DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penetapan Penjabat (Pj) Bupati Dairi, menggantikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang masa jabatannya akan berakhir pada 23 April 2024 mendatang, masih menunggu informasi dari Gubernur Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin dikonfirmasi mengatakan, sampai sekarang, belum ada informasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera, terkait nama Pj yang akan menggantikan Eddy Keleng Ate Berutu. “Kita masih menunggu, dalam 2-3 hari kedepan siapa yang akan dilantik jadi Pj,” kata Charles, Selasa (16/4).
Ditanya soal nama yang diusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi untuk Penjabat Bupati, Charles menyebut, secara tertulis dan teragendakan, tidak ada yang diusulkan Bupati ke Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Itu kan kewenangan pemerintah pusat siapa yang akan diangkat dan dilantik jadi Pj, kita tunggu saja,”sebut Sekda.
Sebelumnya, jelang akhir tahun 2023 lalu, fraksi di DPRD Dairi telah mengusulkan sejumlah nama jadi Pj Bupati yakni ada nama, Naslindo Sirait, Leonardus Sihotang dan Eddy Banurea.
Tetapi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, menjadi normal yakni berakhir di bulan April ini, usulan itu jadi tidak berlaku. (rud/ram)