DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 416 ekor satwa dilindungi berupa belangkas besar (sejenis kepiting) dari Dusun II Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/3) kemarin. Namun demikian, siapa pemilik satwa dilindungi tersebut tak diketahui lantaran tidak berhasil diamankan.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, temuan ratusan satwa tak bertuan itu bermula mendapatkan informasi masyarakat berkat adanya jual beli satwa belangkas.
“Kita bergerak dan melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan 4 kotak berisi ratusan belangkas dengan ukuran besar. Lokasi temuan itu di rawa-rawa yang merupakan daerah pemukiman warga,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (12/3).
Setelah ditemukannya hewan tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan masyarakat. Namun, kata Bagus, ternyata masyarakat tidak ada yang mengetahui hewan tersebut milik siapa.
“Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, kemudian personel Subdit IV memboyong hewan tersebut ke Mapolda Sumut untuk dijadikan barang bukti. Saat ini, sudah kita amankan di kantor,” ucap Bagus.
Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Selanjutnya, pihak BKSDA Sumut melakukan pengecekan terhadap satwa itu dan dinyatakan kalau satwa itu adalah hewan yang dilindungi.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut, kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi, sudah 3 orang kita mintai keterangan,” katanya.
Bagus menambahkan, rencananya 416 belangkas yang masih hidup itu akan diserahkan kepada BKSDA Sumut dalam waktu dekat untuk dititipkan dan dirawat. “Nantinya diserahterimakan kepada BKSDA Sumut untuk dititip dan dirawat,” pungkasnya. (ris/ila)