27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pelaku Usaha di Medan Enggan Pasang Tapping Box, KPK Minta Pemko Buat Perwal

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengusaha di Kota Medan enggan memasang tapping box. Hal ini membuat Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK wilayah Sumut, Azrill Zah merasa heran.

Padahal, kata Azrill Zah, jika setiap unit usaha di Kota Medan dipasang tapping box, maka otomatis pendapatan daerah akan meningkat. “Saya heran dengan keengganan para pengusaha memasang tapping box dikarenakan berbagai alasan yang sulit diterima. Seperti masalah teknologi, sumber daya manusia dan lainnya,” ujarnya, Kamis (12/3).

Azrill bilang, jika unit usaha menggunakan alat tersebut, para pengusaha tidak dapat memanipulasi data pajak karena semua transaksi real terekam dan tersambung langsung oleh dinas serta Pemerintahan Kota ( Pemko) Medan.

“Tapping box adalah kerja sama antara KPK, Bank Sumut dan Pemko Medan. Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir, untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Namun di Kota Medan ini banyak pelaku usaha hotel maupun kuliner yang menolak dengan alasan gaptek lah, sudah tua, mengaku terbiasa pakai alat manual dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, tidak selayaknya para pengusaha tersebut menolak. Sebab pajak tersebut merupakan uang masyarakat, yang dititipkan di tempat tersebut. Alasan para pengusaha sulit ia diterima. Sebab, zaman sekarang segalanya sudah online.

“Kita mendorong untuk di Medan dan sekitarnya ada sampai 1.000 alat. Dan Bank Sumut sudah menyiapkan sekitar 1.400 untuk di seluruh Sumut. Jadi diharapkan pajak daerah itu bisa langsung masuk ke rekening kas daerah. jadi enggak bisa ada permainan lagi,” katanya.

Korupsi uang pajak yang kerap dilakukan para pengusaha katanya akan tertutup melalui alat ini, sebab ada monitoring dan pemberitahuan apabila pelaku usaha berupaya melakukan kecurangan.

“Misalnya ada satu restoran yang seharusnya pajaknya sejuta dinego jadi Rp500 kan bisa. Kalau pakai alat ini jangan harap, kan tercatat secara elektronik. Sehingga dinas terkait bisa melihat kalau ada yang aneh akan ada signalnya merah. Dan itu harus ada penindakan dari satpol PP, dan kalau ada yang memutus alat itu dari pihak restoran, hotel, maupun hiburan dan parkir pasti akan ketahuan,” katanya.

Ia berharap Pemko Medan dapat segera membuat Perwal agar pendapatan daerah dapat meningkatkan signifikan. Selain itu, melalui alat ini kinerja beberapa dinas akan diringankan serta menutup cela-cela korupsi di Medan.

“Kita harapkan juga dari Pemko agar segera membuat Perwal. Sebenarnya yang membayar pajak hotel dan hiburan itu adalah masyarakat yang berkunjung. Dan selama ini terbukti banyak yang tidak disetorkan. Kalau saat ini yang sudah terpasang online di Sumut ada 50 alat, namun tetap kita tekan. Sekarang sudah ada kontrak antar Bank Sumut dengan pihak pengadaannya. membuat 1400 alat,” tuturnya.

Ia mengatakan saat ini KPK sudah mendorong Pemko untuk segera membuat Perwal agar para pengusaha tidak punya alasan lagi menolak pengadaan tapping box di unit usaha mereka.

“Udah kita dorong Pemko agar membuat perwalnya, cuma belum diterapkan. Tapi untuk wajib pajak itu kita datang, saya datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengumpulkan semua wajib pajak hotel dan restoran. Kita tegaskan, ini bukan uang anda, ini uang konsumen yang dititipkan untuk disetor ke pajak untuk pembangunan kota Medan,” paparnya.

Ia berharap para pelaku usaha di kota Medan dapat menjalin kerja sama yang baik agar mau memasang tapping box di unit usahanya. Pengusaha tidak perlu takut dengan alat ini. Sebab fungsinya bernilai positif yakni meniadakan korupsi pajak.

“Kalau PAD maksimal maka pelayanan publik juga akan semakin banyak pembenahan. Kalau pajak parkir akan kita masuki juga tapping box itu, kalau tapping box kan otomatis kesempatan untuk mengambil uang pajak itu minim,” pungkasnya. (trb/ila)

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengusaha di Kota Medan enggan memasang tapping box. Hal ini membuat Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK wilayah Sumut, Azrill Zah merasa heran.

Padahal, kata Azrill Zah, jika setiap unit usaha di Kota Medan dipasang tapping box, maka otomatis pendapatan daerah akan meningkat. “Saya heran dengan keengganan para pengusaha memasang tapping box dikarenakan berbagai alasan yang sulit diterima. Seperti masalah teknologi, sumber daya manusia dan lainnya,” ujarnya, Kamis (12/3).

Azrill bilang, jika unit usaha menggunakan alat tersebut, para pengusaha tidak dapat memanipulasi data pajak karena semua transaksi real terekam dan tersambung langsung oleh dinas serta Pemerintahan Kota ( Pemko) Medan.

“Tapping box adalah kerja sama antara KPK, Bank Sumut dan Pemko Medan. Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir, untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Namun di Kota Medan ini banyak pelaku usaha hotel maupun kuliner yang menolak dengan alasan gaptek lah, sudah tua, mengaku terbiasa pakai alat manual dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, tidak selayaknya para pengusaha tersebut menolak. Sebab pajak tersebut merupakan uang masyarakat, yang dititipkan di tempat tersebut. Alasan para pengusaha sulit ia diterima. Sebab, zaman sekarang segalanya sudah online.

“Kita mendorong untuk di Medan dan sekitarnya ada sampai 1.000 alat. Dan Bank Sumut sudah menyiapkan sekitar 1.400 untuk di seluruh Sumut. Jadi diharapkan pajak daerah itu bisa langsung masuk ke rekening kas daerah. jadi enggak bisa ada permainan lagi,” katanya.

Korupsi uang pajak yang kerap dilakukan para pengusaha katanya akan tertutup melalui alat ini, sebab ada monitoring dan pemberitahuan apabila pelaku usaha berupaya melakukan kecurangan.

“Misalnya ada satu restoran yang seharusnya pajaknya sejuta dinego jadi Rp500 kan bisa. Kalau pakai alat ini jangan harap, kan tercatat secara elektronik. Sehingga dinas terkait bisa melihat kalau ada yang aneh akan ada signalnya merah. Dan itu harus ada penindakan dari satpol PP, dan kalau ada yang memutus alat itu dari pihak restoran, hotel, maupun hiburan dan parkir pasti akan ketahuan,” katanya.

Ia berharap Pemko Medan dapat segera membuat Perwal agar pendapatan daerah dapat meningkatkan signifikan. Selain itu, melalui alat ini kinerja beberapa dinas akan diringankan serta menutup cela-cela korupsi di Medan.

“Kita harapkan juga dari Pemko agar segera membuat Perwal. Sebenarnya yang membayar pajak hotel dan hiburan itu adalah masyarakat yang berkunjung. Dan selama ini terbukti banyak yang tidak disetorkan. Kalau saat ini yang sudah terpasang online di Sumut ada 50 alat, namun tetap kita tekan. Sekarang sudah ada kontrak antar Bank Sumut dengan pihak pengadaannya. membuat 1400 alat,” tuturnya.

Ia mengatakan saat ini KPK sudah mendorong Pemko untuk segera membuat Perwal agar para pengusaha tidak punya alasan lagi menolak pengadaan tapping box di unit usaha mereka.

“Udah kita dorong Pemko agar membuat perwalnya, cuma belum diterapkan. Tapi untuk wajib pajak itu kita datang, saya datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengumpulkan semua wajib pajak hotel dan restoran. Kita tegaskan, ini bukan uang anda, ini uang konsumen yang dititipkan untuk disetor ke pajak untuk pembangunan kota Medan,” paparnya.

Ia berharap para pelaku usaha di kota Medan dapat menjalin kerja sama yang baik agar mau memasang tapping box di unit usahanya. Pengusaha tidak perlu takut dengan alat ini. Sebab fungsinya bernilai positif yakni meniadakan korupsi pajak.

“Kalau PAD maksimal maka pelayanan publik juga akan semakin banyak pembenahan. Kalau pajak parkir akan kita masuki juga tapping box itu, kalau tapping box kan otomatis kesempatan untuk mengambil uang pajak itu minim,” pungkasnya. (trb/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/