25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Tanjungmorawa B Ditahan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penyerahan kedua tersangka dengan inisial JH dan CAT beserta barang bukti, dilakukan Kanit Tipikor Polresta Deliserdang, AKP Johannes Munthe, S.H beserta anggota.

Tersangka JH adalah Kepala Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang TA. 2020, mempunyai kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa bersama-sama dengan tersangka CAT selaku Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B. CAT yang melaksanakan fungsi kebendaharaan bertugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa, dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Karena tugas dan kewenangan yang diberikan kepada para tersangka, diduga tidak digunakan secara benar untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dan SiLPA TA. 2019.

Terkait perkara ini Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi beserta 2 saksi ahli, guna kelengkapan berkas perkara berikut barang bukti 86 eksamplar dokumen yang telah dilakukan penyitaan yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Medan.

Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi SiK SH MH membenarkan perihal pelimpahan tersebut dan menuturkan. “Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, diperkirakan sebesar Rp983.161.589,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Para tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 dari UU RI no. 31 tahun 1999 , sebagaimana di ubah dengan undang undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. (btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II, Kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penyerahan kedua tersangka dengan inisial JH dan CAT beserta barang bukti, dilakukan Kanit Tipikor Polresta Deliserdang, AKP Johannes Munthe, S.H beserta anggota.

Tersangka JH adalah Kepala Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang TA. 2020, mempunyai kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa bersama-sama dengan tersangka CAT selaku Kaur Keuangan Desa Tanjung Morawa B. CAT yang melaksanakan fungsi kebendaharaan bertugas melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa, dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Karena tugas dan kewenangan yang diberikan kepada para tersangka, diduga tidak digunakan secara benar untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dan SiLPA TA. 2019.

Terkait perkara ini Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi beserta 2 saksi ahli, guna kelengkapan berkas perkara berikut barang bukti 86 eksamplar dokumen yang telah dilakukan penyitaan yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Medan.

Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi SiK SH MH membenarkan perihal pelimpahan tersebut dan menuturkan. “Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, diperkirakan sebesar Rp983.161.589,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Para tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 dari UU RI no. 31 tahun 1999 , sebagaimana di ubah dengan undang undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/