25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Prapid Liberty Dianggap Sia-sia

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige sudah mempersiapkan sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk, akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu.

Hal itu, akan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu,Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan Liberty Pasaribu.

“Prapid (praperadilan) sia-sia itu, meski diterima dan dikabulkan, kita akan terbitkan sprindik baru lagi,” tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumutpos, Minggu (12/7).

Selain itu, Novan juga mengungkapkan bahwa pengabulan prapid yang diajukan Liberty Pasaribu melalui penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige, tidak membuat surut penyidik di kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Liberty. Namun, sebaliknya akan mengoptimalkan penyidikan.

“Saksi-saksi sudah ada, kita tetapkan lagi dia (Liberty Pasaribu,red) untuk jadi tersangka lagi,” jelas Novan dengan tegas.

Novan juga menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige, yang menyeret orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa itu sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya.”Ada kita back-up,” ungkapnya dengan singkat.

Sebagaimana diketahui dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya dan diputuskan di PN Balige, Senin (6/7) lalu. Dimana, Majelis hakim menyebutkan ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak pada sidang yang digelar di PN Balige pada hari Senin (6/7) kemarin.

Dalam kasus ini Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu diduga terlibat sewaktu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tobasa pada tahun 2006, proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Meski kerugian negara tersebut telah dikembalikan.

Penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap PLT Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(gus/azw)

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige sudah mempersiapkan sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk, akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu.

Hal itu, akan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu,Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan Liberty Pasaribu.

“Prapid (praperadilan) sia-sia itu, meski diterima dan dikabulkan, kita akan terbitkan sprindik baru lagi,” tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumutpos, Minggu (12/7).

Selain itu, Novan juga mengungkapkan bahwa pengabulan prapid yang diajukan Liberty Pasaribu melalui penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige, tidak membuat surut penyidik di kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Liberty. Namun, sebaliknya akan mengoptimalkan penyidikan.

“Saksi-saksi sudah ada, kita tetapkan lagi dia (Liberty Pasaribu,red) untuk jadi tersangka lagi,” jelas Novan dengan tegas.

Novan juga menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige, yang menyeret orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa itu sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya.”Ada kita back-up,” ungkapnya dengan singkat.

Sebagaimana diketahui dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya dan diputuskan di PN Balige, Senin (6/7) lalu. Dimana, Majelis hakim menyebutkan ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Surat perintah dimaksud, telah menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh para termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan terhadap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunanan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) di Aek Natolu desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu.

Isi putusan ketiga, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan para termohon atas diri pemohon adalah tidak sah. Selanjutnya isi putusan keempat, menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil dan putusan kelima menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Hadir sebagai kuasa hukum pemohon Ferry Panggabean SH dan pihak termohon dari Kejari Balige Cabang Porsea serta Kejari Balige, Praden Simanjuntak pada sidang yang digelar di PN Balige pada hari Senin (6/7) kemarin.

Dalam kasus ini Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu diduga terlibat sewaktu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tobasa pada tahun 2006, proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Meski kerugian negara tersebut telah dikembalikan.

Penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap PLT Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/