28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Warga Sumbul Ditangkap Bawa 8 Jerigen BBM Bersubsidi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap seorang pria berinisial RS, warga jalan Sisingamangaraja, kelurahan Pegagan Julu 1, kecamatan Sumbul, Senin (11/4) siang.

RS ditangkap unit Ekonomi Polres Dairi di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Selasa (12/4) menjelaskan, penangkapan RS berawal Senin (11/4) sekira pukul 11.30 WIB, personel memperoleh informasi adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap pelaku. Petugas menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi 280 liter BBM jenis solar, dibawa menggunakan mobil pickup nomor polisi BB 8012 YD.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55,” sebut Doni. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap seorang pria berinisial RS, warga jalan Sisingamangaraja, kelurahan Pegagan Julu 1, kecamatan Sumbul, Senin (11/4) siang.

RS ditangkap unit Ekonomi Polres Dairi di Jalan Pakpak, Kecamatan Sidikalang, atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Selasa (12/4) menjelaskan, penangkapan RS berawal Senin (11/4) sekira pukul 11.30 WIB, personel memperoleh informasi adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap pelaku. Petugas menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi 280 liter BBM jenis solar, dibawa menggunakan mobil pickup nomor polisi BB 8012 YD.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55,” sebut Doni. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru