DPRD Desak Pemkab Simalungun Fasilitasi Izin Kereta Gantung

MEDAN – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk memfasilitasi ruang keringanan terhadap perizinan lahan pada proyek kereta gantung (cable car) di Kawasan Danau Toba.

Hal itu disampaikan politisi PDI-P itu menyikapi adanya kendala pada pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan proyek kereta gantung (cable car) di Kecamatan Dolok Panribuan seluas 14 hektare yang terkendala karena lokasi berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Selagi studi kelayakan sudah oke, saya kira pemerintah harus memberikan kelonggaran soal izin, kita harus bergeser dari tradisi-tradisi nonproduser investasi ketika studi kelayakan nya sudah oke,” ucap Mangapul, Selasa (4/8).

Menurutnya, jika kereta gantung (cable car) tersebut dapat dibangun di Kawasan Danau Toba, kehadirannya dapat memberikan dampak positif yang baik dari berbagai sektor khususnya pada ekonomi dan pariwisata.

“Kan ada multi flayer effect di sekitar Danau Toba kalau itu ada, kita punya wajah baru,” ujar Anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar itu.

Lebih jauh, ia meminta kepada para investor maupun pihak swasta untuk tidak berhenti dalam merealisasikan proyek tersebut. Pasalnya, ia menilai pembangunan cable car tersebut dapat menciptakan pariwisata International yang menarik para wisatawan mancanegara.

“Kita minta Investor jangan lelah, kejar terus izinnya, kalau perlu kita budget nanti akan kita bantu, Pemkab Simalungun harus memfasilitasilah segera, karena itu daerah kita. Jadi ketika studi kelayakan sudah yes, izin harus dikeluarkan,” tegasnya.

Diketahui, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan Pemkab tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan di luar aturan. Karena itu, usulan pembebasan BPHTB pada lahan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab sudah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kebijakan itu diterbitkan setelah seluruh persyaratan sudah sesuai ketentuan.

Selain meminta kepastian regulasi, Pemkab juga telah mengingatkan perusahaan agar seluruh proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan diselesaikan lebih dulu.

Langkah tersebut merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (Pengenaan 0 persen) BPHTB. (map/azw)

MEDAN – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk memfasilitasi ruang keringanan terhadap perizinan lahan pada proyek kereta gantung (cable car) di Kawasan Danau Toba.

Hal itu disampaikan politisi PDI-P itu menyikapi adanya kendala pada pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan proyek kereta gantung (cable car) di Kecamatan Dolok Panribuan seluas 14 hektare yang terkendala karena lokasi berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Selagi studi kelayakan sudah oke, saya kira pemerintah harus memberikan kelonggaran soal izin, kita harus bergeser dari tradisi-tradisi nonproduser investasi ketika studi kelayakan nya sudah oke,” ucap Mangapul, Selasa (4/8).

Menurutnya, jika kereta gantung (cable car) tersebut dapat dibangun di Kawasan Danau Toba, kehadirannya dapat memberikan dampak positif yang baik dari berbagai sektor khususnya pada ekonomi dan pariwisata.

“Kan ada multi flayer effect di sekitar Danau Toba kalau itu ada, kita punya wajah baru,” ujar Anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar itu.

Lebih jauh, ia meminta kepada para investor maupun pihak swasta untuk tidak berhenti dalam merealisasikan proyek tersebut. Pasalnya, ia menilai pembangunan cable car tersebut dapat menciptakan pariwisata International yang menarik para wisatawan mancanegara.

“Kita minta Investor jangan lelah, kejar terus izinnya, kalau perlu kita budget nanti akan kita bantu, Pemkab Simalungun harus memfasilitasilah segera, karena itu daerah kita. Jadi ketika studi kelayakan sudah yes, izin harus dikeluarkan,” tegasnya.

Diketahui, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan Pemkab tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan di luar aturan. Karena itu, usulan pembebasan BPHTB pada lahan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab sudah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kebijakan itu diterbitkan setelah seluruh persyaratan sudah sesuai ketentuan.

Selain meminta kepastian regulasi, Pemkab juga telah mengingatkan perusahaan agar seluruh proses perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan diselesaikan lebih dulu.

Langkah tersebut merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (Pengenaan 0 persen) BPHTB. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru