27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Masyarakat Dilarang Kelola Sumur Minyak di Langkat

LANGKAT- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Langkat akui belum ada satu pihakpun memiliki izin pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Padangtualang, selain PT Heksindo.

“Seperti yang kita ketahui bersama, pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Padangtualang diserahkan PT Pertamina kepada PT Heksindo. Sedangkan, warga ataupun pihak-pihak lain mengekploitasi sumur minyak di seputaran itu belum ada mengantongi izin,” kata Kepala Dinas (Kadis) Tamben, M Iskandarsyah Tanjung, Rabu (29/8).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada warga tentang pelarangan mengelola sumur minyak di seputaran area sumur-sumur milik pemerintah tersebut. Mengingat, belum adanya izin dikeluarkan pemerintah kepada lima koperasi yang direkomendasikan Pemkab Langkat.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Permen ESDM No01/2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak pada sumur tua. Selain itu juga ada UU N022/2001 tentang Migas, ditekankan (Bab XI) Ketentuan Pidana Pasal 52, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 Miliar.(mag-4)

LANGKAT- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Langkat akui belum ada satu pihakpun memiliki izin pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Padangtualang, selain PT Heksindo.

“Seperti yang kita ketahui bersama, pengelolaan sumur minyak tua di Kecamatan Padangtualang diserahkan PT Pertamina kepada PT Heksindo. Sedangkan, warga ataupun pihak-pihak lain mengekploitasi sumur minyak di seputaran itu belum ada mengantongi izin,” kata Kepala Dinas (Kadis) Tamben, M Iskandarsyah Tanjung, Rabu (29/8).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada warga tentang pelarangan mengelola sumur minyak di seputaran area sumur-sumur milik pemerintah tersebut. Mengingat, belum adanya izin dikeluarkan pemerintah kepada lima koperasi yang direkomendasikan Pemkab Langkat.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Permen ESDM No01/2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak pada sumur tua. Selain itu juga ada UU N022/2001 tentang Migas, ditekankan (Bab XI) Ketentuan Pidana Pasal 52, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 Miliar.(mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/