25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Siap Hadapi New Normal, PT KAI Tambah Enam Perjalanan Medan-Binjai

Petugas PT KAI Divre I Sumut melayani calon penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.BAGUS SP/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) bersiap menghadapi new normal atau kenormalan baru. Jika sebelumnya PT KAI Divre I Sumut banyak melakukan pembatalan perjalanan kereta api, namun mulai Sabtu (13/6) ini, PT KAI akan kembali menambah enam perjalanan kereta api, khususnya rute Medan-Binjai.

Adapun keenam tambahan perjalanan KA tersebut yakni, KA Sri Lelawangsa U76 berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. KA Sri Lelawangsa U75 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U80 berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB.

Kemudian, KA Sri Lelawangsa U79 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. KA Sri Lelawangsa U90 berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U89 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.

“Tadinya sempat banyak pembatalan perjalanan kereta api. Nah, mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal. Ini sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dari Medan ke Binjai atau sebaliknya dengan menggunakan kereta api,” kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Medan, Jumat (12/6).

Pada tahap awal, kata Daniel, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. “Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show. Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA lokal, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ungkapnya.

Dengan dioperasikan kembali perjalanan kereta api, Daniel berharap pelaksanaan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun gerbong kereta api, memakai masker, dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.

“Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Daniel juga mengungkapkan, secara umum setiap penumpang KA lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan, KAI Divre I Sumut baru menjalankan sebagian perjalanan KA lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. “Pengoperasian kembali KA lokal ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya. (gus)

Petugas PT KAI Divre I Sumut melayani calon penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.BAGUS SP/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) bersiap menghadapi new normal atau kenormalan baru. Jika sebelumnya PT KAI Divre I Sumut banyak melakukan pembatalan perjalanan kereta api, namun mulai Sabtu (13/6) ini, PT KAI akan kembali menambah enam perjalanan kereta api, khususnya rute Medan-Binjai.

Adapun keenam tambahan perjalanan KA tersebut yakni, KA Sri Lelawangsa U76 berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. KA Sri Lelawangsa U75 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U80 berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB.

Kemudian, KA Sri Lelawangsa U79 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. KA Sri Lelawangsa U90 berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB, dan KA Sri Lelawangsa U89 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.

“Tadinya sempat banyak pembatalan perjalanan kereta api. Nah, mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal. Ini sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dari Medan ke Binjai atau sebaliknya dengan menggunakan kereta api,” kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Medan, Jumat (12/6).

Pada tahap awal, kata Daniel, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. “Untuk tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan go show. Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA lokal, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ungkapnya.

Dengan dioperasikan kembali perjalanan kereta api, Daniel berharap pelaksanaan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, seperti pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun gerbong kereta api, memakai masker, dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.

“Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Daniel juga mengungkapkan, secara umum setiap penumpang KA lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan, KAI Divre I Sumut baru menjalankan sebagian perjalanan KA lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. “Pengoperasian kembali KA lokal ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/