DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Puluhan honorer yang bekerja di Kantor DPRD Deliserdang mengeluhkan kebijakan yang berlaku. Pasalnya, gaji pegawai honorer di Kantor DPRD Deliserdang dipotong bila tidak masuk kerja sebesar Rp80 ribu dan tidak mengikuti apel pagi sebesar Rp20 ribu.
Demikian dibeberkan salah satu pegawai honorer di fraksi Kantor DPRD Deliserdang yang enggan menyebutkan identitasnya, Rabu (12/8) siang. Ia pun tampak berang menaggapi sanksi tersebut. Pasalnya, sumber mengaku tidak pernah absen masuk kerja, namun gajinya tetap dipotong.
โKaget saya, enggak pernah absen tapi waktu ambil gaji, dipotong sama bendahara Rp80.000, saya keberatan itu. Katanya enggak masuk kerja saya sehari, padahal saya rajin,โ aku sumber.
Kata sumber, kebijakan pemotongan yang dilakukan Sekwan Deliserdang Benhard Sitepu tidak masuk akan dan perlu dipertanyakan. โSemua honor di sini, kalau enggak masuk kerja dipotong gaji, apel juga gitu. Yang jadi pertanyaan, ke mana uang potongannya itu, dipulangkan ke kas atau masuk ke kantong pribadi,โ ujarnya seraya berharap kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk menegur oknum yang menginstruksikan pemotongan gaji tersebut.
Senada dikatakan enam pegawai honorer lainnya di salah satu ruang fraksi Kantor DPRD Deliserdang. Meski terlihat riang lantaran sudah menerima gaji, namun pegawai honorer ini menyesalkan kebijakan pemotongan gaji jika tidak hadir.
โWaktu Pak Isrin Sekwan, mana ada kebijakan seperti ini (pemotongan gaji). Memang untuk kedisiplinan, tapi jangan seperti inilah main potong gitu aja,โ sebut mereka seraya juga meminta agar gaji dapat dikeluarkan di awal bulan.
โSudahlah gaji dilama-lamain keluarnya, mau sampai di pertengahan bulan. Kami mohon kebijakan ini dihapus dan dikembalikan seperti dulu waktu Sekwan Pak Isrin,โ harap mereka.
Dikonfirmasi, Kabag Umum DPRD Deliserdang, Indrawansyah Putra terdengar gugup menanggapi persoalan tersebut. Pun begitu, ia tidak membantah adanya pemotongan itu. โSiapa stafnya itu, komplain jangan sama wartawan, sama saya saja,โ tandasnya.(ted/azw)