sudah tepat,”katanya.

Politisi PKS itu menyebut selama ini nama-nama para bawahan Gubernur selalu disebut baik dipersidangan, maupun berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi maupun tersangka. Bukan hanya itu, pihak yang telah mengembalikan uang suap  ke KPK juga tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Pengamat  atau ahli hukum manapun menyebut bahwa pengembalian uang suap tidak menghilangkan tindak pidana,”ungkapnya.

Diakuinya, proses hukum yang menggantung dari KPK membuat roda pemerintahan di Sumut menjadi terganggu. Sebab, banyak pihak yang khawatir  bakal diproses pada jilid berikutnya. “Saat ini sudah dua jilid, kalau begini bakal ada jilid ketiga. Harapan saya pribadi, KPK harus segera memberikan kepastian apakah proses hukum sudah selesai atau belum. Kalau belum, jilid terakhir merupakan akhir dari semua kasus ini. Sedangkan yang lainnya, diberikan maaf dan membuat pernyataan bakal tidak mengulangi kasus serupa dikemudian hari,”paparnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Surya Dinata mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho sudah sangat jelas dan terang, penyidik KPK harus segera menindaklanjuti dan segera menetapkan tersangka para pemberi dan penerima suap lainnya. Hal ini demi sebuah persamaan di mata hukum.

“Bila dalam amar putusan Hakim sudah ada nama-namanya, maka KPK segera mungkin untuk melakukan penyidikan kasus penyuapan ini,” katanya.

Surya menyatakan, selain membacakan dan permintaannya kepada penyidik KPK, majelis hakim juga menyebut beberapa nama. Dalam kasus ini, ia menilai sudah terlihat peran para tersangka, dan itu semua bisa merujuk dalam putusan majelis hakim.

“Otomatis membuat semangat lagi para penyidik KPK untuk menggali hingga ke akar-akarnya kasus penyuapan ini,” katanya. “Jangan Gatot saja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus ini. Masih ada peran yang lain ikut serta. KPK harus menggali dalam penyidikannya. Karena, saya bilang ada peran mengumpulkan uang, perantara atau pemberi uang kepada DPRD Sumut dari pihak Pemprov Sumut,” tambahnya.

Sebelumnya, Wawan Yunarwan selaku penuntut umum KPK  menjelaskan dengan amar putusan hakim tersebut, akan menindaklanjuti putusan itu, dengan melakukan penyidikan kasus untuk tersangka baru dalam kasus ini.

“KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan,” ujar Wawan usai sidang didampingi rekannya Ariawan.

Dari putusan majelis hakim, akan tetap melakukan proses hukum bagi pemberi atau penerima suap yang mencapai Rp 61,8 miliar.”Pastinya, akan tetap tindaklanjuti itu semuanya. Dari nama-nama (pemberi dari Pemprov Sumut) saya belum bisa memberikan keterangan. Untuk waktunya, kita belum bisa sampaikan lagi,” ucapnya.

KPK pun, merasa seluruh dakwaan dan pembuktian sama dan sependapat dengan majelis hakim. Dengan ini, Wawan menilai majelis hakim memberikan vonis kepada Gatot lebih tinggi dari tuntutan KPK.

“Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Ani Andriani  menyatakan dengan tegas penyidik KPK harus mengungkap dan membongkar kasus ini. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut. (bal/dik/gus/ril)

Exit mobile version