25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cinta Rakyat Namorambe Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPIS.CO- Mantan Kepala Desa (Kades) Cinta, Kecamatan Namorabe, Daliserdang, Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, divonis hakim masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 juta lebih.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4).

Selain itu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana 4 tahun penjara.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deliserdang, sebesar Rp392 juta lebih. (man/han)

MEDAN, SUMUTPIS.CO- Mantan Kepala Desa (Kades) Cinta, Kecamatan Namorabe, Daliserdang, Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, divonis hakim masing-masing 3 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 juta lebih.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4).

Selain itu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana 4 tahun penjara.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deliserdang, sebesar Rp392 juta lebih. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/