BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai membangun 2 sekat di perbatasan. Ini dilakukan seiring ketetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhadap 12 daerah di Sumut, satu di antaranya Kota Binjai.
Terlebih lagi, Kota Binjai juga berbatasan dengan Kota Medan, yang saat ini sudah menerapkan PPKM Darurat. Adapun 2 pos penyekatan yang didirikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Binjai, yakni di Simpang Megawati, Jalan Lintas Medan-Binjai, dan Pintu Keluar Tol Medan-Binjai.
“Penyekatan dilakukan di akses masuk dan keluar dari Binjai,” ungkap Kepala Sat Lantas Polres Binjai AKP Djoko Lelono, Senin (12/9).
Sejauh ini, Djoko menjelaskan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi sekaligus imbauan kepada masyarakat terkait PPKM Mikro. Setiap masyarakat yang keluar dan masuk Kota Binjai, akan diberitahukan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Hari ini (kemarin, red) dimulai. Kami mengimbau dan menyosialisaikan kepada penguna jalan mengenai PPKM Mikro,” imbuhnya.
Pos ini akan beroperasi sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Menurut Djoko, dia belum dapat menjelaskan secara detil, apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
“Sampai 20 Juli ini pos akan beroperasi,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, belum ada perintah terkait dengan larangan masuk pengendara dari luar Kota Binjai.
“Kalau untuk itu (larangan masuk), kita belum ada. Hanya saja bersifat imbauan,” kata Djoko lagi.
Djoko juga mengatakan, nantinya petugas di 2 pos tersebut, akan memeriksa seluruh pengendara yang melintas. Setiap orang wajib menggunakan masker dalam perjalanan, dan tidak duduk berdempetan.
“Untuk pengendara yang datang dari Aceh, wajib menunjukan surat bebas Covid-19, jika mau masuk ke Binjai,” pungkasnya. (ted/saz)