30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Honorer Sat Pol PP Tunggu Putusan Pengadilan

BINJAI- Nasib 310 honorer Sat Pol PP Kota Binjai, yang dirumahkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bebarapa waktu yang lalu semakin tak jelas. Hingga kini pencairan gaji mereka belum juga dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Iqbal Pulungan mengatakan,  persoalan honorer Sat Pol PP, sudah diserahkan ke jalur hukum. “Mereka sudah melarikan masalah ini ke jalur hukum. Jadi, kita tunggu saja proses hukumnya. Apakah tuntutan mereka terpenuhi atau tidak,” kata Iqbal.

Selanjutnya kata Iqbal, jika permohonan honorer Sat Pol PP dikabulkan. Maka, Pemko Binjai juga siap memberikan apa yang mereka tuntut. “Kalau mereka menuntut gaji, dan permohonan mereka dikabulkan. Maka, gaji mereka akan kita keluarkan,” ujar Iqbal sambil menaki mobil Parawisata bersama rombongan Anggota DPRD Minahasa.

Kabag Humas Pemko Binjai, Rusli mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk memberikan gaji para honorer Sat Pol PP itu. “Bagaimana mau kita cairkan gaji mereka kalau dasar hukumnya tidak ada,” kata Rusli.

Dijelaskan Rusli, dari PP nomor 56 tahun 2010 disebutkan personel Sat Pol PP harus diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena ada PP 56 tahun 2010 inilah kita tidak bisa memberikan gaji mereka,” jelas Rusli singkat.

Menanggapi persoalan di tubuh Sat Pol PP ini, Surya Wahyu Danil SH, anggota DPRD Binjai mengatakan, tidak ada alasan Pemko untuk tidak membayarkan gaji mereka. “Masuknya honorer Pol PP, juga berdasarkan surat perintah dari pemko. Nah, berarti semuanya sudah jelas. Untuk itu, jika tidak dibayarkan juga. Maka, pemko sudah sah dan melakukan penipuan atau pembohongan publik dengan dalih internal mereka,”kata Surya.

Melihat nasib para honorer Sat Pol PP tersebut, Surya dengan tegas meminta, agar pejabat atau intansi terkait segera membayarkan gaji mereka. Bukan sebaliknya, dimana masalah ini dibawa ke dalam ranah hukum, guna mencari kebenaran di tubuh Pemko. (dan)

BINJAI- Nasib 310 honorer Sat Pol PP Kota Binjai, yang dirumahkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bebarapa waktu yang lalu semakin tak jelas. Hingga kini pencairan gaji mereka belum juga dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Iqbal Pulungan mengatakan,  persoalan honorer Sat Pol PP, sudah diserahkan ke jalur hukum. “Mereka sudah melarikan masalah ini ke jalur hukum. Jadi, kita tunggu saja proses hukumnya. Apakah tuntutan mereka terpenuhi atau tidak,” kata Iqbal.

Selanjutnya kata Iqbal, jika permohonan honorer Sat Pol PP dikabulkan. Maka, Pemko Binjai juga siap memberikan apa yang mereka tuntut. “Kalau mereka menuntut gaji, dan permohonan mereka dikabulkan. Maka, gaji mereka akan kita keluarkan,” ujar Iqbal sambil menaki mobil Parawisata bersama rombongan Anggota DPRD Minahasa.

Kabag Humas Pemko Binjai, Rusli mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk memberikan gaji para honorer Sat Pol PP itu. “Bagaimana mau kita cairkan gaji mereka kalau dasar hukumnya tidak ada,” kata Rusli.

Dijelaskan Rusli, dari PP nomor 56 tahun 2010 disebutkan personel Sat Pol PP harus diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena ada PP 56 tahun 2010 inilah kita tidak bisa memberikan gaji mereka,” jelas Rusli singkat.

Menanggapi persoalan di tubuh Sat Pol PP ini, Surya Wahyu Danil SH, anggota DPRD Binjai mengatakan, tidak ada alasan Pemko untuk tidak membayarkan gaji mereka. “Masuknya honorer Pol PP, juga berdasarkan surat perintah dari pemko. Nah, berarti semuanya sudah jelas. Untuk itu, jika tidak dibayarkan juga. Maka, pemko sudah sah dan melakukan penipuan atau pembohongan publik dengan dalih internal mereka,”kata Surya.

Melihat nasib para honorer Sat Pol PP tersebut, Surya dengan tegas meminta, agar pejabat atau intansi terkait segera membayarkan gaji mereka. Bukan sebaliknya, dimana masalah ini dibawa ke dalam ranah hukum, guna mencari kebenaran di tubuh Pemko. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/