30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

OTT Pengurus K3S Langkat, Kadisdik: Terbukti Bersalah, Direkomendasi Pecat

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KS3) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang menjerat bawahannya itu.

“Sepanjang sudah ada keputusan berkekuatan tetap menyatakan mereka bersalah, itu nanti ada di BKD biasanya dipecat. Sepanjang belum ada, kita indahkan praduga tidak bersalah, kita hormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut,” tegasnya. Saiful Abdi belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyai kronologis dan perkara yang menjerat para kepala sekolah dan pengurus KS3 di jajaran Disdik Langkat.

Namun pasca OTT, Saiful Abdi belum bertemu dengan para kasek.

“Saya belum tahu persis kesalahan apa yang dilakukan para Kasek SD ini. Saya belum tahu persis keberadaan mereka saat ini, mungkin abag lah lebih bisa mencari tahu proses hukum mereka,” katanya.

Sepanjang penelusuran, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat seolah jadi ‘sasaran empuk’ Polda Sumut. Pada tahun 2018, OTT juga pernah dilakukan Polda terhadap oknum Dinas Pendidikan Langkat.

Menanggapi hal ini, Saiful Abdu menampik dugaan atau spekulasi adanya ‘jebakan’ perkara, sehingga anggota Disdik mudah terjerat OTT. Saiful Abdi bilang OTT kali ini berbeda dengan OTT pada 2018. “Tahun 2018 OTT mantan KUPT itu, sertifikasi dikutip Rp 100 setiap guru. Kasus yang ini soal dana BOS tapi masih simpang siur. Menurut anggota saya, bukan dipotong ada pemotongan dana BOS, tapi diambil untuk ujian UTS per siswa,” ujarnya.

Saiful Abdi menjelaskan, sebagai upaya pembinaan terhadap bawahan, sudah sering diberikan imbauan agar mentaati perundangan-undangan dengan Surat Edaran dan penandatanganan Fakta Integritas. Sehingga, jika ada penindakan dari pihak berwajib pihaknya menghormati proses hukum. “Biarlah proses hukum yang menentukan mana yang benar. Kami sebagai pembinaan surat edaran untuk fakta integritas sudah dilakukan terus supaya jangan ada yang melanggar Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan 3 pengurus K3S beserta 13 guru yang diduga menyetor Rp15.000 per siswa dari 31 sekolah di sekecamatan Gebang. Adapun 3 pengurus yang terjaring OTT adalah Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S).

Dalam OTT ini Polda menemukan barang bukti barang bukti, yakni uang Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, uang tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se Kecamatan Gebang, 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Mereka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Laporan Informasi R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Tugas : Sprin Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Penyelidikan Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019. (bam/han)

no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KS3) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang menjerat bawahannya itu.

“Sepanjang sudah ada keputusan berkekuatan tetap menyatakan mereka bersalah, itu nanti ada di BKD biasanya dipecat. Sepanjang belum ada, kita indahkan praduga tidak bersalah, kita hormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut,” tegasnya. Saiful Abdi belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyai kronologis dan perkara yang menjerat para kepala sekolah dan pengurus KS3 di jajaran Disdik Langkat.

Namun pasca OTT, Saiful Abdi belum bertemu dengan para kasek.

“Saya belum tahu persis kesalahan apa yang dilakukan para Kasek SD ini. Saya belum tahu persis keberadaan mereka saat ini, mungkin abag lah lebih bisa mencari tahu proses hukum mereka,” katanya.

Sepanjang penelusuran, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat seolah jadi ‘sasaran empuk’ Polda Sumut. Pada tahun 2018, OTT juga pernah dilakukan Polda terhadap oknum Dinas Pendidikan Langkat.

Menanggapi hal ini, Saiful Abdu menampik dugaan atau spekulasi adanya ‘jebakan’ perkara, sehingga anggota Disdik mudah terjerat OTT. Saiful Abdi bilang OTT kali ini berbeda dengan OTT pada 2018. “Tahun 2018 OTT mantan KUPT itu, sertifikasi dikutip Rp 100 setiap guru. Kasus yang ini soal dana BOS tapi masih simpang siur. Menurut anggota saya, bukan dipotong ada pemotongan dana BOS, tapi diambil untuk ujian UTS per siswa,” ujarnya.

Saiful Abdi menjelaskan, sebagai upaya pembinaan terhadap bawahan, sudah sering diberikan imbauan agar mentaati perundangan-undangan dengan Surat Edaran dan penandatanganan Fakta Integritas. Sehingga, jika ada penindakan dari pihak berwajib pihaknya menghormati proses hukum. “Biarlah proses hukum yang menentukan mana yang benar. Kami sebagai pembinaan surat edaran untuk fakta integritas sudah dilakukan terus supaya jangan ada yang melanggar Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan 3 pengurus K3S beserta 13 guru yang diduga menyetor Rp15.000 per siswa dari 31 sekolah di sekecamatan Gebang. Adapun 3 pengurus yang terjaring OTT adalah Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S).

Dalam OTT ini Polda menemukan barang bukti barang bukti, yakni uang Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, uang tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se Kecamatan Gebang, 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Mereka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Laporan Informasi R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Tugas : Sprin Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Penyelidikan Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/