25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Oknum Kades Selingkuhi Istri Sekretaris BPD, Polres Deliserdang Periksa Dua Saksi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang berinisial THS (52), masih terus ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang. THS dilaporkan Sekretaris BPD Perdamean HS (53) ke Polreta Deliserdang karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial JS (44).

Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang mengatakan hari ini dua saksi sudah diperiksa dan jika alat bukti sudah lengkap maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Laporan Pengaduan.

“Kasus ini kan masih konseling, oknum kadesnya mau datang atau tidak terserah dia karena tidak ada panggilan tapi undangan. Namanya diundang mau datang atau tidak terserah, tapi kalau bukti sudah mencukupi akan dilakukan pemanggilan dan jika tidak datang maka dijemput paksa,” sebutnya

Menurutnya, meskipun nantinya alat bukti sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun oknum kades tidak bisa dilakukan penahanan karena kasus perzinahan itu ancamannya 8 bulan penjara.

Sebelumnya ratusan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Desa Perdamean untuk menolak pelantikan Kepala Desa (Kades) Perdamean berinisial THS (52)

L Simorangkir mewakili warga, mengatakan menolak pelantikan kades terpilih berinisial THS. “Kita bukan benci sama orangnya tapi tidak suka dengan sifat kades terpilih. Menolak pelantikan THS tanggal 20 Mei 2022. Kami juga akan menyurati Bupati Deliserdang, DPRD untum menolak pelantikan kades terpilih,” sebutnya yang disambut dengan tepuk tangan dari warga

Selain itu, Saleh warga Desa Perdamean, berharap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Perdamean dapat membantu aspirasi masyarakat karena saat ini Kades Perdamean menjadi buah bibir ditengah masyarakat. “Kami tidak mau dipimpin seorang kepala desa yang sudah melanggar norma-norma susila. Kami akan terus mengawal laporan pengaduan dari pelapor HS (53) yang telah melaporkan oknum Kades ke Polresta Deli Serdang,” sebut Saleh

Sedangkan seirang warga bermarga Tarigan mengatakan ketika menelaah kasus ini yang menjadi korban adalah HS sekretaris BPD. “Saya bangga dengan oknum Kades, tapi saat ini masyarakat kecewa atas ulah oknum kades. Kami mohon aspirasi masyarakat ditindak lanjuti. Ini panggilan nurani, kami tidak mau Desa Perdamean menjadi desa yang diperguncingkan orang,” sebutnya

Menanggapi aspiras warga, Wakil Ketua BPD Miswasto, mengatakan tidak bisa memberikan jawaban hari ini. Akan menyampaikan aspirasi ke Camat Tanjungmorawa dan menolak pelantikan oknum Kades berinisial THS.

Salah seorang warga, S Doloksaribu menegaskan “Kami tidak mau Kepala Desa kami tukang selingkuh. Mohon agar persoalan ini secepatnya ditanggapi,” ujarnya.

Persoalan dugaan perselingkuhan oknum Kades Perdamean berinisial THS denga JS (44) yang merupakan isteri sah dari HS saat ini tengah ditangani Polresta Deli Serdang, sesuai Konseling Laporan Pengaduan dari HS yang diterima Kanit SPKT “C” Ipda Muhammad Roni Khan tanggal 25 April 2022. Terpisah Sekdakab Deliserdang Darwin Zein menjelaskan bahwa secara resmi pihaknya belum mengetahui. Adanya permasalahan atau dilaporkanya oknum Kepala Desa Perdamain.”Belum ada laporan resmi,”katanya.

Namun demikian ditambahkannya, dirinya akan menunggu laporan Kadis PMD Khairul Azman. Terkait adanya penundaan pelantikan yang bersangkutan. Hal itu dikembalikan proses hukum yang berlaku. “Ini sedang berproses dikepolisian. Kita lihat nanti hasilnya,” katanya. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai saat ini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang berinisial THS (52), masih terus ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang. THS dilaporkan Sekretaris BPD Perdamean HS (53) ke Polreta Deliserdang karena diduga selingkuh dengan istrinya berinisial JS (44).

Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang mengatakan hari ini dua saksi sudah diperiksa dan jika alat bukti sudah lengkap maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Laporan Pengaduan.

“Kasus ini kan masih konseling, oknum kadesnya mau datang atau tidak terserah dia karena tidak ada panggilan tapi undangan. Namanya diundang mau datang atau tidak terserah, tapi kalau bukti sudah mencukupi akan dilakukan pemanggilan dan jika tidak datang maka dijemput paksa,” sebutnya

Menurutnya, meskipun nantinya alat bukti sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun oknum kades tidak bisa dilakukan penahanan karena kasus perzinahan itu ancamannya 8 bulan penjara.

Sebelumnya ratusan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Desa Perdamean untuk menolak pelantikan Kepala Desa (Kades) Perdamean berinisial THS (52)

L Simorangkir mewakili warga, mengatakan menolak pelantikan kades terpilih berinisial THS. “Kita bukan benci sama orangnya tapi tidak suka dengan sifat kades terpilih. Menolak pelantikan THS tanggal 20 Mei 2022. Kami juga akan menyurati Bupati Deliserdang, DPRD untum menolak pelantikan kades terpilih,” sebutnya yang disambut dengan tepuk tangan dari warga

Selain itu, Saleh warga Desa Perdamean, berharap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Perdamean dapat membantu aspirasi masyarakat karena saat ini Kades Perdamean menjadi buah bibir ditengah masyarakat. “Kami tidak mau dipimpin seorang kepala desa yang sudah melanggar norma-norma susila. Kami akan terus mengawal laporan pengaduan dari pelapor HS (53) yang telah melaporkan oknum Kades ke Polresta Deli Serdang,” sebut Saleh

Sedangkan seirang warga bermarga Tarigan mengatakan ketika menelaah kasus ini yang menjadi korban adalah HS sekretaris BPD. “Saya bangga dengan oknum Kades, tapi saat ini masyarakat kecewa atas ulah oknum kades. Kami mohon aspirasi masyarakat ditindak lanjuti. Ini panggilan nurani, kami tidak mau Desa Perdamean menjadi desa yang diperguncingkan orang,” sebutnya

Menanggapi aspiras warga, Wakil Ketua BPD Miswasto, mengatakan tidak bisa memberikan jawaban hari ini. Akan menyampaikan aspirasi ke Camat Tanjungmorawa dan menolak pelantikan oknum Kades berinisial THS.

Salah seorang warga, S Doloksaribu menegaskan “Kami tidak mau Kepala Desa kami tukang selingkuh. Mohon agar persoalan ini secepatnya ditanggapi,” ujarnya.

Persoalan dugaan perselingkuhan oknum Kades Perdamean berinisial THS denga JS (44) yang merupakan isteri sah dari HS saat ini tengah ditangani Polresta Deli Serdang, sesuai Konseling Laporan Pengaduan dari HS yang diterima Kanit SPKT “C” Ipda Muhammad Roni Khan tanggal 25 April 2022. Terpisah Sekdakab Deliserdang Darwin Zein menjelaskan bahwa secara resmi pihaknya belum mengetahui. Adanya permasalahan atau dilaporkanya oknum Kepala Desa Perdamain.”Belum ada laporan resmi,”katanya.

Namun demikian ditambahkannya, dirinya akan menunggu laporan Kadis PMD Khairul Azman. Terkait adanya penundaan pelantikan yang bersangkutan. Hal itu dikembalikan proses hukum yang berlaku. “Ini sedang berproses dikepolisian. Kita lihat nanti hasilnya,” katanya. (btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/