30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Polisi Kaburkan Keterlibatan AO

Foto: Bambang/PM PENGGEREBEKAN: Gudang pupuk oplosan milik AO di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tenggurono Binjai Timur saat digerebek Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Kasusnya hingga kini tak jelas.
Foto: Bambang/PM
PENGGEREBEKAN: Gudang pupuk oplosan milik AO di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tenggurono Binjai Timur saat digerebek Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Kasusnya hingga kini tak jelas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian belum menemukan perkembangan penyidikan dan penyelidikan gudang pupuk ilegal yang disebut-sebut milik AO di pinggir pasar Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tenggurono Kecamatan Binjai Timur. Malah, tiga tersangka yang sempat diamankan anggota Den Intel I/BB, Rabu (5/8) kemarin, salah satunya pria keturunan berinisial LG (adik AO-red) sudah dibebaskan.

Tidak cuma adik AO, ZT oknum Polres Binjai dan Nanang penjaga gudang juga dibebaskan dalam penggerebekan gudang pupuk ilegal yang saat itu juga ditemukan sabu-sabu, pil ekstasi, panah beracun, dan seperangkat alat untuk mengonsumsi narkoab.

“Mereka hanya dikenakan pasal tentang budidaya tanaman, makanya kita melepasnya. Tapi berkas masih kita lanjutkan dan kita tunggu saja hasilnya ya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai AKP Bambang Tarigan di sela-sela mengamnkan aksi demo di Jalan Megawati Binjai, Rabu (12/8) siang.

AKP Bambang juga berkilah, jika mereka tidak dapat ditahan karena masa ancaman kurungannya di bawah lima tahun. “Makanya mereka gak bisa ditahan,” tandasnya.

Selain membebaskan tiga tersangka yang ditangkap di dalam gudang pupuk tersebut, polisi malah mencoba mengaburkan tentang dugaan keterlibatan AO sebagai big bos kasus ini.

Dirinya juga menguatkan kalau sejauh pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan AO dalam kasus ini. Temuan ini didapat setelah pihaknya memeriksa dan mengambil keterangan dari ketiga orang yang diamankan.

“Dari BAP mereka belum ada mengarah ke AO. Ketiganya mengakui kalau barang pupuk yang diamankan beberapa waktu lalu milik pelaku Burhanuddin,” kata Bambang, yang mengaku belum mengetahui keberadaan orang tersebut.

Untuk menindaklanjuti kasus pupuk oplosan subsidi menjadi nonsubsidi ini, kepolisian sudah mengirim tiga anggotanya ke Jakarta, guna memintai keterangan dari saksi ahli.

“Mungkin dalam waktu tiga-tiga hari ke depan kita akan mengetahui hasil dari keterangan saksi ahli,” papar AKP Bambang.

Padahal, bukan rahasia umum lagi jika gudang yang berada tepat di pinggir pasar Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, adalah milik AO. Namun, seolah-olah keberadaan dan keterlibatan warga keturunan ini melakukan kegiatan ilegal seolah berusaha dikaburkan.

“Siapa yang gak tahu AO. Orang Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi saja tahu kok kalau dia melakukan kegiatan ilegal mengoplos pupuk itu,” tuding Yogi, salah satu warga yang menetap tak jauh dari gudang yang berulangkali digerebek petugas.

”Biasalah, mana mungkin sekelas mafia seperti dia bisa tersentuh. Kan banyak kaki tanganya, baik itu diinstasi penegak hukum, maupun intansi lainya. Maknya dia itu tidak bisa tersentuh hukum dan bebas berkeliaran,” tandas pria bertubuh gempal sembari tersenyum. (red/smg/azw)

Foto: Bambang/PM PENGGEREBEKAN: Gudang pupuk oplosan milik AO di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tenggurono Binjai Timur saat digerebek Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Kasusnya hingga kini tak jelas.
Foto: Bambang/PM
PENGGEREBEKAN: Gudang pupuk oplosan milik AO di Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tenggurono Binjai Timur saat digerebek Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Kasusnya hingga kini tak jelas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kepolisian belum menemukan perkembangan penyidikan dan penyelidikan gudang pupuk ilegal yang disebut-sebut milik AO di pinggir pasar Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tenggurono Kecamatan Binjai Timur. Malah, tiga tersangka yang sempat diamankan anggota Den Intel I/BB, Rabu (5/8) kemarin, salah satunya pria keturunan berinisial LG (adik AO-red) sudah dibebaskan.

Tidak cuma adik AO, ZT oknum Polres Binjai dan Nanang penjaga gudang juga dibebaskan dalam penggerebekan gudang pupuk ilegal yang saat itu juga ditemukan sabu-sabu, pil ekstasi, panah beracun, dan seperangkat alat untuk mengonsumsi narkoab.

“Mereka hanya dikenakan pasal tentang budidaya tanaman, makanya kita melepasnya. Tapi berkas masih kita lanjutkan dan kita tunggu saja hasilnya ya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai AKP Bambang Tarigan di sela-sela mengamnkan aksi demo di Jalan Megawati Binjai, Rabu (12/8) siang.

AKP Bambang juga berkilah, jika mereka tidak dapat ditahan karena masa ancaman kurungannya di bawah lima tahun. “Makanya mereka gak bisa ditahan,” tandasnya.

Selain membebaskan tiga tersangka yang ditangkap di dalam gudang pupuk tersebut, polisi malah mencoba mengaburkan tentang dugaan keterlibatan AO sebagai big bos kasus ini.

Dirinya juga menguatkan kalau sejauh pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan AO dalam kasus ini. Temuan ini didapat setelah pihaknya memeriksa dan mengambil keterangan dari ketiga orang yang diamankan.

“Dari BAP mereka belum ada mengarah ke AO. Ketiganya mengakui kalau barang pupuk yang diamankan beberapa waktu lalu milik pelaku Burhanuddin,” kata Bambang, yang mengaku belum mengetahui keberadaan orang tersebut.

Untuk menindaklanjuti kasus pupuk oplosan subsidi menjadi nonsubsidi ini, kepolisian sudah mengirim tiga anggotanya ke Jakarta, guna memintai keterangan dari saksi ahli.

“Mungkin dalam waktu tiga-tiga hari ke depan kita akan mengetahui hasil dari keterangan saksi ahli,” papar AKP Bambang.

Padahal, bukan rahasia umum lagi jika gudang yang berada tepat di pinggir pasar Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, adalah milik AO. Namun, seolah-olah keberadaan dan keterlibatan warga keturunan ini melakukan kegiatan ilegal seolah berusaha dikaburkan.

“Siapa yang gak tahu AO. Orang Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi saja tahu kok kalau dia melakukan kegiatan ilegal mengoplos pupuk itu,” tuding Yogi, salah satu warga yang menetap tak jauh dari gudang yang berulangkali digerebek petugas.

”Biasalah, mana mungkin sekelas mafia seperti dia bisa tersentuh. Kan banyak kaki tanganya, baik itu diinstasi penegak hukum, maupun intansi lainya. Maknya dia itu tidak bisa tersentuh hukum dan bebas berkeliaran,” tandas pria bertubuh gempal sembari tersenyum. (red/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/